Monday, January 29, 2018

675. SAH

SYARAT SAH SALAT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M


      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang syarat sah salat menurut  agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
      Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 103.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

       “Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikan salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
      Salat fardu atau salat wajib adalah salat yang harus dikerjakan oleh setiap orang Islam yang “mukalaf” (orang yang telah balig lagi berakal) sebanyak lima kali dalam sehari semalam.
      Waktu salat fardu adalah berikut.
      Salat Zuhur, awal waktunya setelah tergelincir matahari ke arah barat dari pertengahan langit dan akhir waktunya jika bayangan suatu benda panjangnya sama dengan tinggi benda aslinya.
      Salat Asar, awal waktunya setelah bayangan suatu benda lebih panjang daripada benda aslinya dan akhir waktunya sampai terbenam matahari.
      Salat Magrib, awal waktunya setelah matahari terbenam dan akhir waktunya sampai muncul “syafaq” (teja) merah. Teja adalah cahaya (awan) yang merah kekuning-kuningan kelihatan di kaki langit sebelah barat ketika matahari terbenam.
      Salat Isya, awal waktunya mulai terbenam teja merah dan akhir waktunya sampai terbit fajar. Salat subuh, awal waktunya mulai terbit fajar dan akhir waktunya sampai terbit matahari.
      Para ulama menjelaskan bahwa salat yang paling baik adalah salat yang dikerjakan pada awal waktunya dan hukumnya makruh jika seseorang tidur ketika waktu salat sudah masuk, sebaiknya mengerjakan salat terlebih dahulu baru bersiap untuk tidur.
      Syarat wajib lima waktu adalah berikut ini.
      Pertama, orang Islam. Orang yang bukan beragama Islam tidak wajib salat dan tidak sah salatnya, tetapi akan disiksa di akhirat kelak
      Al-Quran surah Al-Mudassir, surah ke-74 ayat 40-44.
فِي جَنَّاتٍ يَتَسَاءَلُونَ عَنِ الْمُجْرِمِينَ مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ
قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ

        “Berada di dalam surga, mereka saling bertanya tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab,”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.”
      Jika orang kafir masuk Islam, maka semua dosanya di masa lampau diampuni oleh Allah dan dia tidak wajib mengganti salat, puasa, dan ibadah lainnya sebelum dia beragama Islam, tetapi amal kebaikannya tetap mendapatkan pahala.
      Kedua, suci dari haid dan nifas. Ketiga, berakal, orang yang tidak berakal tidak wajib salat. Keempat, sudah dewasa (balig), yaitu cukup berumur sekitar 15 tahun, keluar air mani, mimpi bersetubuh, dan mulai keluar darah haid bagi wanita.
      Kelima, telah sampai dakwah kepadanya. Keenam, dapat melihat dan mendengar, sedangkan orang yang buta dan tuli sejak lahir tidak dituntut untuk belajar hukum Islam. Ketujuh, tidak tertidur. Orang yang meninggalkan salat karena terlupa atau tertidur, maka dia harus segera salat setelah ingat dan terbangun.
      Para orang tua wajib mendidik dan melatih anak-anaknya untuk belajar salat sejak berumur 7 tahun, jika sampai berumur 10 tahun tidak mau belajar salat, maka anaknya boleh dipukul dengan pukulan yang mendidik.
      Syarat sah salat adalah berikut ini. Pertama, suci dari hadas kecil dan suci dari hadas besar. Kedua, suci tubuh, pakaian, dan tempat salat. Ketiga, menutup aurat dengan sesuatu sehingga dapat menghalangi terlihatnya warna kulit. Aurat laki-laki dengan menutup anggota badan antara pusat sampai kedua lutut, aurat wanita dengan menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan dua tapak tangan.
      Keempat, mengetahui masuknya waktu salat. Kelima, menghadap ke arah kiblat yaitu ke arah Kakbah di Mekah.
     Cara salat orang yang sakit dengan menghadapkan muka dan dadanya ke arah kiblat, serta jika salat sambil berbaring maka kedua kaki ditaruh di sebelah kiblat dan kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap ke kiblat.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum Fikih Lengkap).  Penerbit Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online

0 comments:

Post a Comment