A. Standar
Sekolah Sehat
1) Memiliki
lingkungan sekolah bersih, indah, tertib, rindang, dan memiliki penghijauan
yang memadai.
2) Memiliki
tempat pembuangan dan pengelolaan sampah yang memdai dan representatif.
3) Memiliki
air bersih memadai dan memenuhi syarat kesehatan.
4) Memiliki
kantin dan petugas kantin yang bersih dan rapi, serta menyediakan menu bergizi
seimbang.
5) Memiliki
saluran pembuangan air tertutup dan tidak menimbulkan bau yang tidak
menyenangkan.
6) Memiliki
ruang kelas yang memenuhi syarat kesehatan (ventilasi/AC dan pencahayaan
cukup).
7) Memiliki
ruang kelas yang representative dengan rasio kepadatan jumlah siswa di dalam
kelas adalah 1 : 2 m2
8) Memiliki
sarana dan prasarana pembelajaran memenuhi standar kesehatan, kenyamanan, dan
keamanan.
9) Memiliki
ruang dan peralatan UKS yang ideal (tersedia tempat tidur, timbangan berat
badan, alat ukur tinggi badan, snellen
chart, kotak P3K berisi obat, lemari obat, buku rujukan, KMS,
poster-poster, struktur organisasi, jadwal piket, tempat cuci tangan/wastafel,
data angka siswa sakit, peralatan perawatan gigi, unit gigi, contoh-contoh
model organ tubuh, rangka torso, dan lain-lain).
10) Memiliki
toilet (WC) dengan rasio untuk siswi 1: 25 dan untuk siswa 1: 40.
11) Memiliki
taman/kebun sekolah yang dimanfaatkan dan diberi tabel (untuk sarana belajar)
dan pengolahan hasil kebun.
12) Memiliki
kurikulum pembelajaran yang baik bagi tumbuh kembang siswa.
13) Memiliki
kehidupan sekolah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan.
14) Memilki
pola hidup bersih, higienes, dan sehat.
(Sumber:
Pedoman Gerakan Sekolah Sehat, Aman, Ramah Anak, dan Menyenangkan, Kemendikbud,
2015).
SEKOLAH
AMAN
A. AMAN (KBBI)=
1. Bebas
dari bahaya;
2. Bebas
dari gangguan;
3. Terlindung
atau tersembunyi, tidak dapat diambil orang;
4. Pasti,
tidak meragukan, tidak mengandung risiko,
5. Tenteram,
tidak merasa takut atau khawatir,
B. Standar
Sekolah Aman.
1)
Bebas dari intimidasi dan tindak kekerasan (bullying) baik yang berasal dari dalam
lingkungan maupun dari luar lingkungan sekolah.
2)
Bebas dari rasa sentimen yang bersifat suku,
agama, ras, antar golongan (SARA).
3)
Bebas dari pengaruh narkotika, obat-obat
terlarang, dan zat adaptif (narkoba), serta minuman keras (miras).
4)
Bebas dari rokok dan asap rokok.
5)
Bebas dari pornografi dan pornoaksi.
6)
Bebas dari pelecehan seksual, baik dari yang
berasal dalam lingkungan sekolah maupun luar sekolah.
7)
Bebas dari pemerasan, baik yang berasal dari
dalam lingkungan sekolah maupun dari luar lingkungan sekolah.
8)
Bebas dari rasa khawatir kehilangan sesuatu
benda atau barang yang dibawa ke sekolah.
9)
Bebas dari pengaruh pemikiran yang tidak
sesuai dengan ajaran agama, budaya, dan nilai-nilai kehidupan sosial, baik yang
berasal dari dalam lingkungan sekolah maupun dari luar lingkungan sekolah.
10) Aman
dari bencana alam (gempa bumi dan tsunami, letusan gunung api, angin topan,
banjir dan longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan). Aman dari bencana
non-alam (wabah penyakit, mal praktik teknologi, kelaparan). Aman dari bencana
sosial ( kerusuhan sosial, konflik sosial).
11) Aman
dari praktik vandalisme (coret-coret
yang tidak pada tempat selayaknya) dan kekerasan seksual (terhindar dari
penempelan gambar yang tidak edukatif di lingkungan sekolah.
12) Memiliki sarana prasarana yang memadai yang menjamin
rasa aman seluruh warga sekolah (seperti memilki pagar dan pintu gerbang yang
dapat dikunci, kaca jendela yang mudah pecah, dll).
13) Memiliki
aturan sekolah yang disepakati bersama dan dapat ditegakkan dengan baik.
14) Memiliki
pendidikan pencegahan dan pengurangan risiko bencana.
15) Memilki
petugas keamanan yang dapat melaksanakan tugas dengan baik.
16) Memilki
hubungan yang baik dengan kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
lembaga lain yang mendukung program keamanan sekolah.
(Sumber: Pedoman Gerakan
Sekolah Sehat, Aman, Ramah Anak, dan Menyenangkan, Kemendikbud, 2015).
C. Standar
Sekolah Ramah Anak.
Standar Sekolah Ramah Anak adalah sebagai
berikut:
1)
Setiap siswa dapat menikmati haknya dalam
pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa,
jenis kecerdasan, agama, dan latar belakang orang tua.
2)
Setiap siswa memiliki kebebasan
mengekspresikan pandangannya tentang iptek, seni, dan budaya.
3)
Memiliki kurikulum dan pembelajaran yang
ramah bagi siswa dengan mengutamakan nilai kecintaan, kasih sayang, empati,
simpatik, keteladanan, tangggung jawab, dan rasa hormat pada siswa.
4)
Memiliki guru dan tenaga kependidikan yang
mampu menfasilitasi bakat, minat, dan jenis kecerdasan siswa.
5)
Memiliki lingkungan dan infrastruktur sekolah
yang aman, nyaman, bersahabat, sehat, bersih, hijau, dengan kontruksi bangunan
yang memenuhi SNI.
6)
Memiliki program sekolah yang memertimbangkan
aspek kebutuhan kepribadian siswa.
7)
Memiliki program kerja keselamatan siswa,
sejak dari rumah sampai ke sekolah dan/atau keselamatan selama sekolah.
8)
Setiap warga sekolah memiliki kesadaran
tinggi terhadap risiko bencana alam, bencana sosial, kekerasan, dan ancaman
lainnya terhadap siswa.
9)
Melibatkan partisipasi siswa pada semua aspek
sekolah dan kegiatan sekolah.
10) Tersedianya
organisasi kesiswaan yang berorientasi pada perkembangan karakter siswa.
11) Terciptanya
kerja sama yang harmonis antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
12) Menjamin
transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan penegakan
aturan sekolah.
D. Standar
Sekolah Yang Menyenangkan adalah sebagai berikut:
1) Siswa
menikmati belajar di sekolah
2) Guru
menikmati mendidik di sekolah.
3) Siswa
tertantang dengan kegiatan di sekolah.
4) Siswa mengembangkan kompetensinya, tidak hanya
mendapatkan nilai tinggi semata.
5) Siswa
memelajari keterampilan, tidak hanya fakta-fakta keterampilan.
6) Nilai-nilai
moral menjadi fokus dan diteladankan oleh setiap anggota komunitas sekolah.
7) Terciptanya
atmosfer inklusif yang baik, semua siswa dihargai berdasarkan jati diri dan
kemampuan mereka.
8) Isu-isu
penting tentang kekerasan dan pelbagai aspek sosial, emosional, dan masalah
lainnya, didiskusikan secara terbuka dan
positif.
9) Semua
siswa didorong dan dibiasakan agar mampu berfikir sendiri.
10) Sekolah
memiliki unsur kesenangan dan keriangan.
11) Aspek-aspek
positif seperti rasa ingin tahu, kekaguman, keberanian, kegigihan, dan
ketahanan, selalu didorong dan dikembangkan.
12) Guru
terbuka terhadap ide baru dan tertarik melakukan berbagai kegiatan bersama.
13) Sekolah
selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan dan pembelajaran.
14) Sekolah
selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam dunia iptek.
15) Harapan
yang tinggi disematkan kepada para guru dan pengelola sekolah, seperti juga
disematkan kepada para siswa.
16) Kepala
sekolah “terlihat” dan mudah diajak berinteraksi.
17) Siswa
disadarkan bahwa menampilkan yang terbaik dari diri sendiri, tidak selalu
menjadi yang terbaik dibandingkan dengan orang lain.
18) Sekolah
terbuka terhadap hal-hal positif yang di luar dugaan.
19) Siswa
dilatih dan diajak berfikir tentang, berinteraksi dengan, dan berusaha berkontribusi
positif terhadap kehidupan di luar sekolah.
20) Sekolah
sadar bahwa pembelajaran adalah sesuatu yang bisa dilakukan siswa kapanpun, di
manapun, dan hanya sebagian yang perlu dilakukan di sekolah.
21) Komunitas
sekolah terbentang ke luar sekolah dan melibatkan masyarakat.
22) Proses
pembelajaran di sekolah memasukkan pelbagai variasi kemungkinan dan kesempatan
pembelajaran.
23) Siswa
diberi tanggung jawab terhadap sesuatu dan dilatih untuk mengambil keputusan
penting.
24) Hasil
pembelajaran yang diperoleh selama di sekolah, diusahakan cukup sebagai bekal
siswa untuk melangkah ke tahap hidup berikutnya.
25) Semua
warga di sekolah bersikap ramah dan penuh senyum terhadap semua orang tua dan
tamu yang berkunjung ke sekolah.
0 comments:
Post a Comment