ARTI
POLIGAMI DALAM ALQURAN
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Monogami
(menurut KBBI V)
Yaitu:
Sistem
perkawinan hanya boleh 1 pria punya 1 isteri.
Poligami.
Yaitu:
Sistem
perkawinan 1 orang.
Boleh punya
isteri atau suami.
Lebih
dari 1 orang.
Poliandri.
Sistem
perkawinan 1 wanita.
Boleh punya suami lebih 1 pria.
Al-Quran surat An-Nisa (surah ke-4) ayat 3.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا
تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tak dapat berlaku adil pada
(hak) wanita yatim (jika kamu mengawininya), maka kawini wanita (lain) yang
kamu senangi: 2, 3 atau 4. Kemudian jika kamu takut tik dapat berlaku adil,
maka (kawini) 1 orang saja, atau budak yang kamu miliki. Yang demikian lebih
dekat pada tak berbuat aniaya.
Para
ulama jelaskan.
Saat Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 3 turun.
Nabi perintahkan semua pria.
Yang punya
lebih dari 4 isteri.
Segera
ceraikan isterinya.
Paling
banyak punya 4 isteri.
Al-Quran
surat An-Nisa (surah ke-4) ayat 3.
Dasar
boleh poligami.
Tapi sering
salah paham.
Aisyah,
isteri Nabi jelaskan.
Surah
An-Nisa (surah ke-4) ayat 3 turun.
Sebab sebagian
orang.
Mau mengawini
anak yatim.
Yang kaya dan cantik.
Dalam
perawatannya.
Tapi para
lelaki itu.
1)
Tak mau beri maskawin yang sesuai.
2)
Tak berlaku adil.
Para ulama jelaskan.
Ayat Al-Quran
ini.
Melarang
redaksi tegas.
Dengan
sebut: “2, 3 atau 4”.
Hakikatnya
tuntutan.
Agar berlaku
adil pada mereka.
Redaksi ayat Al-Quran ini.
Mirip ucapan orang.
Melarang
konsumsi makanan tertentu.
Untuk
mempertegas larangan.
Dikatakan,
”Jika kamu
khawatir sakit.
Setelah
kosumsi makanan ini.
Maka
habiskan saja makanan lainnya.
Di
hadapanmu.
Selama
kamu tak khawatir sakit”.
Perintah
habiskan makanan.
Mempertegas
larangan konsumsi.
Makanan
tertentu itu.
Al-Quran
surat An-Nisa (surah ke-4) ayat 3.
1)
Tak buat aturan poligami.
2)
Tapi boleh poligami.
3)
Poligami dikenal sebelumnya.
4)
Poligami dilakukan para pemeluk agama.
5)
Poligami berlaku adat istiadat sebelumnya.
6)
Tak wajibkan poligami.
7)
Tak anjurkan poligami.
8)
Tapi boleh poligami.
9)
Poligami pintu darurat.
10) Poligami
hanya saat darurat.
11) Poligami dengan syarat berat.
12) Poligami
tak ditinjau ideal, baik, dan buruk.
13) Tapi aturan hukum.
14) Dalam segala kondisi yang mungkin terjadi.
15) Poligami
aturan universal.
16) Berlaku segala zaman.
17) Dalam segala kemungkinan.
Para ulama jelaskan.
Bahwa poligami.
1)
Pintu darurat paling bagus.
2)
Jika isteri mandul.
3)
Jika isteri kena penyakit parah.
4)
Poligami bukan anjuran.
5)
Poligami tak wajib.
Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 129.
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ
تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ
الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ
اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan kamu sekali-kali tak bisa berlaku adil pada isteri-isteri (mu), meskipun
kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu jangan kamu terlalu cenderung (pada
yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika
kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Para
ulama jelaskan.
Bahwa syarat adil dalam A-Quran.
Yaitu “keadilan
materi”.
Tapi adil
“tak materi”.
Seperti:
1)
Cinta.
2)
Kasih sayang.
Sulit
dilaksanakan.
Meskipun
adil “non-materi”.
Seperti
cinta dan kasih sayang.
Sangat
sulit dilakukan suami.
Pada isteri-isterinya.
Tapi jangan
dijadikan alasan.
Tutup
pintu untuk poligami.
Daftar
Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment