PENGERTIAN AURAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Pengertian aurat.
1. Aurat (menurut KBBI V) adalah kemaluan
atau organ untuk mengadakan perkembangbiakan manusia yaitu bagian badan yang
tidak boleh kelihatan menurut hukum Islam
2. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat
31.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي
الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ
عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا
يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang beriman,”Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
3. Kata “sauat” terambil dari kata “sa’a
yasu’u” yang artinya “buruk”, dan tidak menyenangkan”.
4. Kata “sauat” sama maknanya dengan “aurat”
yang terambil dari kata “ar” yang artinya “ onar”, “aib”, dan “tercela”.
5. Keburukan yang dimaksud tidak harus
dalam arti sesuatu
yang pada dirinya buruk.
6. Tetapi bisa juga karena adanya faktor
lain yang mengakibatkannya buruk.
7. Tidak satu pun dari bagian tubuh manusia yang buruk.
8. Semua anggota tubuh manusia baik dan sangat bermanfaat, termasuk aurat.
9. Tetapi apabila aurat dilihat orang, maka “aurat yang terlihat” itu yang buruk.
10. Tentu saja banyak hal yang sifatnya
buruk, masing-masing orang dapat menilainya.
11. Agama Islam memberi petunjuk
sesuatu yang dianggapnya “aurat” atau “sau-at”.
12. Pakaian berfungsi menutupi segala
yang enggan diperlihatkan oleh
pemakai.
13. Dalam hukum agama Islam,
“aurat” adalah “anggota
badan tertentu yang
tidak boleh dilihat, selain oleh orang tertentu”.
14. Islam
mengajar bahwa “tidak senang” jika “aurat”
terutama “aurat besar” yaitu “kemaluan” dilihat oleh siapa pun.
15. Ide dasar “aurat” adalah “tertutup” dan “tidak
terlihat” meskipun oleh dirinya sendiri.
16. Rasulullah bersabda,“Jangan kamu
telanjang, karena ada malaikat yang selalu
bersamamu, dan tidak pernah berpisah denganmu, selain ketika kamu masuk ke
toilet serta ketika suami dan istri berhubungan seks, maka malulah kepada
mereka dan hormatilah mereka”.
17. Rasulullah bersabda,”Jika sepasang suami
istri berhubungan intim, maka jangan keduanya telanjang seperti binatang”.
18. Hadis Nabi di atas berhubungan dengan aturan
moral.
19. Dalam aturan hukum Islam tidak terlarang orang
yang sendirian atau suami dengan istrinya tidak berpakaian.
20. Semua ulama sepakat tiap manusia wajib
menutup auratnya selama diperkirakan ada orang lain mungkin melihatnya.
21. Para ulama berbeda pendapat tentang batas
aurat, yaitu bagian tubuh manusia yang harus ditutup.
22. Sebagian ulama berpendapat batas aurat
untuk seorang lelaki adalah wajib menutup bagian tubuhnya dari pusar sampai
lututnya.
23. Ada yang berpendapat batas aurat pria yang
wajib ditutup adalah kelamin dan pantat saja.
24. Sebagian besar ulama berpendapat aurat kaum
wanita seluruh tubuhnya, selain wajah dan dua telapak tangan.
25. Sebagian ulama lain berpendapat aurat
wanita semua tubuhnya, selain wajah, telapak tangan, dan kaki.
26. Sebagian ulama berpendapat seluruh tubuh
wanita harus ditutup.
27. Para ulama berbeda pendapat menafsirkan
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
28. Yaitu “Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya”.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment