TANYA
JAWAB HAJI (12)
Oleh Drs.
HM. Yusron Hadi, MM

78. Apakah
yang dimaksud dengan sai?
1) Sai
adalah berjalan dari bukit Safa ke Marwa dan sebaliknya sebanyak 7 kali.
2) Dimulai
di Safa dan berakhir di Marwa.
3) Perjalanan
dari Safa ke Marwa dihitung 1 kali.
4) Dan
kembalinya dari Marwa ke Safa dihitung 1 kali.
5) Bagi
orang yang uzur/sakit boleh memakai kursi roda atau motor listrik.
79. Apakah
jamaah haji yang mengerjakan sai harus dalam kondisi suci dari hadas besar dan
dari hadas kecil?
1) Tidak
harus, tetapi disunahkan dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil.
80. Apakah
ketika sai di wajibkan naik ke atas bukit Safa dan Marwa?
1) Tidak
wajib, hanya disarankan.
2) Tetapi
jika tidak mungkin cukup sampai di kaki bukit Safa dan Marwa saja.
81. Apakah
hukumnya lari-lari kecil antara dua pilar (lampu hijau)?
1) Disunahkan
bagi pria.
2) Tetapi
bagi wanita cukup mempercepat langkah saja.
82. Apakah
dianjurkan mengangkat kedua tangan sambil bertakbir menghadap Kakbah ketika
berada di Safa dan Marwa sewaktu sai?
1) Disunahkan
berdoa mengangkat kedua tangan sambil menghadap Kakbah.
2) Tidak
disunahkan mengangkat kedua tangan sambil bertakbir menghadap Kakbah.
83. Apakah
sai harus dihentikan, jika datang waktunya salat wajib berjamaah?
1) Sai
berhenti dan dilanjutkan setelah salat berjamaah, bagi orang yang berpendapat
salat berjamaah hukumnya fardu ain (kewajiban perorangan).
2) Sai
boleh diteruskan jika kondisi memungkinkan, bagi orang yang berpendapat salat
berjamaah hukumnya fardu kifayah (kewajiban masyarakat).
84. Apakah
ada sai sunah?
1) Tidak
ada sai sunah.
85. Apakah
yang dilakukan setelah selesai mengerjakan sai dalam ibadah umrah?
1) Mencukur
rambut kepala (tahalul).
86. Bagaimana
caranya, jika jamaah ragu-ragu jumlah hitungan tawaf/sai?
1) Harus
dianggap hitungan lebih kecil.
87. Bagaimana,
jika memulai sai dari Marwa?
1) Sainya
sah.
2) Tetapi
harus menambah 1 perjalanan lagi, sehingga berakhir di Marwa.
Catatan haji 2018, oleh: HM. Yusron Hadi bin HM. Tauchid Ismail,
Sidoarjo, JawaTimur. Ketua regu 23, rombongan 6, kloter 71 Surabaya.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo, cetakan ke-80,
Bandung, 2017.
2. Panduan Perjalanan Haji, 2018,
Departemen Agama RI
3. Bimbingan Manasik Haji, 2018,
Departemen Agama RI
4. Hikmah Ibadah Haji, 2018, Departemen
Agama RI
5. Tuntunan Keselamatan, Doa, dan Zikir
Ibadah Haji, 2018, Departemen Agama RI
6. Haji, Umrah, dan Ziarah, 1425 H,
Dicetak dan diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
7. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.
8. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment