Friday, January 26, 2018

668. TAYAMUM

TAYAMUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara tayamum menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Kata “tayamum” menurut KBBI V dapat diartikan “bersuci dari dari hadas kecil atau besar dengan debu (pasir, tanah) yang suci dengan cara tertentu karena tidak ada air atau karena halangan memakai air, misalnya sakit”.
     Tayamum adalah mengusapkan tanah ke wajah dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudu maupun mandi sebagai “rukhsah” (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur).
      Pertama, karena sakit jika memakai air dikhawatirkan akan bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya menurut keterangan dokter. Kedua, karena musafir. Ketiga, karena tidak ada air.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ

      “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”
      Syarat tayamum adalah berikut ini. Pertama, sudah masuk waktu salat. Kedua, sudah berusaha mencari air, tetapi tidak menemukan air (kecuali orang yang sakit). Ketiga, menggunakan tanah yang suci dan berdebu. Keempat, sebagian ulama berpendapat sebelum bertayamum harus suci dari najis, sebagian ulama yang lain tidak mensyaratkan suci dari najis.
      Fardu (rukun) tayamum adalah berikut ini. Pertama, berniat melakukan tayamum. Kedua, mengusapkan kedua telapak tangan yang berdebu ke wajah. Ketiga, mengusapkan telapak tangan kanan yang berdebu ke tangan kiri sampai siku, dan mengusapkan telapak tangan kiri yang berdebu ke tangan kanan sampai siku. Keempat, mengerjakan dengan tertib berurutan, sebagian ulama tidak mensyaratkan tertib berurutan.
      Sebagian ulama berpendapat bahwa sekali tayamum hanya untuk sekali salat, ulama yang lain berpendapat sekali tayamum boleh untuk beberapa kali salat, dan boleh bertayamum ketika udara sangat dingin karena takut sakit.
     Orang yang bertayamum karena tidak ada air, maka tidak perlu mengulangi berwudu dengan air ketika menemukan air, tetapi orang yang bertayamum karena junub maka perlu mengulangi mandi wajib dengan air ketika menemukan air.
     Bertayamum disunahkan mengawalinya dengan membaca basmalah, meniup kedua telapak tangan agar debu menjadi tipis,  dan membaca dua kalimat syahadat setelah bertayamum.
     Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah semua hal yang membatalkan wudu karena tayamum adalah pengganti wudu dan dapat menemukan air bagi orang yang bertayamum karena tidak menemukan air, bukan karena sakit.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

0 comments:

Post a Comment