RAMBUT ABU BAKAR DISEMIR
HITAM KEMERAHAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Islam melarang umat lslam berhias berlebihan.
1. Islam menentang sikap berlebihan dalam berhias,
sehingga melewati batas.
2. Allah berfirman,”Setan menyuruh mengubah
ciptaan Allah.”
3. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 119.
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ
ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن
يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga hewan ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". Barang siapa menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya dia menderita kerugian nyata.
Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga hewan ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya". Barang siapa menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya dia menderita kerugian nyata.
B. Membuat tato, kikir gigi, dan
operasi kecantikan hukumnya haram.
- Sahabat berkata,”Rasulullah melaknat wanita yang menato dan minta
ditato, yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.”.
- Tato adalah gambar (lukisan) pada kulit tubuh.
- Sahabat berkata,”Rasulullah
melaknat wanita yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.”
- Rasulullah bersabda,”Dilaknat wanita yang menjarangkan giginya agar
menjadi cantik, karena mengubah ciptaan Allah.”.
- Islam melarang berhias yang berlebihan
sehingga melewati batas.
- Para ulama membolehkan umat lslam
menata giginya untuk pengobatan.
- Allah berfirman,”Allah menghendaki kemudahan
bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
8. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 185.
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ
أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ
ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا
يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ
مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk dan pembeda (antara hak dan batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk dan pembeda (antara hak dan batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
C. Hukum mencukur alis mata.
1. lslam melarang mencukur alis mata.
2. Sahabat berkata,”Rasulullah melaknat wanita
yang mencukur alisnya atau minta dicukur alisnya.”
3. Mazhab Hambali membolehkan mencukur rambut
dahi, mengukir, memberi make up, dan meruncingkan ujung matanya dengan izin
suaminya, karena termasuk berhias.
4. Imam Nawawi melarang wanita mencukur rambut
dahinya.
5. Imam Thabari meriwayatkan bahwa isterinya bertanya
kepada Aisyah (istri Rasulullah) tentang wanita berhias.
6. Aisyah menjawab,”Hilangkan kejelekan yang ada
padamu sedapat mungkin.”
1. Islam melarang wanita menyambung rambutnya
dengan rambut asli maupun rambut tiruan.
2. Abu Hurairah berkata,”Rasulullah melaknat wanita
yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya.”
3. Said bin Jabir berkata,”Boleh menyambung
rambut dengan benang sutera atau wool yang biasa dipakai menganyam rambut.”
E. Hukum menyemir rambut.
1. Rasulullah bersabda,”Orang-orang Yahudi tidak
mau menyemir rambutnya, kamu harus berbeda dengan mereka, maka semirlah
rambutmu.”
2. Rasulullah bersabda,”Semirlah rambut dan uban Ayahnya
Abu Bakar, tetapi jangan yang berwarna hitam.”
3. Sebagian ulama membolehkan menyemir rambut dan
uban dengan warna hitam agar tampak muda untuk menakutkan musuh.
4. Rasulullah bersabda,”Sebaik-baik
bahan yang dipakai untuk menyemir uban adalah pohon inai dan katam.”
5. Inai berwarna merah.
6. Katam berwarna hitam kemerahan.
7. Anas bin Malik mengatakan:
1) Abu Bakar menyemir rambutnya dengan inai dan
katam.
2) Umar bin Khattab menyemir rambutnya dengan
katam saja.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh
Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alihbahasa: H. Mu'ammal
Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital,
Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment