SEMUA TAK BOLEH
PERSEKUSI
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.

A. Semua organisasi massa
dilarang persekusi.
1. Oleh Pierre Suteki.
2. Organisasi massa
(ormas) adalah perkumpulan yang anggotanya adalah orang-orang yang punya
profesi sama.
3. Persekusi adalah
pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian
disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
4. Semua ormas dilarang
melakukan "PERSEKUSI".
5. Ormas apa pun tidak
punya hak untuk melakukan persekusi.
6. Tidak ada hak ormas
apa pun untuk melakukan kegiatan sweeping.
7. Tidak ada hak ormas
apa pun untuk melakukan persekusi, ancaman, pembatasan kemerdekaan terhadap
kelompok orang atau orang lain.
8. Jika ada ormas
melakukan kegiatan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum,
maka ormas itu dapat dibubarkan.
A. Dasar hukum organisasi
masssa.
9. UU Nomor 16 tahun 2017
tentang Organisasi kemasyarakatan.
10. UU Nomor 16 tahun 2017
Pasal 59 ayat 3.
11. Berikut isi pasal 59
di Perppu No. 2/2017 yang telah disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017 tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
12. Pasal 59 ayat 3: Ormas
dilarang:
A. melakukan tindakan
permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
B. melakukan
penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
C. melakukan tindakan
kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas
umum dan fasilitas sosial; dan/atau
D. melakukan kegiatan
yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Pemerintah menjelaskan
tentang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 59 ayat 3 huruf d.
14. Berikut penjelasannya:
A. Yang dimaksud dengan
"kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum" adalah
tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang
karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan
ketentuan perundangan yang berlaku.
15. Selanjutnya dalam
Pasal 60 ayat 2 disebutkan bahwa:
A. Ormas yang melanggar
ketentuan Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi hukuman
administratif dan atau hukuman pidana.
16. Hukuman administratif
dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:
A. pencabutan surat
keterangan terdaftar oleh menteri; atau
B. pencabutan status
badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
17. Dalam melakukan
pencabutan seperti pada ayat (3), Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat minta pertimbangan
dari instansi terkait.
A. Indonesia adalah
negara hukum.
18. UUD 1945 pasal 1 ayat
3.
19. lndonesia adalah
negara hukum.
20. Indonesia bukan
negara kekuasaan.
21. Indonesia bukan negara
ormas.
22. Seharusnya kita semua
melek hokum.
23. Bukan makin buta
hukum, sehingga tidak mau menghormati hukum yang telah ditetapkan.
24. Jangan bermain hakim
sendiri.
25. Para aparat penegak
hukum harus paham UU Ormas dan yang lainnya.
26. Agar tidak terkesan
melakukan pembiaran adanya tindakan melanggar hukum oleh orang atau kelompok
orang.
27. Pada hari kemerdekaan
RI ke-75 kita tidak makin dewasa.
28. Tetapi makin
kekanak-kanakan karena tidak mau menghormati hukum yang berlaku.
29. (Sumber internet)
0 comments:
Post a Comment