Wednesday, July 24, 2019

2757. NASIKH DAN MANSUKH


NASIKH DAN MANSUKH
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

          Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pendapat para ulama tentang nasikh dan mansukh?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Semua umat Islam sangat yakin dan percaya bahwa Al-Quran memang benar-benar berasal dari Allah diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril.
2.    Para ulama berbeda pendapat tentang cara menghadapi ayat-ayat Al-Quran yang sepintas lalu menunjukkan adanya gejala pertentangan atau kontradiksi.

3.    Al-Quran An-Nisa (surah ke-4) ayat 82.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
    
       Apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Seandainya Al-Quran bukan berasal Allah, pasti mereka akan menemukan banyak  pertentangan atau kontradiksi di dalamnya.
4.    Muncul pembahasan tentang “nasikh” dan “mansukh”.
5.    Dalam Al-Quran, kata “naskh” dalam berbagai bentuknya, ditemukan sebanyak empat kali, yaitu dalam QS 2:106, 7:154, 22:52, dan 45:29.

6.    Al-Quran Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 106.

۞ مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

      Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”
7.    Kata “nasikh” dipakai dalam beberapa arti, yaitu: pembatalan, penghapusan, pemindahan dari satu wadah ke wadah lain, pengubahan, dan sejenisnya.
8.    Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan semacamnya disebut “nasikh”.
9.    Yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dan sebagainya, dinamakan “mansukh”.
10. Para ulama sepakat bahwa tidak ditemukan “ikhtilaf” (pertentangan/kontradiksi) dalam kandungan ayat Al-Quran.
11. Dalam menghadapi ayat-ayat Al-Quran yang sepintas memiliki “gejala kontradiksi”, maka para ulama mengkompromikannya.
12. Pengkompromian tersebut ditempuh dengan cara “rekonsiliasi”.
13. Para ulama sependapat bahwa tidak ada kontradiksi dalam ayat Al-Quran.
14. Disepakati bahwa syarat kontradiksi (pertentangan) adalah adanya persamaan subjek, objek, waktu, syarat, dan lainnya.
15. Para ulama memperluas arti “naskh” sehingga mencakup.
1)    Pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.
2)    Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian.
3)    Penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar.
4)    Penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.
16. Sebagian ulama beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan pada suatu kondisi tertentu, telah menjadi “mansukh” (dihapus/dibatalkan) apabila ada ketentuan lain yang berbeda karena adanya perbedaan kondisi yang lain.
17. Misalnya, perintah untuk “bersabar/menahan diri” pada periode Mekah pada  saat kondisi umat Islam masih lemah, dianggap telah “dinasikhkan” (dihapuskan/dibatalkan) oleh “perintah” (izin berperang) pada periode Madinah ketika umat Islam sudah kuat.
18. Para ulama yang mendukung adanya “nasikh” menyatakan, “Hukum diundangkan untuk kemaslahatan manusia, maka hukum dapat berubah/berbeda akibat perbedaan waktu dan tempat.”

19. Ulama pendukung adanya “nasikh” menyebutkan Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 101.
وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
       Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata,”Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tidak mengetahui.
20. Para ulama yang menolak adanya “naskh” dalam Al-Quran, beranggapan bahwa pembatalan hukum Allah adalah mustahil, karena berarti Allah tidak mengetahui, sehingga perlu mengganti atau membatalkan suatu hukum.
21. Para ulama pendukung adanya “naskh” mengakui bahwa naskh baru dilakukan apabila terdapat dua ayat hukum yang saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan.
22. Tetapi harus diketahui secara meyakinkan perurutan kronologis turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga yang turun terlebih dahulu ditetapkan sebagai “mansukh” (yang diganti), dan yang turun kemudian sebagai “nasikh” (yang mengganti).
23. Dalam arti bahwa semua ayat Al-Quran tetap berlaku, tidak ada pertentangan atau kontradiksi.
24. Yang ada hanya pergantian hukum bagi masyarakat atau orang tertentu, karena kondisi dan situasi yang berbeda.
25. Dengan demikian ayat hukum yang tidak berlaku lagi dalam masyarakat pada zaman tertentu, tetap dapat berlaku bagi masyarakat lain yang kondisinya sama dengan kondisi mereka semula.
26. Pemahaman semacam ini sangat membantu penyebaran dakwah Islam.
27. Ayat hukum yang bertahap dapat dijalankan oleh umat Islam yang kondisinya sama atau mirip dengan kondisi umat Islam pada zaman awal dahulu.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.


0 comments:

Post a Comment