HEWAN HARAM UNTUK SELAIN ALLAH SEBAB JAGA
TAUHID
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran surah Al-An’am (surah ke-6) ayat
145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ
مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا
مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
Katakan: "Tidaklah aku peroleh dalam
wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang disembelih
atas nama selain Allah. Barang siapa terpaksa, sedangkan dia tidak ingin dan
tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang".
Makanan haram yang disebut dalam
Al-Quran, yaitu:
1)
Bangkai.
2)
Darah mengalir.
3)
Babi.
4)
Hewan untuk selain Allah.
Binatang yang disembelih.
Bukan karena Allah.
Yaitu binatang yang disembelih.
Dengan menyebut nama selain Allah.
Misalnya kaum jahiliah zaman dulu.
Saat akan menyembelih binatang.
Mereka menyebut nama berhalanya.
Seperti Laata dan Uzza.
Hal itu termasuk syirik kepada Allah.
Hewan yang disembelih untuk selain nama
Allah.
Hukumnya haram.
Hal itu untuk menjaga akidah umat lslam.
Agar terhindar dari syirik.
Dengan menyebut nama Allah.
Artinya.
Pengakuan bahwa Allah yang membuat hewan
itu hidup.
Allah mengizinkan untuk menyembelihnya.
Dan menikmati hewan ciptaan Allah.
(Sumber Yusuf Qardhawi)
.bmp)
0 comments:
Post a Comment