MENYUAP HUKUMNYA HARAM
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

A. Menyuap hukumnya haram.
1. Para ulama
berpendapat yang termasuk makan harta orang lain dengan cara batil ialah
menerima suap.
2. Suap adalah uang
yang diberikan kepada penguasa agar menguntungkan kepadanya serta merugikan
lawannya.
3.
Islam mengharamkan pemeluknya menyuap penguasa agar berbuat
curang.
4.
Para penguasa dan stafnya dilarang menerima suap.
5.
Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم
بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ
أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebagian kamu makan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu dapat makan sebagian harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Dan janganlah sebagian kamu makan harta sebagian lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar kamu dapat makan sebagian harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
6.
Rasulullah bersabda,”Allah melaknat penyuap dan yang
menerima suap dalam urusan hukum."
7.
Tsauban berkata,”Rasulullah melaknat orang yang menyuap,
yang menerima suap dan yang menjadi perantara." .
8.
Rasulullah mengutus Abdullah bin Rawahah kepada orang
Yahudi untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarnya.
9.
Orang Yahudi menyodorkan sejumlah uang, maka Abdullah berkata,”Suap
yang kamu sodorkan kepadaku itu haram,
sehingga kami tidak akan menerimanya.".
10.
Suap dilarang karena akan menimbulkan ketidakadilan.
11.
Allah memerintahkan orang beriman untuk berbuat adil.
12.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 8.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ
لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ
عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
Wahai orang-orang beriman, hendaklah kamu menjadi orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Wahai orang-orang beriman, hendaklah kamu menjadi orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
13.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 135.
۞ يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ بِٱلْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلَّهِ وَلَوْ
عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمْ أَوِ ٱلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا
أَوْ فَقِيرًا فَٱللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا۟ ٱلْهَوَىٰٓ أَن
تَعْدِلُوا۟ ۚ وَإِن تَلْوُۥٓا۟ أَوْ تُعْرِضُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا
تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
Wahai orang-orang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
Daftar Pustaka.
- Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam
Islam. Alihbahasa: H. Mu'ammalHamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
- Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
- Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment