Thursday, April 20, 2023

17585. REZIM AGAMA PAKAI DALIL WAJIB PATUH ULIL AMRI

 


REZIM AGAMA PAKAI DALIL WAJIB PATUH ULIL AMRI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

Rezim agama.

Yaitu suatu kelompok agama.

 

Merasa istimewa.

Berhak atur paham lain.

Agar ikut seleranya.

 

Saat terjadi beda:

1)        Awal Ramadan.

2)        Syawal.

3)        Zulhijjah.

 

Terasa gejala rezim agama.

 

Dengan mengatur kelompok lain.

Dengan dalih:

 

1)        Patuh pada Ulil Amri.

 

2)        Kaidah fikih “hukm al-hakim ilzamun”.

Putusan pemerintah mengikat.

 

Kelompok ini terkait kekuasaan.

Mereka berasumsi.

 

Bahwa dalil di atas.

Bisa atasi perbedaan pendapat.

 

Dan ciptakan stabilitas.

Tapi terjadi pemaksaan paham agama.

 

Rezim agama.

Melahirkan tafsir tunggal.

Yang monolitik.

 

Hal ini.

Tak cocok.

Bagi ijtihad agama.

 

Muhammadiyah usul.

Agar Negara bersikap:

 

1)        Moderat.

2)        Adil.

 

3)        Objektif.

4)        Beri ruang bagi semua kelompok.

5)        Tanpa diskriminasi.

 

Dalam sejarah lslam.

Mazhab terus tumbuh beragam.

 

Dianggap ancam keamanan.

Dan stabilitas negara.

 

Imam Malik menyusun undang-undang.

Jadi penengah diterima semua pihak.

 

Kanon hukum.

Yaitu: Al-Muwaththa.

 

Al-Muwaththa berisi hadis pilihan.

 

Tapi Imam Malik.

Tak  setuju.

 

Jika Al-Muwaththa.

Harus jadi pegangan hukum.

Berlaku di seluruh negeri.

 

Karena para sahabat Nabi.

Tersebar di berbagai wilayah.

 

Masing-masing wilayah.

Punyai aliran sendiri.

 

Orang tak boleh dipaksa.

Untuk ikut pendapat ahli.

 

Karena semua hasil ijtihad.

Tak luput dari salah.

 

Formalisasi Al-Muwaththa.

Akan meghapus karya lain.

Yang tidak sejalan.

 

Imam Malik.

Tak ingin kekuasaan.

 

Jadi alat sudutkan pihak lain.

Yang tidak sejalan.

 

Rezim agama.

Pakai kekuasaan politik.

 

Untuk paksa paham agama.

Kepada pihak lain.

.

Rezim agama.

Pakai alat:


“Wajib taat  Ulil Amri”.

 

Pada tahun 2013.

Yunahar Ilyas .

 

Menulis Ulil Amri.

Pada QS. Al-Nisa ayat 59.

 

Sejumlah ulama tafsir.

Anggap istilah Ulil Amri.

Tak sekadar penguasa politik.

 

Ulil Amri.

Yaitu para ahli.

Sesuai bidangnya.

 

Semua bidang.

Punya Ulil Amri.

 

Dalam bernegara.

Ulil Amri Pemerintah.

 

 Dalam urusan agama.

Sesuai kompetensi.

Bukan pemimpin politik.

 

Pemimpin politik.

Terbatas urus soal warga.

 

Bukan soal akidah agama.

 

Dalam konteks Indonesia.

Tak punya Grand Mufti.

Seperti Mesir.

 

Soal agama murni.

Urusan lembaga fatwa.

 

Seperti:

1)        Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

2)        Lajnah Bahsul Masa’il NU.

3)        Komisi Fatwa MUI.

 

Penetapan:

1)        Awal Ramadan.

2)        Syawal.

3)        Zulhijah.

Urusan lembaga fatwa.

 

Tapi urusan:

1)        Libur ‘Idul Fitri.

2)        Bukan urusan agama murni.

 

Diputuskan Pemerintah.

 

Selain konsep Ulil Amri.

Rezim agama.

 

 Pakai kaidah fikih: 

“Hukm al-hakim ilzamun”. 

 

Kaidah ini perlu dikritisi.

Rentan dipolitisasi.

 

Bisa jadi “Fiqih Mazhab Negara”.

Melawan pasal 28 UUD 1945.

 

Jika bebas pendapat dihalangi.

Maka Ijtihad mandeg.

 

Sebaiknya.

Kaidah “hukm al-hakim ilzamun”.

 

Dilekatkan.

 Tasharruf al-imam ala al-ra’iyah manuthun bi al-mashlahah”.

 

Tindakan pemerintah pada rakyat.

Mengacu maslahat.

 

Pemerintah hargai perbedaan.

Awal Ramadan dan hari raya.

 

Bukan dengan permusuhan.

Tapi sikap dewasa.

 

Rezim agama.

Dalam “Fiqih Mazhab Negara”.

 

Tak realistis.

Dengan majemuk agama.

Di Indonesia.

 

 

(Sumber muhammadiyah)

 

0 comments:

Post a Comment