Saturday, January 27, 2018

670. BESAR

HADAS BESAR
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hadas besar menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah Al-Maidah, surah ke-5 ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

      “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
      Kata “hadas” (menurut KBBI V) dapat diartikan “keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat, tawaf, dan sebagainya”.
    “Hadas kecil” adalah hadas yang disebabkan oleh buang air (kentut dan sebagainya) dan menyebabkan batal wudu, sedangkan “hadas besar” adalah hadas yang disebabkan oleh bersetubuh (haid dan sebagainya), baru dianggap bersih kembali sesudah mandi hadas.
      Hal-hal yang dilarang karena hadas besar. Pertama, ketika hadas besar dilarang mengerjakan salat wajib dan salat sunah.
      Kedua, orang yang berhadas besar dilarang melakukan tawaf sunah maupun tawaf fardu, yaitu berjalan mengelilingi Kakbah  berlawanan arah dengan jarum jam sebanyak tujuh kali yang diawali dari garis yang berada di depan Hajar Aswad.
     Ketiga, orang yang berhadas besar dilarang membawa, menyentuh, dan mengangkat mushaf Al-Quran, kecuali terpaksa untuk menjaga mushaf Al-Quran jangan sampai rusak, terbakar dan semacamnya, tetapi sebagian ulama tidak melarang orang yang berhadas besar untuk menyentuh Al-Quran.
      Keempat, orang yang berhadas besar dilarang membaca mushaf Al-Quran, tetapi membaca zikir yang yang diambil dari ayat-ayat Al-Quran dibolehkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang junub dibolehkan membaca Al-Quran karena tidak ada dalil larangan yang kuat .
      Kelima, orang yang berhadas besar dilarang duduk di dalam masjid, tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang berhadas besar boleh duduk di teras masjid.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

0 comments:

Post a Comment