Tuesday, January 30, 2018

676. RUKUN

RUKUN SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang rukun salat menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 103.

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

       “Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikan salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
      Salat fardu atau salat wajib adalah salat yang harus dikerjakan oleh setiap orang Islam yang “mukalaf” (orang yang telah balig lagi berakal) sebanyak lima kali dalam sehari semalam.
      Kata “rukun” menurut KBBI V dapat diartikan “yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan”, “asas”, “dasar”, atau “sendi”.
      Kata “syarat” menurut KBBI V dapat diartikan “janji (sebagai tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi”, “segala sesuatu yang perlu atau harus ada (sedia, dimiliki, dan sebagainya)”, “segala sesuatu yang perlu untuk menyampaikan suatu maksud”, “ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan”, biaya (barang-barang dan sebagainya) yang harus diberikan kepada guru silat, dukun, dan sebagainya”.
       Rukun salat adalah sebagai berikut.
      Ke-1, berniat salat, yaitu sengaja salat karena mengikuti perintah Allah dengan ikhlas. Mazhab Syafii dan Maliki berpendapat bahwa “berniat” salat termasuk “rukun” salat wajib lima waktu, sedangkan mazhab Hanafi dan mazhab Hambali berpendapat “berniat” salat termasuk “syarat” salat wajib lima waktu.
      Ke-2, salat dengan berdiri bagi orang yang mampu, jika tidak mampu berdiri boleh salat sambil duduk atau berbaring. Ke-3, takbiratul ihram, yaitu membaca “Allahu Akbar”. Ke-4, membaca surah Al-Fatihah.
      Ke-5, rukuk dengan “tumakninah” (diam sebentar). Ke-6, iktidal dengan “tumakninah” (diam sebentar). Ke-7, sujud dua kali dengan “tumakninah” (diam sebentar). Ke-8, duduk di antara dua sujud dengan tumakninah(diam sebentar).
      Ke-9, duduk akhir. Ke-10, membaca doa tasyahud akhir. Ke-11, membaca selawat Nabi Muhammad. Ke-12, mengucapkan salam pertama (dengan menoleh ke kanan). Ke-13, menertibkan rukun salat, yaitu meletakkan rukun pada tempatnya masing-masing sesuai urutan.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

0 comments:

Post a Comment