MEMAHAMI HUKUM KEMASYARAKATAN
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang “Hukum kemasyarakatan menurut Al-Quran? Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
Kata “hukum” (menurut KBBI V) bisa diartikan “peraturan atau adat yang secara resmi dianggap menikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”, “undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat”, “patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebaginya) yang tertentu”, “keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan)”, dan “vonis”.
“Masyarakat” menurut KBBI V adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh kebudayaan yang mereka anggap sama.
Masyarakat bisa didefinisikan kumpulan banyak individu, yang kecil atau besar, dan yang terikat oleh satuan, adat, ritus atau hukum khas, dan hidup bersama.
Al-Quran penuh dengan uraian tentang hukum yang mengatur lahir, tumbuh, dan runtuhnya suatu masyarakat, dan hukum itu, dari segi kepastiannya, tidak berbeda dengan hukum alam.
Hukum itu dinamakan oleh Al-Quran sebagai “sunatullah”, dan berulang kali dinyatakannya, “Kamu tidak akan mendapatkan perubahan terhadap “sunatullah”.
Al-Quran surah Al-Ahzab, surah ke-33 ayat 62.
سُنَّةَ ٱللَّهِ فِى ٱلَّذِينَ خَلَوْا۟ مِن قَبْلُ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ ٱللَّهِ تَبْدِيلًا
“Sebagai sunah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum (mu), dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati perubahan pada sunah Allah”.
Salah satu hukum kemasyarakatan yang sangat terkenal, meskipun diterjemahkan dan dipahami secara keliru, adalah firman Allah yang berbicara tentang hukum perubahan.
Al-Quran surah Ar-Ra'd, surah ke-13 ayat 11 menyatakan Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan mereka sendiri.
لَهُۥ مُعَقِّبَٰتٌ مِّنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِۦ يَحْفَظُونَهُۥ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ وَإِذَآ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوْمٍ سُوٓءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ
“Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”.
Para ulama menjelaskan tentang dua macam perubahan dengan dua pelaku, yaitu perubahan masyarakat dengan pelakunya adalah Allah, dan perubahan sikap mental manusia dengan pelakunya adalah manusia sendiri.
Perubahan yang dilakukan oleh Allah terjadi secara pasti melalui hukum masyarakat yang ditetapkan oleh Allah, hukum itu tidak membedakan antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lain.
Perubahan oleh manusia dipengaruhi oleh dua unsur pokok, yaitu nilai yang dihayati dan “kehendak” manusia, maka perpaduan antara perubahan yang dilakukan oleh Allah dengan perubahan oleh kelompok manusia sendiri akan menjadi kekuatan pendorong guna melakukan sesuatu.
Al-Quran surah Ar-Ra'd, surah ke-13 ayat 11 berbicara tentang manusia dalam keutuhannya, dan dalam kedudukannya sebagai kelompok masyarakat, bukan sebagai wujud individual atau perseorangan. Dapat dipahami demikian, karena pengganti nama pada kata “anfusihim” yang artinya “diri-diri mereka” tertuju kepada “qawm” yang artinya “kelompok masyarakat”.
Hal ini artinya betapapun hebatnya seseorang, apabila ingin melakukan perubahan, maka dia harus mampu mengalirkan arus perubahan kepada kelompok masyarakat, yang pada gilirannya menghasilkan gelombang perubahan dalam masyarakat.
Karena pentingnya keterkaitan antara pribadi dengan masyarakat, dan besarnya perhatian Al-Quran terhadap lahirnya perubahan yang positif, maka Al-Quran sering kali mengulang ayat-ayatnya yang menekankan tanggung jawab pribadi dan tanggung jawab kolektif.
Al-Quran surah Maryam, surah ke-19 ayat 93-95 menyatakan manusia akan bertanggung jawab secara pribadi.
إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آَتِي الرَّحْمَنِ عَبْدًا . لَقَدْ أَحْصَاهُمْ وَعَدَّهُمْ عَدًّا
وَكُلُّهُمْ آتِيهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَرْدًا
“Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri”.
Al-Quran surah Al-Jatsiyah, surah ke-45 ayat 28 menjelaskan tanggung jawab manusia secara kolektif.
وَتَرَىٰ كُلَّ أُمَّةٍ جَاثِيَةٗۚ كُلُّ أُمَّةٍ تُدۡعَىٰٓ إِلَىٰ كِتَٰبِهَا ٱلۡيَوۡمَ تُجۡزَوۡنَ مَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ
“Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan”.
Al-Quran surah Al-A'raf, surah ke-7 ayat 34 menyatakan setiap masyarakat mempunyai ajal.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلا يَسْتَقْدِمُونَ
“Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu, maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya”.
Ayat Al-Quran ini tidak berbicara tentang ajal perorangan, tetapi tentang ajal kelompok masyarakat.
Para ulama berpendapat bahwa ketika kelompok masyarakat mencapai puncak kebejatannya, maka mereka sebagai kelompok masyarakat (bukan sebagai perorangan) akan mengalami kebinasaan.
Dalam kasus Nabi Muhammad puncak kebejatan kaum Quraisy adalah usaha untuk membunuh Nabi Muhammad, maka tidak lama setelah itu (sekitar 10 tahun), kaum Quraisy sampai kepada ajalnya.
Kehancuran suatu kelompok masyarakat, tidak berarti kematian seluruh penduduknya, tetapi kekuasaan, pandangan, dan kebijaksanaan kelompok masyarakat berubah total yang sangat berbeda dengan sebelumnya.
Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment