ISLAM MENGHALALKAN YANG BAIK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A.
Islam
menghalalkan segala yang baik.
1.
Sejak zaman dahulu, umat manusia berbeda pendapat dalam
menilai hukum makanan dan minuman mereka.
2.
Sebagian manusia membolehkan dan sebagian melarangnya.
3.
Perbedaan sering muncul dalam masalah hukumnya makan hewan.
4.
Mereka tidak banyak berselisih dalam masalah makanan dan
minuman berupa tumbuh-tumbuhan.
5.
Islam mengharamkan arak yang terbuat dari anggur, korma,
gandum atau bahan lainnya, setelah mencapai kadar memabukkan.
6.
Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan
kesadaran, melemahkan urat, dan yang
membahayakan tubuh manusia.
7.
Makanan
berupa hewan terus diperselisihkan oleh agama dan golongan.
B.
Agama
Hindu.
1.
Golongan Brahmana (Hindu) dan filsuf mengharamkan dirinya
dari menyembelih dan makan hewan.
2.
Mereka hanya makan tumbuh-tumbuhan.
3.
Mereka berpendapat menyembelih hewan termasuk keganasan
manusia terhadap hewan.
4.
Mereka menganggap manusia
tidak punya hak membunuh hewan.
C.
Agama
Yahudi dan Kristen.
1.
Allah mengharamkan kepada kaum Yahudi beberapa hewan laut
dan darat.
2.
Al-Quran
menjelaskan sebagian hewan diharamkan buat kaum Yahudi sebagai
hukuman atas kezaliman dan kesalahan mereka.
3.
Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 146.
وَعَلَى ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا كُلَّ
ذِى ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَآ
إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلْحَوَايَآ أَوْ مَا ٱخْتَلَطَ بِعَظْمٍ
ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَٰهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala hewan berkuku dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikian Kami hukum mereka karena kedurhakaan mereka dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala hewan berkuku dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikian Kami hukum mereka karena kedurhakaan mereka dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.
D.
Orang Arab jahiliah.
1.
Orang-orang Arab jahiliah mengharamkan sebagian hewan
karena kotor.
4.
Sebagian hewan diharamkan karena ada hubungannya dengan berhala
dan anggapan yang salah, seperti bahirah, saibah, washilah, dan ham.
5.
Mereka
menghalalkan beberapa hewan yang kotor (khabaits), seperti: bangkai dan
darah mengalir.
E.
Islam menghalalkan yang
baik.
1.
Islam berada di tengah paham kebebasan dan ekstrem dalam masalah
larangan makanan.
2.
Islam mengajarkan makanan yang halal dan baik.
3. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 168.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ
كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ
ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah setan; karena sesungguhnya setan musuh nyata bagimu.
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah setan; karena sesungguhnya setan musuh nyata bagimu.
6.
Islam
menghalalkan semua yang baik.
7. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 172-173.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن
طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ
تَعْبُدُونَ
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukur kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Hai orang-orang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukur kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
8. Dalam QS
(2:173-174) disebutkan 4 hewan haram, yaitu:
1) Bangkai.
2) Darah.
3) Babi.
4) Hewan disembelih
selain atas nama Allah.
9. Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ
مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا
مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ
لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ
رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
10. Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ
وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ
وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟
بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن
دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ
دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ
ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
11. Dalam QS
(5:3) terdapat 10 macam hewan haram, yaitu:
1)
Bangkai.
2)
Darah.
3)
Babi.
4)
Hewan
disembelih atas nama selain Allah.
5)
Hewan
tercekik.
6)
Hewan
terpukul.
7)
Hewan
terjatuh.
8)
Hewan
ditanduk.
9)
Hewan
diterkam.
10) Hewan disembelih untuk berhala.
12.
Dalam QS (2:173-174)
disebutkan 4 hewan haram, yaitu:
1)
Bangkai.
2)
Darah.
3)
Babi.
4)
Hewan
disembelih selain atas nama Allah.
13. Hal itu tidak
bertentangan, karena 10 macam hewan itu berupa perincian dari 4 hewan.
14. Termasuk kelompok
bangkai, yaitu:
1)
Hewan
tercekik.
2)
Hewan
terpukul.
3)
Hewan
terjatuh.
4)
Hewan
ditanduk.
5)
Hewan
diterkam.
15. Termasuk kelompok hewan disembelih
selain atas nama Allah.
1)
Hewan
disembelih untuk berhala.
F.
Kesimpulannya:
secara global yang haram adalah:
1.
Bangkai.
1)
Hewan
tercekik.
2)
Hewan
terpukul.
3)
Hewan
terjatuh.
4)
Hewan
ditanduk.
5)
Hewan
diterkam.
2.
Darah.
3.
Babi.
4.
Hewan
disembelih selain atas nama Allah.
1)
Hewan
disembelih untuk berhala.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal
dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina
Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment