Friday, July 28, 2023

19344. AMANAT REFORMASI 1998 BERANTAS KORUPSI

 


AMANAT REFORMASI TAHUN 1998 BERANTAS KORUPSI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Jimly Asshiddiqie.

 

Terima gelar profesor kehormatan.

Dari Melbourne Law School.

 

Melbourne University.

Kamis 27 Juli 2023.

 

Jimly dapat gelar.

Lewat Program Miegunyah Fellowship.

 

Salah satu program.

Paling bergengsi.

Di Australia.

 

Dalam pidato pengukuhan.

Selaku Guru Besar.

 

Jimly pidato berjudul,

"Kemunduran Demokrasi dan Rule of Law di Indonesia".

 

Dia ungkap.

Ada 6 faktor pengaruhi.

Turun kualitas demokrasi.

 

Di seluruh dunia.

Khususnya Indonesia.

 

"Ada 6 hal melanda dunia.

Berpengaruh dan ikut tentukan.

 

Turun kualitas demokrasi.

Di seluruh dunia.

 

Juga berpengaruh pada kinerja.

Demokrasi dan negara hukum.

 

Khususnya di Indonesia," kata Jimly.

Jumat (28/7/2023).

 

Ada 6 hal, yaitu:

1.        Timbulnya gelombang rasial dan Islamophobia di seluruh dunia.

 

2.        Meluasnya ujaran kebencian, permusuhan, disinformasi, dan miskomunikasi di ruang publik.

 

3.        Gejala deinstitusi politik.

 

4.        Berkembangnya praktik benturan kepentingan bisnis dan politik.

 

5.        Munculnya 4 kecenderungan baru.

 

Yaitu “macro quaru-politica”.

Meliputi “state, civil society, market, and the media” .

 

Bergerak ke 1 kekuasaan.

 

6.        Ancaman covid-19.

Dibajak dan disalahgunakan.

 

Membuat putusan negara.

Tak partisipatoris.

 

Dan abaikan prinsip “deliberative democracy”.

Dan partisipasi publik substantif".

 

 

Jimly sampaikan.

Bahwa ruang publik di Indonesia.

 

Dominasi ujaran kebencian antar golongan.

Meluas pada soal identitas.

 

Berdasar ras, etnis, dan agama.

Dalam kontestasi politik.

 

“Orang sulit bedakan.

Antara kritik dan benci pribadi.

 

Banyak orang anti pemerintah.

Menghadapi proses hukum.

 

Hal itu.

Memperburuk kualitas demokrasi.

 

Dan negara hukum.

Dalam praktik," ujarnya.

 

Dia katakan.

Aparat penegak hukum Indonesia.

 

Kendalikan kebebasan ruang public.

Dalam kurun waktu 9 tahun.

Antara tahun 2013-2021.

 

Aparat penegak hukum.

Memproses hukum 393 orang.

 

Berdasar UU No. 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Mereka umumnya.

Dikriminalisasi.

 

Karena salah gunakan.

Kebebasan di media social.

 

Dengan sebar berita bohong.

Ujaran kebencian.

Dan sikap permusuhan di ruang publik.

 

Tapi efek samping.

Tindakan represif ini.

 

Warga takut.

Beri pendapat di ruang publik.

 

Juga banyak pejabat public.

Pakai pasal karet.

Undang-Undang ITE.

 

Untuk bungkam suara kritis.

Terhadap pemerintah.

 

Data SAFENet.

Tahun 2021.

Sebanyak  38 korban kriminalisasi.

 

Paling banyak

Para pembela hak asasi manusia.

 

Sekitar 26 persen.

Korban kriminalisasi.

Berasal dari aktifis," ungkap dia.

 

Sekitar 50 Persen Pejabat di Indonesia  Adalah Pengusaha.

 

Jimly juga kritik.

Pejabat negara.

 

Di Indonesia.

Merangkap pengusaha.

 

Saat ini.

Lebih dari 50 persen.

 

Pejabat negara Indonesia.

Merangkap pengusaha.

 

Atau punya saham.

Perusahaan swasta.

 

Anggota DPR-RI.

Periode 2019-2024.

 

Lebih dari 60 persen.

Pengusaha atau punya saham.

 

Atau pengurus perusahaan.

Jadi direksi atau komisaris," ungkap dia.

 

Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN).

Merangkap jabatan komisaris.

Perusahaan milik negara.

 

Timbul benturan kepentingan.

Antara politik dan bisnis.

 

Hingga kini.

Indonesia belum melarang.

Konflik kepentingan.

 

Termasuk relasi bisnis dan politik.

Banyak pejabat negara.

Tersandung praktik korupsi.

 

"Praktik korupsi.

Terus berkembang dimana-mana.

 

Padahal sikap anti korupsi.

Salah satu amanat terpenting.

 

Dalam reformasi Indonesia.

Sekitar 25 tahun lalu," pungkas Jimly.

 

(Sumber liputan6)

 

 

0 comments:

Post a Comment