A. Standar Sekolah Sehat
1) Memiliki lingkungan sekolah bersih, indah, tertib, rindang, dan memiliki penghijauan yang memadai.
2) Memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan sampah yang memdai dan representatif.
3) Memiliki air bersih memadai dan memenuhi syarat kesehatan.
4) Memiliki kantin dan petugas kantin yang bersih dan rapi, serta menyediakan menu bergizi seimbang.
5) Memiliki saluran pembuangan air tertutup dan tidak menimbulkan bau yang tidak menyenangkan.
6) Memiliki ruang kelas yang memenuhi syarat kesehatan (ventilasi/AC dan pencahayaan cukup).
7) Memiliki ruang kelas yang representative dengan rasio kepadatan jumlah siswa di dalam kelas adalah 1 : 2 m2
8) Memiliki sarana dan prasarana pembelajaran memenuhi standar kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
9) Memiliki ruang dan peralatan UKS yang ideal (tersedia tempat tidur, timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart, kotak P3K berisi obat, lemari obat, buku rujukan, KMS, poster-poster, struktur organisasi, jadwal piket, tempat cuci tangan/wastafel, data angka siswa sakit, peralatan perawatan gigi, unit gigi, contoh-contoh model organ tubuh, rangka torso, dan lain-lain).
10) Memiliki toilet (WC) dengan rasio untuk siswi 1: 25 dan untuk siswa 1: 40.
11) Memiliki taman/kebun sekolah yang dimanfaatkan dan diberi tabel (untuk sarana belajar) dan pengolahan hasil kebun.
12) Memiliki kurikulum pembelajaran yang baik bagi tumbuh kembang siswa.
13) Memiliki kehidupan sekolah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.
14) Memilki pola hidup bersih, higienes, dan sehat.
(Sumber: Pedoman Gerakan Sekolah Sehat, Aman, Ramah Anak, dan Menyenangkan, Kemendikbud, 2015).
SEKOLAH AMAN
A. AMAN (KBBI)=
1. Bebas dari bahaya;
2. Bebas dari gangguan;
3. Terlindung atau tersembunyi, tidak dapat diambil orang;
4. Pasti, tidak meragukan, tidak mengandung risiko,
5. Tenteram, tidak merasa takut atau khawatir,
B. Standar Sekolah Aman.
1) Bebas dari intimidasi dan tindak kekerasan (bullying) baik yang berasal dari dalam lingkungan maupun dari luar lingkungan sekolah.
2) Bebas dari rasa sentimen yang bersifat suku, agama, ras, antar golongan (SARA).
3) Bebas dari pengaruh narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adaptif (narkoba), serta minuman keras (miras).
4) Bebas dari rokok dan asap rokok.
5) Bebas dari pornografi dan pornoaksi.
6) Bebas dari pelecehan seksual, baik dari yang berasal dalam lingkungan sekolah maupun luar sekolah.
7) Bebas dari pemerasan, baik yang berasal dari dalam lingkungan sekolah maupun dari luar lingkungan sekolah.
8) Bebas dari rasa khawatir kehilangan sesuatu benda atau barang yang dibawa ke sekolah.
9) Bebas dari pengaruh pemikiran yang tidak sesuai dengan ajaran agama, budaya, dan nilai-nilai kehidupan sosial, baik yang berasal dari dalam lingkungan sekolah maupun dari luar lingkungan sekolah.
10) Aman dari bencana alam (gempa bumi dan tsunami, letusan gunung api, angin topan, banjir dan longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan). Aman dari bencana non-alam (wabah penyakit, mal praktik teknologi, kelaparan). Aman dari bencana sosial ( kerusuhan sosial, konflik sosial).
11) Aman dari praktik vandalisme (coret-coret yang tidak pada tempat selayaknya) dan kekerasan seksual (terhindar dari penempelan gambar yang tidak edukatif di lingkungan sekolah.
12) Memiliki sarana prasarana yang memadai yang menjamin rasa aman seluruh warga sekolah (seperti memilki pagar dan pintu gerbang yang dapat dikunci, kaca jendela yang mudah pecah, dll).
13) Memiliki aturan sekolah yang disepakati bersama dan dapat ditegakkan dengan baik.
14) Memiliki pendidikan pencegahan dan pengurangan risiko bencana.
15) Memilki petugas keamanan yang dapat melaksanakan tugas dengan baik.
16) Memilki hubungan yang baik dengan kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga lain yang mendukung program keamanan sekolah.
(Sumber: Pedoman Gerakan Sekolah Sehat, Aman, Ramah Anak, dan Menyenangkan, Kemendikbud, 2015).
C. Standar Sekolah Ramah Anak.
Standar Sekolah Ramah Anak adalah sebagai berikut:
1) Setiap siswa dapat menikmati haknya dalam pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, jenis kecerdasan, agama, dan latar belakang orang tua.
2) Setiap siswa memiliki kebebasan mengekspresikan pandangannya tentang iptek, seni, dan budaya.
3) Memiliki kurikulum dan pembelajaran yang ramah bagi siswa dengan mengutamakan nilai kecintaan, kasih sayang, empati, simpatik, keteladanan, tangggung jawab, dan rasa hormat pada siswa.
4) Memiliki guru dan tenaga kependidikan yang mampu menfasilitasi bakat, minat, dan jenis kecerdasan siswa.
5) Memiliki lingkungan dan infrastruktur sekolah yang aman, nyaman, bersahabat, sehat, bersih, hijau, dengan kontruksi bangunan yang memenuhi SNI.
6) Memiliki program sekolah yang memertimbangkan aspek kebutuhan kepribadian siswa.
7) Memiliki program kerja keselamatan siswa, sejak dari rumah sampai ke sekolah dan/atau keselamatan selama sekolah.
8) Setiap warga sekolah memiliki kesadaran tinggi terhadap risiko bencana alam, bencana sosial, kekerasan, dan ancaman lainnya terhadap siswa.
9) Melibatkan partisipasi siswa pada semua aspek sekolah dan kegiatan sekolah.
10) Tersedianya organisasi kesiswaan yang berorientasi pada perkembangan karakter siswa.
11) Terciptanya kerja sama yang harmonis antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
12) Menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan penegakan aturan sekolah.
D. Standar Sekolah Yang Menyenangkan adalah sebagai berikut:
1) Siswa menikmati belajar di sekolah
2) Guru menikmati mendidik di sekolah.
3) Siswa tertantang dengan kegiatan di sekolah.
4) Siswa mengembangkan kompetensinya, tidak hanya mendapatkan nilai tinggi semata.
5) Siswa memelajari keterampilan, tidak hanya fakta-fakta keterampilan.
6) Nilai-nilai moral menjadi fokus dan diteladankan oleh setiap anggota komunitas sekolah.
7) Terciptanya atmosfer inklusif yang baik, semua siswa dihargai berdasarkan jati diri dan kemampuan mereka.
8) Isu-isu penting tentang kekerasan dan pelbagai aspek sosial, emosional, dan masalah lainnya, didiskusikan secara terbuka dan positif.
9) Semua siswa didorong dan dibiasakan agar mampu berfikir sendiri.
10) Sekolah memiliki unsur kesenangan dan keriangan.
11) Aspek-aspek positif seperti rasa ingin tahu, kekaguman, keberanian, kegigihan, dan ketahanan, selalu didorong dan dikembangkan.
12) Guru terbuka terhadap ide baru dan tertarik melakukan berbagai kegiatan bersama.
13) Sekolah selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan dan pembelajaran.
14) Sekolah selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam dunia iptek.
15) Harapan yang tinggi disematkan kepada para guru dan pengelola sekolah, seperti juga disematkan kepada para siswa.
16) Kepala sekolah “terlihat” dan mudah diajak berinteraksi.
17) Siswa disadarkan bahwa menampilkan yang terbaik dari diri sendiri, tidak selalu menjadi yang terbaik dibandingkan dengan orang lain.
18) Sekolah terbuka terhadap hal-hal positif yang di luar dugaan.
19) Siswa dilatih dan diajak berfikir tentang, berinteraksi dengan, dan berusaha berkontribusi positif terhadap kehidupan di luar sekolah.
20) Sekolah sadar bahwa pembelajaran adalah sesuatu yang bisa dilakukan siswa kapanpun, di manapun, dan hanya sebagian yang perlu dilakukan di sekolah.
21) Komunitas sekolah terbentang ke luar sekolah dan melibatkan masyarakat.
22) Proses pembelajaran di sekolah memasukkan pelbagai variasi kemungkinan dan kesempatan pembelajaran.
23) Siswa diberi tanggung jawab terhadap sesuatu dan dilatih untuk mengambil keputusan penting.
24) Hasil pembelajaran yang diperoleh selama di sekolah, diusahakan cukup sebagai bekal siswa untuk melangkah ke tahap hidup berikutnya.
25) Semua warga di sekolah bersikap ramah dan penuh senyum terhadap semua orang tua dan tamu yang berkunjung ke sekolah.
0 comments:
Post a Comment