Friday, October 6, 2017

336. GAMI

POLIGAMI DALAM ISLAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Sistem poligami menurut Islam?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
       Poligami (menurut KBBI V) adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang, dan “berpoligami” adalah menjalankan atau melakukan poligami.
     “Poligini” adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa istri sebagai istrinya dalam waktu bersamaan, sedangkan “Poliandri” adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai  suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.
     Mengapa Islam membolehkan “poligami”? Atau lebih tepatnya mengapa Islam membolehkan poligini? Mengapa Islam membolehkan seorang lelaki Islam yang memenuhi syarat menikah dengan lebih dari seorang istri? Tetapi, mengapa  Islam melarang poliandri?
     Dr. Zakir Naik, seorang ahli perbandingan agama yang berasal dari India mencoba menjelaskan bahwa Al-Quran adalah satu-satunya kitab agama di muka bumi ini yang menyatakan dengan tegas “menikah hanya dengan satu pasangan”, dan tidak ada kitab agama lain yang menyatakan dengan jelas “menikah cuma dengan satu pasangan”.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 3.

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

     “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
      Al-Quran mengizinkan seorang pria menikah dengan lebih dari satu istri dengan batasan tertentu, artinya seorang laki-laki dibolehkan menikah dengan 2, 3, atau 4 orang wanita sebagai istri, tetapi apabila si pria takut tidak bisa berbuat adil, maka sebaiknya  menikah hanya satu orang wanita saja.
      Sebelum Al-Quran diturunkan, tidak ada batasan apa pun, sehingga sudah biasa terdapat seorang pria yang memiliki puluhan istri, dan bahkan ada  seorang laki-laki mempunyai ratusan istri.
       Al-Quran turun membatasi seorang lelaki bisa menikah dengan batas maksimal 4 orang wanita sebagai istri dalam waktu bersamaan, dengan syarat bahwa seorang suami dapat berlaku adil terhadap semua istrinya.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 129.

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

     “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), meskipun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai).  Sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. “
     Dalam ajaran Islam, maka poligami bukan aturan, tetapi pengecualian, artinya poligami adalah “Pintu darurat”, karena banyak orang yang salah paham,  dianggapnya poligami adalah wajib bagi seorang pria muslim, dan dikiranya seorang pria muslim wajib memiliki lebih dari satu istri.
     Islam memiliki 5 kategori dalam masalah “hukum”. Pertama, “Fardu” yang berarti wajib dan harus dilaksanakan. Kedua, “Sunah” yaitu dianjurkan dan didorong untuk dilaksanakan. Ketiga, “Mubah” yakni diperbolehkan atau diizinkan. Keempat, “Makruh” yaitu tidak dianjurkan dan lebih baik ditinggalkan. Kelima, “Haram” yaitu dilarang atau harus ditinggalkan dan dihindari.
      Poligami termasuk dalam kategori “Mubah”, yaitu berupa “pilihan bebas” artinya perbuatan yang “boleh dikerjakan” dan “boleh tidak dikerjakan”.
    Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan bahwa seorang lelaki muslim yang memiliki 2, 3, atau 4 orang istri adalah seorang muslim yang lebih baik apabila dibandingkan dengan seorang muslim yang hanya memiliki 1 istri.
      Berikut ini adalah beberapa alasan lainnya, mengapa Islam membolehkan poligami. Pertama, Karena rata-rata rentang kehidupan wanita lebih lama daripada pria.       Secara alami, antara pria dan wanita lahir dalam perbandingan yang hampir sama, tetapi tubuh anak wanita memiliki kekebalan yang lebih baik daripada anak laki-laki, karena tubuh anak wanita mampu melawan kuman dan penyakit lebih baik daripada tubuh anak laki-laki.
      Oleh karena itu, maka selama usia anak-anak terdapat lebih banyak kematian pada anak laki-laki dibandingkan dengan anak wanita.
      Selama terjadi perang, maka terdapat lebih banyak pria yang tewas dibandingkan dengan wanita, dan lelaki lebih banyak meninggal karena kecelakaan dan penyakit dibandingkan dengan wanita.
       Kedua, Rentang hidup rata-rata wanita lebih lama dibandingkan dengan pria, maka ditemukan lebih banyak wanita yang menjadi janda daripada lelaki yang menjadi duda.
      Ketiga, Populasi penduduk wanita di dunia lebih banyak daripada penduduk pria. Misalnya, di Amerika Serikat, jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah pria, dan di New York saja jumlah penduduk wanita lebih banyak dibandingkan dengan jumlah pria, dan penduduk pria New York sepertiganya adalah gay atau penyuka sesama jenis.
      Amerika Serikat secara keseluruhan memiliki lebih dari 25 juta gay, dan seorang  gay berarti bahwa para pria tersebut tidak ingin menikahi wanita.
     Jumlah penduduk wanita di Inggris lebih banyak dibandingkan dengan penduduk pria, dan Jerman memiliki jumlah penduduk wanita lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk pria.
     Rusia memiliki jumlah wanita yang lebih banyak dibandingkan dengan penduduk pria, dan hanya Allah Yang Maha Mengetahui tepatnya berapa juta kelebihan wanita yang hidup di seluruh dunia dibandingkan dengan pria.
      Ketiga, Membatasi setiap orang lelaki untuk hanya memiliki satu istri bukan cara yang praktis. Bahkan apabila setiap satu orang pria menikah dengan seorang wanita, masih tersisa jutaan wanita di Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman yang tidak bisa mendapatkan suami. 
     Keempat, Kebanyakan wanita tidak ingin berbagi suami dengan wanita lain. Tetapi, dalam ajaran Islam, ketika wanita muslimah memandang situasi ini benar-benar diperlukan dalam iman, maka para wanita bisa menanggung kerugian pribadi yang relatif lebih kecil untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi saudara muslim lainnya.
      Kelima, Al-Quran adalah satu-satunya kitab suci di dunia yang mengatakan “Menikahlah dengan hanya satu pasangan”. Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa Al-Quran adalah satu-satunya kitab suci di muka bumi ini, yang dalam ayatnya menuliskan kalimat “menikahlah dengan hanya satu pasangan”.
     Tidak ada kitab agama, selain Islam, yang memerintahkan pria untuk hanya menikahi satu istri, dan tulisan ayat suci agama lain pun tidak ada yang mengisyaratkan hal tersebut, artinya tidak ada kitab suci selain ajaran Islam, yang menyatakan pembatasan jumlah istri.
       Banyak tokoh agama Hindu yang sesuai dengan kitab suci mereka, memiliki banyak istri, misalnya Dashrat Raja, ayah dari Rama, mempunyai lebih dari satu orang istri, dan Kresna mempunyai beberapa orang istri.
     Pada zaman dahulu, umat Kristen diizinkan untuk memiliki istri sebanyak yang mereka inginkan, karena Al-Kitab mereka tidak membatasi jumlah istri yang dapat dinikahi, sampai pada akhirnya beberapa abad yang lalu Dewan Gereja Kristen membatasi jumlah istri hanya satu orang saja.
     Poligami diizinkan dalam Yudaisme. Menurut Kitab Talmud, Abraham mempunyai tiga istri, dan Raja Salomon bahkan mempunyai ratusan istri.
Daftar Pustaka.
1. Naik, Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment