NASIKH DAN MANSUKH
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pendapat para ulama
tentang nasikh dan mansukh?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Semua umat Islam sangat yakin dan percaya
bahwa Al-Quran memang benar-benar berasal dari Allah diturunkan kepada Nabi
Muhammad melalui malaikat Jibril.
2. Para ulama berbeda pendapat tentang cara
menghadapi ayat-ayat Al-Quran yang sepintas lalu menunjukkan adanya gejala
pertentangan atau kontradiksi.
3. Al-Quran An-Nisa (surah ke-4) ayat 82.
أَفَلَا
يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا
فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
Apakah mereka tidak memperhatikan
Al-Quran? Seandainya Al-Quran bukan berasal Allah, pasti mereka akan menemukan
banyak pertentangan atau kontradiksi di
dalamnya.
4. Muncul pembahasan tentang “nasikh” dan “mansukh”.
5. Dalam Al-Quran, kata “naskh” dalam berbagai
bentuknya, ditemukan sebanyak empat kali, yaitu dalam QS 2:106, 7:154, 22:52,
dan 45:29.
6. Al-Quran Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
106.
۞ مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ
أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ
اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Ayat mana saja yang
Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang
lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui
bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”
7. Kata “nasikh” dipakai dalam beberapa
arti, yaitu: pembatalan, penghapusan, pemindahan dari satu wadah ke wadah lain,
pengubahan, dan sejenisnya.
8. Sesuatu yang membatalkan, menghapus,
memindahkan, dan semacamnya disebut “nasikh”.
9. Yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan,
dan sebagainya, dinamakan “mansukh”.
10. Para ulama sepakat bahwa tidak ditemukan “ikhtilaf”
(pertentangan/kontradiksi) dalam kandungan ayat Al-Quran.
11. Dalam menghadapi ayat-ayat Al-Quran yang
sepintas memiliki “gejala kontradiksi”, maka para ulama mengkompromikannya.
12. Pengkompromian tersebut ditempuh dengan
cara “rekonsiliasi”.
13. Para ulama sependapat bahwa tidak ada
kontradiksi dalam ayat Al-Quran.
14. Disepakati bahwa syarat kontradiksi (pertentangan)
adalah adanya persamaan subjek, objek, waktu, syarat, dan lainnya.
15. Para ulama memperluas arti “naskh” sehingga
mencakup.
1) Pembatalan hukum yang ditetapkan
terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.
2) Pengecualian hukum yang bersifat umum
oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian.
3) Penjelasan yang datang kemudian terhadap
hukum yang bersifat samar.
4) Penetapan syarat terhadap hukum terdahulu
yang belum bersyarat.
16. Sebagian ulama beranggapan bahwa suatu
ketetapan hukum yang ditetapkan pada suatu kondisi tertentu, telah menjadi “mansukh”
(dihapus/dibatalkan) apabila ada ketentuan lain yang berbeda karena adanya perbedaan
kondisi yang lain.
17. Misalnya, perintah untuk “bersabar/menahan
diri” pada periode Mekah pada saat kondisi
umat Islam masih lemah, dianggap telah “dinasikhkan” (dihapuskan/dibatalkan) oleh
“perintah” (izin berperang) pada periode Madinah ketika umat Islam sudah kuat.
18. Para ulama yang mendukung adanya “nasikh”
menyatakan, “Hukum diundangkan untuk kemaslahatan manusia, maka hukum dapat berubah/berbeda
akibat perbedaan waktu dan tempat.”
19. Ulama pendukung adanya “nasikh” menyebutkan
Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 101.
وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙ
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ
أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Dan apabila Kami letakkan suatu
ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih
mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata,”Sesungguhnya kamu adalah orang
yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tidak mengetahui.
20. Para ulama yang menolak adanya “naskh” dalam
Al-Quran, beranggapan bahwa pembatalan hukum Allah adalah mustahil, karena
berarti Allah tidak mengetahui, sehingga perlu mengganti atau membatalkan suatu
hukum.
21. Para ulama pendukung adanya “naskh”
mengakui bahwa naskh baru dilakukan apabila terdapat dua ayat hukum yang saling
bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan.
22. Tetapi harus diketahui secara meyakinkan
perurutan kronologis turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga yang turun terlebih dahulu
ditetapkan sebagai “mansukh” (yang diganti), dan yang turun kemudian sebagai
“nasikh” (yang mengganti).
23. Dalam arti bahwa semua ayat Al-Quran
tetap berlaku, tidak ada pertentangan atau kontradiksi.
24. Yang ada hanya pergantian hukum bagi
masyarakat atau orang tertentu, karena kondisi dan situasi yang berbeda.
25. Dengan demikian ayat hukum yang tidak
berlaku lagi dalam masyarakat pada zaman tertentu, tetap dapat berlaku bagi masyarakat
lain yang kondisinya sama dengan kondisi mereka semula.
26. Pemahaman semacam ini sangat membantu penyebaran
dakwah Islam.
27. Ayat hukum yang bertahap dapat dijalankan
oleh umat Islam yang kondisinya sama atau mirip dengan kondisi umat Islam pada zaman
awal dahulu.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah
dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan
Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment