Friday, May 8, 2020

4376. KHILAFIAH MAKANAN HEWANI


KHILAFIAH MAKANAN HEWANI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
1.    Al-Quran membagi makanan hewani dalam 2 kelompok besar, yaitu:
1)    Berasal dari lautan.
2)     Bersal dari daratan.
2.    Hewan laut yang hidup di air asin dan tawar dihalalkan oleh Allah.
3.    Al-Quran surah Al-Nahl (surah ke-16) ayat 14.

وَهُوَ ٱلَّذِى سَخَّرَ ٱلْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا۟ مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا۟ مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى ٱلْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِهِۦ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      Dan Dia Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat makan darinya daging segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai, dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.

4.    Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 96.

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

      Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan,  dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.

5.    Buruan laut adalah binatang yang diperoleh dengan berburu seperti mengail, memukat, dan sebagainya di lautan, sungai, danau, kolam, dan lainnya.
6.    Makanan berasal dari laut adalah ikan dan semacamnya yang diperoleh dengan mudah karena telah mati sehingga mengapung.
7.    Rasulullah bersabda,”Lautan adalah suci airnya dan halal bangkainya”.
8.    Sebagian ulama berpendapat hewan yang dapat hidup di daratan dan di lautan hukumnya haram.
9.    Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, karena larangannya bukan berasal dari Al-Quran.
10. Al-Quran menghalalkan secara eksplisit hewan ternak yang hidup di daratan sebagai “al-an'am” yaitu binatang ternak seperti unta, sapi, dan kambing.
11. Al-Quran menjelaskan dengan tegas babi hukumnya haram.
12. Al-Quran surah Al-An'am (surah ke-6) ayat 145.

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

      Katakan, “Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.

13. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 173.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

      Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

14. Para ulama berbeda pendapat tentang hewan apa saja yang diharamkan.
15. Sebagian ulama berpedoman hewan yang haram adalah yang disebut dalam Al-Quran saja.
16. Ulama lain berpendapat hewan haram adalah yang disebut dalam Al-Quran ditambah dengan hadis Nabi yang tidak bertentangan dengan Al-Quran.
17. Haramnya babi karena “rijs” (kotor), meskipun para ilmuwan belum sepenuhnya mengetahui tentang “rijs” (kekotoran) lahir dan batin yang diakibatkan oleh babi.
18. Dapat disimpulkan segala hewan yang memiliki sifat “rijs” pasti haram.
19. Salah satu fungsi Rasul untuk menjelaskan Al-Quran.
20. Yaitu menghalalkan untuk mereka (umatnya) yang baik-baik, dan mengharamkan yang “khabits” atau buruk.
21. Al-Quran surah Al-A'raf (surah ke-7) ayat 157.
ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلْأُمِّىَّ ٱلَّذِى يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَٱلْأَغْلَٰلَ ٱلَّتِى كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

     (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al- Qur'an), mereka orang-orang yang beruntung.

22. Para ulama mempertemukan ayat Al-Quran yang memakai redaksi pembatasan dengan hadis Nabi yang mengharamkan makanan tertentu.
23. Misalnya  hadis yang mengharamkan semua hewan bertaring (buas), burung memiliki cakar (buas), binatang hidup di darat dan air, dan semacamnya.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment