FATIHAH MAKMUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang hukum membaca surah Al-Fatihah
dalam salat?” Ustad Abdul Somad menjelaskannya.
1. Membaca surah Al-Fatihah dalam salat bagi
makmum terdapat model berikut ini.
a. Makmum wajib membaca surah Al-Fatihah
dalam salat berjemaah maupun sendirian.
b. Makmum tidak perlu membaca surah Al-Fatihah
dalam salat berjemaah, karena imam sudah membacanya.
2. Menurut mazhab Hanafi, semua makmun tidak
perlu membaca surah Al-Fatihah dalam salat, karena imam sudah membaca
Al-Fatihah.
3. Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat
204.
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ
وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkan baik-baik, dan perhatikan
dengan tenang agar kamu mendapatkan rahmat.
4. Mazhab Hambali berpendapat,”Semua ulama
telah bersepakat bahwa ayat Al-Quran ini berbicara tentang salat”.
5. Yaitu perintah agar mendengarkan bacaan surah
Al-Fatihah yang dibacakan oleh imam, terutama pada salat dengan suara “jahar” (keras),
misalnya salat Magrib, Isya, dan Subuh.
6. Jamaah yang ikut salat menjadi makmum wajib
diam dan mendengarkan bacaan imam dalam salat “jahar” (keras), misalnya salat
Magrib, Isya, dan Subuh, maupun salat “sirr” (pelan), misalnya salat Zuhur dan
Asar.
7. Hadis Nabi menyebutkan,”Siapa yang salat jamaah
di belakang imam, maka bacaan imam sudah menjadi bacaan baginya”. (HR. Abu
Hanifah dari Jabir).
8. Hal ini mencakup dalam salat “sir” (pelan)
dan salat “jahr” (keras).
9. Abu Hurairah berkata, “Sesungguhnya imam
itu diangkat untuk diikuti, apabila imam bertakbir maka bertakbirlah kamu, apabila
imam membaca maka diamlah kamu.” (HR. Muslim)
10. Rasulullah sedang melaksanakan salat Zuhur,
ada seorang laki-laki di belakang membaca ayat,”Sabbihisma rabbikal a’la”.
11. Ketika selesai salat, Rasulullah bertanya,”Siapakah
di antara kalian yang membaca ayat tadi?”
12. Laki-laki itu menjawab,”Saya, Rasulullah”.
Rasulullah bersabda,”Menurutku salah seorang di antaramu telah melawanku dalam
membaca ayat”. (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Imran bin Hushain).
13. Dalam dalil kias (alasan hukum Islam
berdasarkan perbandingan atau persamaan dengan hal yang telah terjadi).
a. Jamaah yang masbuk (datang terlambat) gugur
kewajibannya untuk membaca surah Al-Fatihah.
b. Makmum tidak masbuk juga dikiaskan gugur
kewajibannya untuk membaca surah Al-Fatihah.
14. Jamaah masbuk adalah makmum yang datang
terlambat pada saat salat berjamaah, sementara imam sudah mengerjakan sebagian
rukun salat atau sudah masuk ke rakaat berikutnya.
15. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat
bahwa membaca surah Al-Fatihah termasuk rukun dalam bacaan salat.
16. Rasulullah bersabda,”Tidak sah salat
orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah.”
17. Rasulullah bersaabda, “Tidak sah salat
orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu
Hibban).
18. Menurut mazhab Maliki dan mazhab Hambali.
a. Dalam salat jahar (keras), misalnya salat Magrib, Isya, dan Subuh)
makmum tidak membaca apa pun hanya
mendengarkan bacaan imam.
b. Makmum hanya membaca surah Al-Fatihah
dalam salat “sir” saja (misalnya, salat Zuhur dan Asar).
19. Rasulullah bersabda,”Salatlah kamu
sebagaimana kamu melihat aku salat.”
قال رسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Salatlah kamu sebagaimana kamu
melihat aku salat.
20. Menurut mazhab Syafii, semua orang yang
salat (imam, makmum, dan sendirian) wajib membaca surah Al-Fatihah untuk
setiap rakaatnya, dalam semua salat “jahar” (keras) dan “sir” (pelan).
a. Boleh membaca Al-Fatihah dengan hafalan.
b. Boleh dengan melihat mushaf Al-Quran.
c. Boleh dengan dibacakan surah Al-fatihah.
d. Atau dengan cara lainnya.
21. Semua mazhab bersepakat membaca surah
Al-Fatihah hukumnya wajib dalam semua salat.
Daftar Pustaka
1. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77
Tanya-Jawab Seputar Salat.
2. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99
Tanya-Jawab Seputar Salat.
3. Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37
Tanya-Jawab Masalah Populer.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment