Saturday, June 20, 2020

4703. SEMUA BAHAYA HUKUMNYA HARAM


SEMUA BAHAYA HUKUMNYA HARAM
: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A.   Setiap yang berbahaya untuk dikonsumsi manusia, maka hukumnya haram.
1.    Kaidah dalam syariat lslam menyatakan setiap muslim dilarang makan dan  minum sesuatu yang dapat membunuh manusia lambat atau cepat.
2.    Misalnya, umat lslam dilarang minum racun atau sesuatu yang dapat membahayakan termasuk makan dan minum berlebihan yang menyebabkan sakit.
3.    Setiap pribadi umat lslam bukan hanya menjadi milik dirinya sendiri, tetapi dia adalah milik agama dan umatnya.
4.    Setiap umat lslam harus menyadari bahwa hidup, kesehatan, hartanya dan seluruh nikmat yang diberikan oleh Allah kepadanya adalah titipan yang harus dijaga dengan baik.

5.    Allah berfirman,”Janganlah kamu membunuh dirimu.”

6.    Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 29.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

      Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling makan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka rela di antaramu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.


7.    Allah berfirman,”Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.”

8.    Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 195.

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

     Dan belanjakan (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

9.    Rasulullah bersabda,”Kamu tidak boleh membuat bahaya, dan membalas bahayakan.”
10. Jika merokok dianggap membahayakan, maka merokok hukumnya haram.
11. Jika merokok dianggap tidak membahayakan tapi merugikan, maka hukumnya makruh.

B.   Minuman keras adalah penyakit bukan obat.
  1. Umat lslam dilarang minum khamar, meskipun sedikit.
  2. Umat lslam dilarang membuat, menjual, membeli, menghidangkan,  menghadiahkan, dan lainnya yang berhubungan dengan minuman keras.
  3. Juga dilarang mencampurkan arak pada makanan atau minuman lain.
  4. Rasulullah bersabda,”Arak itu bukan obat, tetapi penyakit.”
  5. Rasulullah bersabda,” Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya. Jika kamu sakit maka berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram.”
  6. lbnu Mas'ud berkata,”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang haram.”
  7. Allah berfirman,” Barang siapa terpaksa, dia tidak menginginkannya, dan tidak melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

  1. Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

     Katakan: "Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


Daftar Pustaka.
1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alihbahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.    Tafsirq.com online.


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment