PERKAWINAN BERBEDA AGAMA
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Perkawinan antara suami dan istri yang berbeda agama?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Para ulama menjelaskan bahwa Al-Quran secara tegas melarang perkawinan antara orang Islam dengan orang musyrik, seperti dalam surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
Al-Quran surat Al-Maidah, surah ke-5 ayat 5.
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelummu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan dia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi”.
Sebagian ulama berpendapat meskipun terdapat ayat Al-Quran yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan wanita Ahli-Kitab, yaitu penganut agama Yahudi dan Kristen, seperti dalam Al-Quran surat Al-Maidah, surah ke-5 ayat 5, tetapi izin tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 221 di atas.
Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar berkata, “Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dibandingkan dengan kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa tuhannya adalah Nabi Isa atau salah seorang dari hamba Allah”.
Sebagian ulama yang lain tetap berpegang kepada teks ayat Al-Quran yang membolehkan perkawinan antara lelaki Islam dengan wanita Ahli Kitab, meskipun akidah tentang ketuhanan dalam ajaran Yahudi dan Kristen berbeda dengan akidah Islam, tetapi Al-Quran tidak menamakan para menganut Kristen dan Yahudi sebagai orang musyrik.
Al-Quran surah Al-Bayyinah, surah ke-98 ayat 1.
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
“Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam Al-Quran surah Al-Bayyinah, surah ke-98 ayat 1 membagi orang-orang kafir menjadi dua kelompok yang berbeda, yaitu Ahli Kitab dan orang-orang musyrik, karena terdapat kata “wa” yang maknanya “dan”, berarti mengandung makna “menghimpun dua hal yang berbeda”.
Para ulama berbeda pendapat tentang, “Apakah pemeluk agama Yahudi dan Kristen zaman sekarang ini, masih tetap bisa disebut Ahli Kitab? Sebagian ulama menjawabnya, “Mereka tetap sebagai Ahli Kitab”, sedangkan sebagian ulama yang lain menjawab, “Mereka bukan Ahli Kitab”.
Al-Quran surah Al-Baqarah, surah ke-2 ayat 221 jelas melarang seorang Muslim laki-laki menikah dengan wanita musyrik dan wanita Muslimah menikah dengan lelaki musyrik.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan perkawinan antara pemeluk agama yang berbeda karena dilatarbelakangi oleh tujuan agar muncul keluarga yang “sakinah”.
Perkawinan baru akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dan istri, karena perbedaan latar belakang, agama, budaya, dan tingkat pendidikan antara suami dan istri dapat mengakibatkan kegagalan perkawinan.
Al-Quran surat Al-Maidah, surah ke-5 ayat 5 menjelaskan bahwa seorang lelaki Muslim dibolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya, tetapi tidak membicarakan pernikahan seorang wanita Muslimah dengan lelaki Ahli Kitab.
Para ulama berpendapat bahwa seorang lelaki Muslim diizinkan menikah dengan wanita Ahli Kitab, karena biasanya seorang lelaki sebagai suami dan kepala keluarga memiliki tanggungjawab terhadap istri dan anaknya serta lebih kuat imannya dibandingkan dengan istrinya.
Para ulama berpendapat apabila dikhawatirkan dapat terpengaruh dengan akidah yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka seorang suami Muslim dilarang menikah dengan wanita Ahli Kitab.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment