MANDI WAJIB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara mandi wajib menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “mandi” (menurut KBBI V) dapat diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan, merendamkan diri dalam air, dan sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya, uang, daan sebagainya)”. Sedangkan “mandi wajib” adalah mandi untuk bersuci dari hadas besar (junub, keluar mani, nifas, dan sebagainya).
Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Yang dimaksudkan “mandi wajib” adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub, maka mandilah.”
Hal-hal yang menyebabkan seseorang harus mandi wajib.
Pertama, bersetubuh atau hubungan suami istri dengan keluar air mani maupun tidak keluar air mani.
Kedua, keluar air mani, karena bermimpi atau sebab yang lain dengan sengaja maupun tidak sengaja.
Ketiga, orang yang meningggal dunia, maka hukumnya fardu kifayah atas umat Islam yang masih hidup untuk memandikannya, kecuali orang yang mati sahid tidak perlu dimandikan.
Keempat, wanita yang haid. Setelah wanita berhenti dari haid, maka wanita itu harus wajib mandi agar bisa mengerjakan salat dan dapat bercampur dengan suaminya.
Kata “haid” menurut KBBI V dapat diartikan “peristiwa fisiologis dan siklus pada wanita dalam masa reproduksi dengan keluarnya darah dari rahim sebagai akibat pelepasan selaput lendir rahim”, “menstruasi”, atau “keluar darah dari rahim wanita dewasa setiap bulan sebagai bagian dari siklus biologisnya”, “datang bulan”,atau “mendapat kain kotor”.
Kelima, wanita yang nifas. Setelah nifas maka wanita wajib mandi karena nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita sesudah melahirkan anak.
Kata “nifas” (menurut KBBI V) dapat diartikan “darah yang keluar dari rahim wanita sesudah melahirkan”, atau “masa sejak melahirkan sampai dengan pulihnya organ produksi dan anggota badan (lamanya 40 sampai 60 hari)”.
Fardu (rukun) mandi wajib adalah berikut ini.
Pertama, berniat, yaitu berniat menghilangkan hadas junubnya, sedangkan untuk wanita yang selesai haid dan nifas berniat menghilangkan hadas kotorannya. Kedua, mengalirkan air ke seluruh tubuh.
Hal-hal yang disunahkan ketika mandi wajib.
Pertama, membaca basmalah pada awal mandi. Kedua, berwudu sebelum mandi wajib. Ketiga, menggosok-gosok seluruh tubuh dengan tangan. Keempat, mendahulukan anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri. Kelima, berturutan artinya semua dikerjakan langsung tanpa jeda.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment