MEMAHAMI ADAT ISTIADAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Adat istiadat menurut Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya
“Adat Istiadat” (menurut KBBI V) adalah “tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat”.
Para ulama berpendapat bahwa pikiran dan perasaan satu kelompok umat bisa tercermin dalam adat istiadatnya.
Al-Quran surah Ali 'Imran, surah ke-3 ayat 104.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antaramu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung”.
Al-Quran surah Al-A'raf, surah ke-7 ayat 199.
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh”.
Kata “urf” dan “makruf” pada ayat-ayat itu mengacu kepada kebiasaan dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan “al-khair”, yakni prinsip-prinsip ajaran Islam, serta perincian dan penjabaran kebaikan dapat beragam sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat.
Sehingga, adat istiadat suatu masyarakat bisa berbeda pandangan dengan masyarakat lain, apabila perincian maupun penjabarannya tidak bertentangan dengan prinsip ajaran agama Islam, maka itulah yang dinamakan ”urf” dan “makruf”.
Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa suatu ketika Aisyah (istri Nabi) mengawinkan seorang gadis yatim kerabatnya dengan seorang pemuda dari kelompok Ansar (penduduk kota Madinah).
Nabi yang tidak mendengar nyanyian pada acara itu, bersabda kepada Aisyah, “Apakah tidak ada permainan dan nyanyian, karena orang-orang Ansar senang mendengarkan nyanyian”. Demikian, Nabi menghargai adat-kebiasaan masyarakat Ansar.
Para ulama berpendapat bahwa hukum dalam adat kebiasaan dalam suatu masyarakat, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam, maka dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment