SEMUA HASIL IJTIHAD ULAMA HARUS
DIHORMATI
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
ARTI IJTIHAD.
Ijtihad adalah usaha
serius yang dilakukan para ahli agama.
Untuk menentukan kesimpulan hukum.
Yang kasusnya belum ada dalam
Al-Quran dan Sunah.
Berijtihad adalah berpendapat
tentang hukum lslam.
Cara terbaik menyikapi ijtihad
ulama.
1. Boleh ikut ijtihad ulama yang
diyakini benarnya.
2. Boleh tak ikut ijtihad ulama
tertentu.
3. Saat membantah suatu ijtihad.
Harus disertai dalil yang jelas.
4. Perbedaan ijtihad tak membuat orang
keluar dari lslam.
Perbedaan pendapat dalam Islam
sangat wajar.
Saat orang tak ikut ijtihad ulama
tertentu.
Tak membuat orang menjadi berdosa,
fasik, atau kafir.
Jangan menuduh orang yang tak ikut
ijtihad ulama tertentu.
Sebagai orang berdosa, murtad, atau
kafir.
Tapi ijtihad para ulama.
Harus tetap dihormati.
Meskipun berbeda pendapat.
Umat lslam boleh memilih.
Mengikuti ijtihad ulama tertentu.
Yang diyakini kebenarannya.
Perbedaan hukum hasil ijtihad.
Hal yang lumrah.
Dan sudah terjadi sejak zaman
Rasulullah.
Ijtihad terjadi pada masalah cabang
atau furuiah.
Umat lslam tak boleh dipaksa ikut
ijtihad ulama tertentu.
Para ulama juga tak boleh memaksakan
ijtihadnya.
Agar diikuti umat lslam.
Perbedaan pendapat dalam ijtihad.
Tak membuat orang keluar dari lslam.
Semua umat lslam harus meghormati
perbedaan pendapat hasil ijtihad.
Mengambil keputusan
dalam ijtihad.
Bukan hal mudah.
Dan tidak bisa dilakukan sembarang
orang.
Maka wajar umat lslam menghormati
ulama yang berijtihad.
Umat lslam harus sadar.
Bahwa ulama juga manusia biasa.
Yang bisa benar atau salah.
Jika ada ulama mengeluarkan ijtihad.
Dan ternyata keliru.
Maka Allah akan memberinya 1 pahala.
Karena bersungguh sungguh dalam
ijtihad.
Jika ijtihadnya benar.
Maka akan mendapat 2 pahala.
Ijtihad zaman Rasulullah.
Perang Bani Quraizah.
Rasulullah bersabda,
“Kalian jangan salat Asar.
Sebelum tiba di kampung Bani
Quraizah.”
Perjalanan dari Madinah ke kampung
Bani Quraizah.
Butuh waktu lama.
Sehingga waktu salat Asar hampir
habis.
Sebagian kelompok sahabat
berijtihad.
Yaitu mengerjakan salat Asar.
Sebelum tiba di kampung Bani Quraizah.
Sebagian kelompok sahabat lain
berijtihad.
Yaitu tetap mengerjakan salat Asar.
Setelah tiba di kampung Bani
Quraizah.
Peristiwa itu dilaporkan kepada
Rasulullah.
Rasulullah tak menyalahkan 2 ijtihad
yang berbeda.
Rasulullah membenarkan keduanya.
Contoh ijtihad zaman sekarang.
Hukumnya orang merokok.
Muhammadiyah mengharamkan
orang yang merokok.
NU tak mengharamkan
orang yang merokok.
Hukumnya wayang
Sebagian ulama mengharamkan wayang.
Sebagian ulama lain tak mengharamkan
wayang.
Kesimpulan.
Perbedaan hukum hasil ijtihad harus
dihormati.
(dari berbagai sumber).

0 comments:
Post a Comment