REZIM AGAMA ATUR
KELOMPOK LAIN LEWAT NEGARA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Rezim agama.
Yaitu suatu kelompok agama.
Merasa istimewa.
Berhak atur paham lain.
Agar ikut seleranya.
Saat terjadi beda:
1)
Awal Ramadan.
2)
Syawal.
3)
Zulhijjah.
Terasa gejala rezim
agama.
Dengan mengatur kelompok
lain.
Dengan dalih:
1)
Patuh pada Ulil Amri.
2)
Kaidah fikih “hukm al-hakim ilzamun”.
Putusan pemerintah mengikat.
Kelompok ini terkait kekuasaan.
Mereka berasumsi.
Bahwa dalil di atas.
Bisa atasi perbedaan
pendapat.
Dan ciptakan stabilitas.
Tapi terjadi pemaksaan
paham agama.
Rezim agama.
Melahirkan tafsir
tunggal.
Yang monolitik.
Hal ini.
Tak cocok.
Bagi ijtihad agama.
Muhammadiyah usul.
Agar Negara bersikap:
1)
Moderat.
2)
Adil.
3)
Objektif.
4)
Beri ruang bagi semua
kelompok.
5)
Tanpa diskriminasi.
Dalam sejarah lslam.
Mazhab terus tumbuh beragam.
Dianggap ancam keamanan.
Dan stabilitas negara.
Imam Malik menyusun
undang-undang.
Jadi penengah diterima
semua pihak.
Kanon hukum.
Yaitu: Al-Muwaththa.
Al-Muwaththa berisi hadis pilihan.
Tapi Imam Malik.
Tak setuju.
Jika Al-Muwaththa.
Harus jadi pegangan
hukum.
Berlaku di seluruh
negeri.
Karena para sahabat Nabi.
Tersebar di berbagai wilayah.
Masing-masing wilayah.
Punyai aliran sendiri.
Orang tak boleh dipaksa.
Untuk ikut pendapat ahli.
Karena semua hasil
ijtihad.
Tak luput dari salah.
Formalisasi Al-Muwaththa.
Akan meghapus karya lain.
Yang tidak sejalan.
Imam Malik.
Tak ingin kekuasaan.
Jadi alat sudutkan pihak
lain.
Yang tidak sejalan.
Rezim agama.
Pakai kekuasaan politik.
Untuk paksa paham agama.
Kepada pihak lain.
.
Rezim agama.
Pakai alat:
“Wajib taat Ulil Amri”.
Pada tahun 2013.
Yunahar Ilyas .
Menulis Ulil Amri.
Pada QS. Al-Nisa ayat 59.
Sejumlah ulama tafsir.
Anggap istilah Ulil Amri.
Tak sekadar penguasa
politik.
Ulil Amri.
Yaitu para ahli.
Sesuai bidangnya.
Semua bidang.
Punya Ulil Amri.
Dalam bernegara.
Ulil Amri Pemerintah.
Dalam urusan agama.
Sesuai kompetensi.
Bukan pemimpin politik.
Pemimpin politik.
Terbatas urus soal
warga.
Bukan soal akidah agama.
Dalam konteks Indonesia.
Tak punya Grand Mufti.
Seperti Mesir.
Soal agama murni.
Urusan lembaga fatwa.
Seperti:
1)
Majelis Tarjih dan
Tajdid Muhammadiyah.
2)
Lajnah Bahsul Masa’il NU.
3)
Komisi Fatwa MUI.
Penetapan:
1)
Awal Ramadan.
2)
Syawal.
3)
Zulhijah.
Urusan lembaga fatwa.
Tapi urusan:
1)
Libur ‘Idul Fitri.
2)
Bukan urusan agama murni.
Diputuskan Pemerintah.
Selain konsep Ulil Amri.
Rezim agama.
Pakai kaidah fikih:
“Hukm al-hakim ilzamun”.
Kaidah ini perlu
dikritisi.
Rentan dipolitisasi.
Bisa jadi “Fiqih Mazhab Negara”.
Melawan pasal 28 UUD
1945.
Jika bebas pendapat
dihalangi.
Maka Ijtihad mandeg.
Sebaiknya.
Kaidah “hukm al-hakim ilzamun”.
Dilekatkan.
“Tasharruf al-imam ala
al-ra’iyah manuthun bi al-mashlahah”.
Tindakan pemerintah pada
rakyat.
Mengacu maslahat.
Pemerintah hargai
perbedaan.
Awal Ramadan dan hari
raya.
Bukan dengan permusuhan.
Tapi sikap dewasa.
Rezim agama.
Dalam “Fiqih Mazhab Negara”.
Tak realistis.
Dengan majemuk agama.
Di Indonesia.
(Sumber muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment