Thursday, October 5, 2017

329. MAHAR

MEMAHAMI MAHAR PERNIKAHAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Mahar pernikahan menurut Islam?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
      Maskawin (menurut KBBI V) adalah mahar atau pemberian dari pihak pengantin laki-laki, misalnya emas, barang, dan kitab suci, kepada pengantin wanita pada waktu akad nikah, yang dapat diberikan secara kontan atau secara utang.
      Para ulama menjelaskan bahwa dalam konteks pernikahan, maka Al-Quran secara tegas  memerintahkan kepada calon suami untuk memberikan mahar atau maskawin.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 4. 

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
   
     “Berikan maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.
    Calon suami berkewajiban menyerahkan mahar atau  maskawin  kepada calon istrinya, karena maskawin adalah  lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya.
      Maskawin atau mahar adalah bersifat “lambang”, maka maskawin atau mahar yang sedikit pun dibolehkan, karena  Nabi bersabda,”Sebaik-baik maskawin adalah yang seringan-ringannya”. Tetapi Al-Quran tidak melarang pemberian maskawin atau mahar yang banyak.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 20.

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
   
    “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?”
      Pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar atau maskawin bukan  harga seorang  wanita, maka seorang suami tidak boleh mengambil kembali maskawin itu, kecuali apabila istrinya merelakannya.   
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 21.

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

      “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kokoh”.
      Para ulama menjelaskan bahwa ajaran Islam menganjurkan  agar  maskawin  atau mahar adalah sesuatu yang bersifat materi, sehingga para pemuda yang belum memilikinya dianjurkan untuk menanti sampai mampu, tetapi apabila terpaksa maskawin berupa cincin besi dibolehkan atau digantikan dengan mengajarkan beberapa ayat Al-Quran.
       Sedangkan “ijab dan kabul” pernikahan pada hakikatnya adalah “ikrar” atau janji yang sungguh-sungguh dari calon istri, melalui walinya, dan dari calon suami untuk  hidup  bersama  seia sekata mewujudkan keluarga sakinah, dengan  melaksanakan  segala  tuntunan dan kewajiban.
       Kata “ijab”  seakar dengan kata “wajib”, sehingga “ijab” dapat diartikan “mewujudkan suatu kewajiban”  yaitu berusaha sekuat kemampuan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, serta penyerahan atau “ijab” disambut dengan “qabul” atau penerimaan  oleh calon suami.
      Para ulama menjelaskan bahwa kata  “zauwj”  artinya “pasangan”, maka hubungan suami dan istri adalah hubungan kemitraan yang memberikan kesan saling membutuhkan, artinya suami dan istri adalah dua orang yang saling membutuhkan.
     Kata “menikah” menurut bahasa bermakna “menghimpun”, artinya suami dan istri sepakat untuk berhimpun membentuk keluarga sakinah yang diridai oleh Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang.

  Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment