Thursday, January 25, 2018

665. SEPATU

WUDU BERSEPATU
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara wudu dengan bersepatu?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Kata “wudu” (menurut KBBI V) adalah “menyucikan diri (sebelum salat) dengan membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki”, sedangkan “berwudu” adalah “mengambil air wudu”.
      Mughirah bin Syakbah berkata,”saya melihat Nabi Muhammad membasuh dengan air bagian atas kedua sepatu beliau.”
     Para ulama menjelaskan bahwa orang yang memakai sepatu terus menerus sepanjang hari, jika dia berwudu cukup mengusap bagian atas kedua sepatunya dengan air sebagai ganti membasuh kedua kakinya.
     Jangka waktunya adalah sehari semalam memakai sepatu terus menerus bagi orang yang tinggal di wilayahnya sendiri, dan untuk orang yang musafir selama tiga hari tiga malam boleh berwudu dengan mengusap sepatu bagian atasnya dengan air, sejak orang itu memakai sepatunya dalam keadaan suci.
      Berikut ini adalah syarat berwudu dengan mengusapkan ke bagian atas kedua sepatu dengan air. Pertama, kedua sepatu dipakai setelah orangnya suci secara sempurna. Kedua, kedua sepatu yang dipakai adalah sepatu yang panjang menutup dari tumit sampai mata kaki. Ketiga, kedua sepatu terbuat dari bahan yang kuat dan suci.
      Hal-hal yang membatalkan berwudu menyapu bagian atas sepatu dengan air. Pertama, salah satu sepatu atau kedua sepatu terbuka (terlepas) sengaja atau tidak sengaja. Kedua, telah habis masa berlakunya, yaitu sehari semalam bagi orang yang menetap, dan tiga hari tiga malam untuk musafir.
      Ketiga, jika orang yang bersepatu tersebut berhadas besar yang mewajibkan untuk mandi besar, maka orang itu harus mandi besar, yaitu mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment