NASIKH MANSUKH
SUNAH DAN AL QURAN GANTI KIBLAT SALAT
Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.
Ada 4
macam Nasikh, yaitu:
1)
Hapus sunah diganti sunah.
2)
Hapus sunah diganti ayat Al-Quran.
3)
Hapus kitab diganti kitab.
Zabur, Taurat, lnjil diganti
Al-Quran.
4)
Nasikh dan Mansukh Al-Quran.
1.
Sunah Nabi diganti sunah Nabi.
Jumhur
ulama.
Atau
sebagian besar ulama berpendapat.
Menghapus
sunah diganti sunah lain.
Hukumnya
boleh.
Dan telah
terjadi.
Misalnya.
Nikah
mut’ah.
Yaitu
nikah yang hanya berlaku.
Dalam
waktu tertentu.
Nikah
mut’ah pernah dibolehkan.
Saat
terjadi perang zaman Rasulullah.
Tapi kemudian
dilarang.
Hadis
riwayat Muslim.
Iyas
bin Salamah dari ayahnya.
Dia berkata,
“Pada
tahun Autas.
Rasulullah
membolehkan nikah Mut’ah.
Selama
3 hari.
Kemudian
beliau melarangnya.”
2.
Sunah Nabi dihapus dengan Al-Quran.
Para
ulama beda pendapat.
Sebagian
ulama berpendapat.
Bahwa
sunah Nabi.
Tak
bisa dihapus dengan Al-Quran.
Jumhur
ulama berpendapat.
Sunah
Nabi bisa dihapus dengan ayat Al-Quran.
Misalnya.
Kiblat
salat.
Dulu
kiblat salat.
Ke
arah Baitul Maqdis di Palestina.
Ditetapkan
dengan sunah Nabi.
Tapi
dihapus dengan ayat Al-Quran.
Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 144.
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ
ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ وَإِنَّ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ ۗ
وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah
ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkan mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana
saja kamu berada, palingkan mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang
(Yahudi dan Nasrani) yang diberi Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui,
bahwa berpaling ke Masjidil Haram adalah benar dari Tuhannya; dan Allah
sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.
3.
Menghapus kitab dengan kitab.
Para
ulama sepakat.
Kitab bisa
menghapus kitab.
Hukumnya
boleh dan telah terjadi.
Misalnya.
Kitab
Zabur, Taurat, dan lnjil.
Dihapus
dan diganti kitab Al-Quran.
Ajaran
agama berkembang.
Sesuai
perdaban manusia.
Misalnya.
Zaman
Nabi Adam.
Boleh
menikah dengan saudara kandung.
Tapi
dihapus oleh kitab Taurat.
Ajaran
kitab lnjil.
Dihapus
oleh kitab Al-Quran.
(Sumber
suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment