ARTI TALAK KHULU ISTRI
MINTA CERAI DENGAN TEBUSAN
Oleh Drs. HM Yusron Hadi,MM
Kata “khulu”.
(Bahasa Arab:
خلع).
Artinya “melepaskan”.
Khulu.
Yaitu perceraian atas kehendak istri.
Untuk melepas ikatan perkawinan.
Dengan memberi tebusan iwald (ganti rugi).
Agar suami mau menceraikan.
Khulu.
Yaitu istri membeli cerai dari suaminya.
Contohnya.
Dalam pertemuan keluarga besar.
Suami dan istri.
Suami berkata,
“Aku menceraikan kamu.
Dengan tebusan uang 2 miliar rupiah.”
Istri menjawab,
“Aku menerimanya.”
Kemudian istri membayar 2 miliar rupiah.
Maka terjadi perceraian.
Cerai gugat.
Yaitu istri menggugat suaminya.
Untuk bercerai.
Ada 4 alasan boleh minta cerai, yaitu:
1)
Penyiksaan fisik.
2)
Gagal memenuhi tujuan nikah.
3)
Selingkuh.
4)
Suami tak memberi nafkah.
Kata “khulu”
Berasal dari bahasa
Arab.
“khala’-ayakhlu’u-khal’an.”
Artinya:
1)
Mencabut.
2)
Melepaskan.
Dalam UU RI nomor 1
tahun 1974.
Pasal 19.
Perceraian bisa terjadi
karena alasan:
1)
Berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi yang sulit disembuhkan.
2)
Meninggalkan 2 tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan, atau di
luar kemampuannya.
3)
Dihukum 5 tahun lebih.
4)
Melakukan penganiayaan.
5)
Mendapat cacat badan atau penyakit.
Sehingga tak dapat menjalankan kewajibannya.
6)
Terus bertengkar dan tidak ada harapan hidup rukun.
7)
Suami melanggar taklik-talak.
8)
Murtad.
Menurut Kompilasi
Hukum Islam.
Pasal 148 ayat 4.
Setelah kedua belah
pihak.
Sepakat besarnya
iwadl (tebusan).
Maka Pengadilan
Agama.
Memberikan keputusan.
(Sumber suara.Muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment