ASLINYA ANAK ADOPSI DILARANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

1. Hukum
anak angkat (adopsi).
2. Oleh:
Gus Baha.
3. Mahram
(Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena
nasab (keturunan), persusuan, dan pernikahan dalam syariat Islam.
4. Macam-macam
mahram yang dilarang (haram) untuk dinikah.
5. Mahram
(Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena:
1) Nasab
(keturunan).
2) Sepersusuan.
3) Pernikahan.
6. Terdapat
7 macam mahram, karena nasab (keturunan).
1) Ibu,
nenek, dan seterusnya ke atas.
2) Anak
putri, cucu putri, dan seterusnya, ke bawah.
3) Saudara
kandung wanita (kakak atau adik wanita), seayah atau seibu.
4) Saudara
wanita bapak (bibi), saudara wanita kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke
atas sekandung.
5) Saudara
wanita ibu (bibi), saudara wanita nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas
sekandung.
6) Putri
saudara pria (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu wanitanya dan
seterusnya ke bawah.
7) Putri saudara
wanita (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu prianya dan seterusnya ke
bawah.
7. Terdapat
5 macam mahram, karena sepersusuan.
1) Ibu
yang menyusui dan seterusnya ke atas.
2) Saudara
wanita sepersusuan.
3) Anak
putri dari ibu susuan dan seterusnya ke bawah.
4) Saudara
wanita ibu susuan (bibi susuan).
5) Anak
putri dari saudara ibu susuan (kemenakan) dan seterusnya ke bawah.
8. Terdapat
5 macam mahram, karena pernikahan.
1) Ibunya
istri (mertua wanita) dan seterusnya ke atas.
2) Ibu
tiri (istri ayah yang lain).
3) Anak
wanita tiri (bawaan istri yang telah dicampuri).
4) Istri
anak kandung (menantu wanita) dan seterusnya ke bawah.
5) Menghimpun
bersamaan menikah 2 wanita bersaudara.
9. Menurut
Gus Baha, agama lslam melarang mengangkat angkat (adopsi).
10. Jika
terpaksa mengangkat anak, maka harus dicatat nasab keturunannya.
11. Catatan
nasab keturunan itu harus diberikan kepada:
1) Keluarga
yang mengadopsi.
2) Keluarga
yang diadopsi.
12. Jangan
sampai terjadi percampuran nasab keturunan.
13. Rasulullah
punya anak angkat bernama Zaid.
14. Orang-orang
memangilnya,”Zaid bin Muhammad”.
15. Allah
membatalkan panggilan “Zaid bin Muhammad” dan mengubahnya menjadi “Zaid bin
Haritsah”.
16. Allah
melarang memakai panggilan “Zaid bin Muhammad”, tetapi harus dipanggil “Zaid bin Haritsah”.
17. Risiko
anak adopsi.
1) Melahirkan
kesombongan.
2) Menikah
melanggar larangan mahram.
18. Kasus
anak angkat.
1) Pernah
terjadi seorang anak diambil sebagai anak angkat oleh orang Jakarta.
2) Waktu
kecil, anak itu diantar oleh pakdenya ke Jakarta ke rumah orang yang
mengadopsinya.
3) Setelah
dewasa, anak ini menikah dengan adik kandungnya dan mendapat 1 anak.
4) Ketika
mengunjungi ke Jakarta, pakdenya kaget sebab anak itu telah menikah dengan adik
kandungnya sendiri.
19. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ
وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ
ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ
وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ
ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟
بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
20. Al-Quran
surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 5.
ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ
ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ
ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ
قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu)
dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi
Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah
mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa
atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa
yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Daftar
Pustaka.
1. Gus
Baha.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3. Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment