MANDI SUNAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang tata cara mandi sunah menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Hukum dalam ajaran Islam terdapat lima model.
Pertama, Wajib atau fardu, yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan dan harus dipatuhi. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan akan berdosa.
Kedua, Sunah, yaitu berupa suatu anjuran untuk dikerjakan dan dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
Ketiga, Haram, yaitu suatu larangan yang keras. Jika dikerjakan akan berdosa, dan jika tidak dikerjakan (ditinggalkan), maka akan mendapatkan pahala.
Keempat, Makruh, yaitu suatu larangan yang tidak keras. Kalau dilakukan dan dilanggar tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Kelima, Mubah, yaitu berupa pilihan bebas yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Jika dikerjakan atau ditinggalkan keduanya tidak berpahala dan tidak berdosa.
Kata “mandi” (menurut KBBI V) dapat diartikan “membersihkan tubuh dengan air dan sabun (dengan cara menyiramkan, merendamkan diri dalam air, dan sebagainya)”, “bermandi”, atau “dipenuhi oleh (cahaya, uang, daan sebagainya)”. Sedangkan “mandi sunah” adalah mandi yang dianjurkan sehingga jika dikerjakan akan mendapatkan pahala.
Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Yang dimaksudkan “mandi sunah” adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan berniat mandi sunah.
Hal-hal yang menyebabkan seseorang disarankan untuk mandi sunah.
Pertama, mandi sebelum berangkat ke masjid pada hari Jumat. Agar bau badan menjadi wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
Kedua, mandi sebelum berangkat salat Idul Fitri dan salat Idul Adha. Agar bau badan menjadi wangi dan segar, sehingga tidak mengganggu jamaah lainnya.
Ketiga, mandi orang gila yang baru sembuh dari penyakit gilanya. Karena selama gila kemungkinan keluar air mani dari alat kelaminnya. Keempat, mandi sebelum melakukan ibadah ihram haji dan ihram umrah. Kelima, mandi setelah memandikan mayat orang yang meninggal dunia.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment