Wednesday, January 31, 2018

678. BATAL

MEMBATALKAN SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hal-hal yang dapat membatalkan salat menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 103.

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

       “Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikan salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
      Salat fardu atau salat wajib adalah salat yang harus dikerjakan oleh setiap orang Islam yang “mukalaf” (orang yang telah balig lagi berakal) sebanyak lima kali dalam sehari semalam.
      Kata “batal” (menurut KBBI V) dapat diartikan “tidak berlaku”, “tidak sah”, “tidak jadi dilangsungkan”, “ditunda”, urung”, “tidak berhasil”, atau “gagal”.
      Kata “rukun” menurut KBBI V dapat diartikan “yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan”, “asas”, “dasar”, atau “sendi”.
      Kata “syarat” dapat diartikan “janji (sebagai tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi”, “segala sesuatu yang perlu atau harus ada (sedia, dimiliki, dan sebagainya)”, “segala sesuatu yang perlu untuk menyampaikan suatu maksud”, “ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan”, biaya (barang-barang dan sebagainya) yang harus diberikan kepada guru silat, dukun, dan sebagainya”.
      Hal-hal yang membatalkan salat adalah sebagai berikut.
      Pertama, meninggalkan salah satu rukun dalam salat atau sengaja memutuskan rukun dalam salat sebelum sempurna, maka salatnya batal.
     Rukun salat adalah: berniat salat, dengan berdiri bagi orang yang mampu, takbiratul ihram, membaca surah Al-Fatihah, rukuk dengan “tumakninah” (diam sebentar), iktidal dengan “tumakninah”, sujud dua kali dengan “tumakninah”, duduk di antara dua sujud dengan tumakninah, duduk akhir, membaca doa tasyahud akhir,  membaca selawat Nabi Muhammad, mengucapkan salam pertama (dengan menoleh ke kanan), menertibkan rukun.
      Kedua, meninggalkan salah satu syarat dalam salat, maka salatnya batal.
      Syarat sah salat adalah: suci dari hadas kecil dan hadas besar; suci tubuh, pakaian, dan tempat salat; menutup aurat; mengetahui masuknya waktu salat; dan menghadap ke arah kiblat.
      Ketiga, yang membatalkan salat adalah sengaja berbicara yang tidak berhubungan dengan salat. Keempat, banyak bergerak atau bergerak tiga kali berturutan. Kelima, makan dan minum ketika salat, maka salatnya batal.

Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

0 comments:

Post a Comment