Thursday, July 21, 2022

14076. SUAMI BERKATA SAYA TERIMA NIKAHNYA SEOLAH ITSRI YANG MENIKAHI

 

 


 

SUAMI BERKATA SAYA TERIMA NIKAHNYA  SEOLAH ISTRI YANG MENIKAHI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

IJAB

Yaitu kata-kata yang diucapkan.

 

Oleh wali pengantin wanita.

Pada saat menikahkan pengantin wanita.

 

KABUL

Yaitu ucapan tanda setuju (terima).

 

Dari pihak yang menerima.

Dalam suatu akad pejanjian.

 

 

Ijab kabul.

Sering disebut akad nikah.

 

Rukun nikah, yaitu adanya:

1)        Calon pengantin pria dan wanita.

2)        wali.

 

3)        Ijab kabul (shighat akad nikah).

4)        Mahar (maskawin).

 

Tak ada syarat suci dari hadas.

 

Shighat akad nikah atau ijab kabul.

 

Yaitu perkataan seorang wali nikah.

Saat menikahkan anak wanitanya.

 

Kepada mempelai pria.

Hal ini disebut “ijab”.

 

Jawaban mempelai pria.

Untuk menerimanya.

Disebut “kabul”.

 

Shighat akad nikah.

Boleh pakai bahasa Arab.

 

Atau lainnya.

Yang mudah dipahami.

 

Sebagian ulama berpendapat.

 

Syarat dalam akad.

Yaitu pakai kata “nikah” atau ”ziwaj”.

 

Dilarang pakai kata “jodoh”, “partner”,

“pasangan” dan sejenisnya.

 

Contoh ucapan ijab.

Oleh walinya ayah mempelai wanita.

Yaitu:

 

يَا أحْمَدَ أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِيِّ فَاطِمَةَ بِمَهْرِ الْقُرآنِ

 

“Hai Ahmad.

Aku nikahkan engkau.

 

Dengan anak wanitaku, Fatimah.

Dengan maskawin kitab suci Al-­Qur’an.”

 

 

Contoh ucapan kabul.

Oleh yang menerima, mempelai pria.

Yaitu:

 

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِيْ بِاْلمَهْرِ اْلمَذْكُوْرِ

 

“Aku menerima pernikahan bagi saya.

Dengan maskawin yang telah disebutkan tadi.”

 

 

Contoh kabul yang lain.

 

1.         “Saya terima nikahnya …”

 

(Jawaban ini seolah-olah mempelai wanita menikahi mempelai pria).

 

2.        “Saya terima menikahi …”.

3.        “Saya terima …”.

 

Pada prinsipnya 3 bentuk ucapan kabul di atas.

 

Semua benar.

Dan tidak ada yang salah.

 

Boleh pakai bahasa apa pun.

Yang mudah dipahami.

Dan maknanya benar.

 

Sebaiknya.

Saat menikah atau menikahkan.

 

Pakai redaksi ijab kabul.

Yang umum berlaku.

 

Nikah adalah suci.

Yaitu perbuatan terpuji dan sakral.

 

Karena nikah “mitsaqan ghalidzan”.

Yaitu ikatan yang kuat.

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 21.

 

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

 

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

 

 

Manfaat menikah.

Yaitu dapat menahan pandangan.

Dan menjaga kemaluan.

 

Dalam akad nikah.

Tidak ada syarat harus suci.

Dari hadas dan najis.

 

Syarat nikah yang lain.

 

1.        Bukan mahram.

2.        Tak dalam masa iddah.

3.        Bukan 2 wanita saudara.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 23.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

 

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)

 

 

0 comments:

Post a Comment