MAKAN DAN MINUM -3
(Seri ke- 3)
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang
bertanya,”Mohon dijelaskan tentang makanan dan minuman dalam Al-Quran?”
Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Al-Quran surah
Al-An'am (surah ke-6) ayat 121.
وَلَاتَأْكُلُوامِمَّالَمْيُذْكَرِاسْمُاللَّهِعَلَيْهِوَإِنَّهُلَفِسْقٌ
ۗ وَإِنَّالشَّيَاطِينَلَيُوحُونَإِلَىٰأَوْلِيَائِهِمْلِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْأَطَعْتُمُوهُمْإِنَّكُمْلَمُشْرِكُونَ
“Dan jangan kamu
memakan binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan
membisikkan kepada kawannya agar mereka membantahmu, dan jika kamu menuruti mereka,
sesungguhnya kamu tentu menjadi orang-orang yang musyrik”.
2. Para ulama
membahas dalam banyak buku fiqih tentang syarat penyembelihan yang harus
dipenuhi agar binatang darat halal dimakan.
3. Secara umum
syaratnya berkaitan dengan orang yang menyembelih, cara dan tujuan
penyembelihan, anggota tubuh binatang yang harus disembelih, serta alat penyembelihan.
4. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
الْيَوْمَأُحِلَّلَكُمُالطَّيِّبَاتُ
ۖ وَطَعَامُالَّذِينَأُوتُواالْكِتَابَحِلٌّلَكُمْوَطَعَامُكُمْحِلٌّلَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُمِنَالْمُؤْمِنَاتِوَالْمُحْصَنَاتُمِنَالَّذِينَأُوتُواالْكِتَابَمِنْقَبْلِكُمْإِذَاآتَيْتُمُوهُنَّأُجُورَهُنَّمُحْصِنِينَغَيْرَمُسَافِحِينَوَلَامُتَّخِذِيأَخْدَانٍ
ۗ وَمَنْيَكْفُرْبِالْإِيمَانِفَقَدْحَبِطَعَمَلُهُوَهُوَفِيالْآخِرَةِمِنَالْخَاسِرِينَ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Kitab halal bagimu, dan makananmu halal pula bagi
mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara
wanita yang beriman dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang yang
diberi Kitab sebelummu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik.
Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum Islam) maka
hapuslah amalannya dan di hari akhirat termasuk orang yang merugi”.
5. Para ulama
berbeda pendapat tentang siapa yang dimaksudkan dengan “ahli kitab”.
6. Apakah orang
Yahudi dan Nasrani zaman sekarang masih wajar disebut sebagai ahli kitab?
7. Apakah
penganut agama Budha dan Hindu bisa dimasukkan sebagai ahli kitab?
8. Sebagian besar
ulama masih menganggap penganut Yahudi dan Kristen zaman sekarang masih
termasuk ahli kitab.
9. Tetapi
bagaimana dengan syarat tentang “Menyembelih yang tidak disebutkan atas nama
Allah?”
10. Al-Quran surah
Al-An'am (surah ke-6) ayat 118-119.
فَكُلُوامِمَّاذُكِرَاسْمُاللَّهِعَلَيْهِإِنْكُنْتُمْبِآيَاتِهِمُؤْمِنِينَ
وَمَالَكُمْأَلَّاتَأْكُلُوامِمَّاذُكِرَاسْمُاللَّهِعَلَيْهِوَقَدْفَصَّلَلَكُمْمَاحَرَّمَعَلَيْكُمْإِلَّامَااضْطُرِرْتُمْإِلَيْهِ
ۗ وَإِنَّكَثِيرًالَيُضِلُّونَبِأَهْوَائِهِمْبِغَيْرِعِلْمٍ ۗ إِنَّرَبَّكَهُوَأَعْلَمُبِالْمُعْتَدِينَ
Maka makanlah
binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.
Mengapa kamu tidak mau
memakan (Binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan
(dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu
mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia yang lebih mengetahui orang
yang melampaui batas.
11. Al-Quran surah
Al-An'am (surah ke-6) ayat 121.
وَلَاتَأْكُلُوامِمَّالَمْيُذْكَرِاسْمُاللَّهِعَلَيْهِوَإِنَّهُلَفِسْقٌ
ۗ وَإِنَّالشَّيَاطِينَلَيُوحُونَإِلَىٰأَوْلِيَائِهِمْلِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْأَطَعْتُمُوهُمْإِنَّكُمْلَمُشْرِكُونَ
Dan janganlah kamu memakan binatang yang
tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang
semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan membisikkan kepada
kawannya agar mereka membantahmu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya
kamu tentu menjadi orang yang musyrik.
12. Para ulama
berbeda pendapat tentang “wajibnya menyembelih atas nama Allah”.
1)
Sebagian ulama berpendapat bahwa menyembelih hewn atas nama Allah hukumnya
adalah wajib.
2)
Ulama yang lain berpendapat menyembelih hewan tidak wajib menyebut
nama Allah, karena umat Islam dibolehkan memakan sembelihan ahli kitab yang
umumnya mereka tidak menyebut nama Allah ketika menyembelih.
13. Rasulullah bersabda,“Ketika
kalian tidak mengetahui apakah daging itu disembelih atas nama Allah atau
tidak, maka sebelum memakan hendaklah kalian membaca nama Allah, lalu
makanlah”.
14. Al-Quran surah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْعَلَيْكُمُالْمَيْتَةُوَالدَّمُوَلَحْمُالْخِنْزِيرِوَمَاأُهِلَّلِغَيْرِاللَّهِبِهِوَالْمُنْخَنِقَةُوَالْمَوْقُوذَةُوَالْمُتَرَدِّيَةُوَالنَّطِيحَةُوَمَاأَكَلَالسَّبُعُإِلَّامَاذَكَّيْتُمْوَمَاذُبِحَعَلَىالنُّصُبِوَأَنْتَسْتَقْسِمُوابِالْأَزْلَامِ
ۚ ذَٰلِكُمْفِسْقٌ ۗ الْيَوْمَيَئِسَالَّذِينَكَفَرُوامِنْدِينِكُمْفَلَاتَخْشَوْهُمْوَاخْشَوْنِ
ۚ الْيَوْمَأَكْمَلْتُلَكُمْدِينَكُمْوَأَتْمَمْتُعَلَيْكُمْنِعْمَتِيوَرَضِيتُلَكُمُالْإِسْلَامَدِينًا
ۚ فَمَنِاضْطُرَّفِيمَخْمَصَةٍغَيْرَمُتَجَانِفٍلِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّاللَّهَغَفُورٌرَحِيمٌ
“Diharamkan bagimu
(memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan.Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu jangan kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.Pada
hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam menjadi agamamu.Maka barangsiapa terpaksa
karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan
Maha Penyayang”.
15. Makanan (tha'am,
dalam bahasa Al-Quran) adalah “segala sesuatu yang dimakan atau dicicipi”,
karena itu “minuman” juga termasuk dalam pengertian “tha'am”.
16. Dapat dikatakan
bahwa “khamr” yang artinya “sesuatu yang menutup pikiran” adalah salah satu
jenis makanan olahan.
17. Al-Quran surah
An-Nahl (surah ke-16) ayat 67.
وَمِنْثَمَرَاتِالنَّخِيلِوَالْأَعْنَابِتَتَّخِذُونَمِنْهُسَكَرًاوَرِزْقًاحَسَنًا
ۗ إِنَّفِيذَٰلِكَلَآيَةًلِقَوْمٍيَعْقِلُونَ
Dan dari buah kurma dan
anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya
pada yang demikian benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang
memikirkan.
18. Ayat Al-Quran ini
adalah ayat pertama yang turun tentang makanan olahan yang dibuat dari
buah-buahan, dan ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras dan
keburukannya.
19. Ayat tersebut
membedakan dua jenis makanan olahan, yaitu:
1) Makanan olahan
yang memabukkan, hukumnya haram.
2) Makanan olahan
yang baik, adalah rezeki yang baik dan halal.
20. Al-Quran
melarang segala yang memabukkan secara bertahap dan berangsur-angsur.
1) Awalnya turun di
Mekah dari isyarat yang diberikannya pada ayat di atas.
2) Disusul dengan
pernyataan tentang adanya sisi baik dan buruk pada perjudian dan khamr yang
turun di Madinah.
21. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.
۞ يَسْأَلُونَكَعَنِالْخَمْرِوَالْمَيْسِرِ
ۖ قُلْفِيهِمَاإِثْمٌكَبِيرٌوَمَنَافِعُلِلنَّاسِوَإِثْمُهُمَاأَكْبَرُمِنْنَفْعِهِمَا
ۗ وَيَسْأَلُونَكَمَاذَايُنْفِقُونَقُلِالْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَيُبَيِّنُاللَّهُلَكُمُالْآيَاتِلَعَلَّكُمْتَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakan, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakan, “Yang lebih dari keperluan”.Demikian
Allah menerangkan ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir”.
22. Al-Quran QS An-Nisa
(surah ke-4) ayat 43.
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالَاتَقْرَبُواالصَّلَاةَوَأَنْتُمْسُكَارَىٰحَتَّىٰتَعْلَمُوامَاتَقُولُونَوَلَاجُنُبًاإِلَّاعَابِرِيسَبِيلٍحَتَّىٰتَغْتَسِلُوا
ۚ وَإِنْكُنْتُمْمَرْضَىٰأَوْعَلَىٰسَفَرٍأَوْجَاءَأَحَدٌمِنْكُمْمِنَالْغَائِطِأَوْلَامَسْتُمُالنِّسَاءَفَلَمْتَجِدُوامَاءًفَتَيَمَّمُواصَعِيدًاطَيِّبًافَامْسَحُوابِوُجُوهِكُمْوَأَيْدِيكُمْ
ۗ إِنَّاللَّهَكَانَعَفُوًّاغَفُورًا
Hai orang-orang yang
beriman, jangan kamu salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedangkan kamu
dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan
jika kamu sakit atau sedang musafir atau kembali dari tempat buang air atau
kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka
bertayamum kamu dengan tanah yang baik (suci), sapu mukamu dan tanganmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun”.
23. Al-Quran surah
Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90.
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواإِنَّمَاالْخَمْرُوَالْمَيْسِرُوَالْأَنْصَابُوَالْأَزْلَامُرِجْسٌمِنْعَمَلِالشَّيْطَانِفَاجْتَنِبُوهُلَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.
24. Kata “khamr”
terambil dari kata “khamara” yang menurut pengertian kebahasaan artinya “menutup”.
25. Makanan dan
minuman yang dapat mengantarkan kepada tertutupnya akal dinamakan “khamr”.
26. Sebagian ulama
berpendapat bahwa “khamr” adalah “perahan anggur yang mendidih atau yang
dimasak”.
27. Sebagian ulama
berpendapat bahwa sesuatu apabila diminum banyak memabukkan, asalkan tidak terbuat
dari anggur, jika diminum sedikit dan tidak memabukkan maka tidak haram, tetapi
pendapat seperti ini ditolak oleh mayoritas ulama.
28. Mayoritas ulama
berpendapat segala sesuatu yang memabukkan, menutup akal, dan menjadikan seseorang
tidak dapat mengendalikan pikirannya, meskipun bukan terbuat dari anggur, hukumnya
adalah haram.
29. Rasulullah bersabda,
“Semua yang memabukkan haram, dan semua yang memabukkan adalah khamr dan sesuatu
yang apabila banyak memabukkan, maka sedikit pun tetap haram”.
30. Kesimpulannya,
berdasarkan pengertian kata “khamr” dan esensinya, maka segala macam makanan dan minuman yang
sudah diolah atau tidak diolah, yang mengganggu
pikiran, hukumnya adalah haram.
Daftar Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.
Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat.
Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment