IKHTILAF ULAMA KONTEMPORER
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang ikhtilaf (perbedaan
pendapat) ulama kontemporer?” Ustad Abdul Somad, Lc. MA. menjelaskannya.
1. Pada ulama kontemporer (zaman sekarang)
juga mengalami “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) di antara mereka.
2. Artinya ulama zaman sekarang pun berijtihad
dalam masalah tertentu.
a. Yang tidak ada “nash” (dalil Al-Quran dan
hadis Nabi) yang menjelaskannya.
b. Atau terdapat “nash”, tetapi mereka “ikhtilaf”
(berbeda pendapat) dalam memahaminya.
3. Ketika para ulama kontemporer berijtihad,
tentu saja terjadi “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) seperti yang terjadi pada
zaman sebelum mereka.
4. Berikut ini beberapa contoh “ikhtilaf”
(perbedaan pendapat) di antara para ulama kontemporer.
5. Contoh kasus ke-1, cara turun ke lantai dari
posisi iktidal ketika akan sujud dalam salat.
a. Menurut Syekh Albani.
Yang diturunkan ke lantai terlebih dahulu adalah kedua tangan,
kemudian diikuti kedua lutut yang diturunkan ke lantai.
b. Menurut Syekh Ibnu Baz.
Yang diturunkan terlebih dahulu adalah kedua lutut, barulah diikuti
kedua tangan yang diturunkan ke lantai.
6.
Contoh kasus ke-2, takbir pada sujud tilawah
dalam salat.
a. Menurut Syekh Albani.
Disyariatkan bagi orang yang melaksanakan
salat, jika ia sebagai imam atau salat sendirian, ketika melewati ayat sajdah
agar ia bertakbir dan sujud tilawah, kemudian bertakbir ketika bangun dari
sujud, karena takbir itu pada setiap turun dan bangun dalam gerakan salat.
b. Menurut Syekh Ibnu Baz.
Bahwa beberapa sahabat telah meriwayatkan
tentang sujud tilawahnya Rasulullah dalam banyak ayat dan banyak kesempatan
yang berbeda-beda, tidak seorang pun dari mereka menyebutkan bahwa Rasulullah
bertakbir ketika akan sujud, sehingga tidak disyariatkannya untuk bertakbir
ketika sujud tilawah.
7. Contoh kasus ke-3, salat sunat tahiatul-masjid
di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha.
a. Menurut Syekh Ibnu Utsaimin.
Di tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha
ada salat sunat tahiatul masjid.
b. Menurut Syekh Ibnu Baz.
Tidak ada salat tahiatul masjid di tempat
salat Idul Fitri dan Idul Adha.
8. Contoh kasus ke-4, hukum foto.
a. Menurut Syekh Ibnu Baz.
Hukum foto sama dengan hukum lukisan atau
patung.
b. Menurut Syekh Ibnu Utsaimin.
Hukum foto tidak sama dengan hukum lukisan
atau patung.
9. Contoh kasus ke-5, hukum mengerjakan
umrah berkali-kali dalam satu perjalanan.
a. Menurut Syakh Ibnu Baz.
Hukumnya boleh mengerjakan umrah
berjkali-kali dalam satu perjalanan.
b. Menurut Syekh Ibnu Utsaimin.
Mengerjakan umrah berkali-kali dalam satu
perjalanan, hukumnya adalah bid’ah.
10. Contoh kasus ke-6, salat tarawih 23
rakaat dalam bulan Ramadan.
a. Menurut Syekh Ibnu Baz.
Boleh melaksanakan salat tarawih 23
rakaat dalam bulan Ramadan.
b. Menurut Syekh Albani.
Dalam bulan Ramadan tidak boleh salat
tarawih lebih dari 23 rakaat.
11. Contoh kasus ke-7, membaca doa khatam
Al-Quran dalam bulan Ramadan.
a. Menurut Syekh Ibnu Baz.
Hukumnya boleh membaca doa khatam
Al-Quran dalam bulan Ramadan.
b. Menurut Syekh Albani.
Hukumnya bid’ah membaca doa khatam Al-Quran dalam bulan Ramadan.
12. Contoh kasus ke-8, zikir menggunakan tasbih.
a. Menurut Syekh Utsaimin.
1) Boleh menggunakan tasbih dalam berzikir, menggunakan
tasbih tidak dianggap berbuat bid’ah dalam agama.
Karena maksud bid’ah (sesuatu yang tidak ada pada zaman Rasulullah
dan dibuat-buat setelah masa Rasulullah yang dilarang adalah bid’ah dalam agama).
2) Sedangkan menggunakan tasbih adalah cara
untuk menghitung jumlah bilangan (zikir).
Tasbih adalah sarana yang “marjuhah” (lawan rajih/kuat) dan
“mafdhulah” (lawan afdhal), dalam berzikir afdhalnya menghitung tasbih dengan
jari tangan.
b. Menurut Syekh Albani.
Berzikir dengan tasbih adalah bid’ah ( yang tidak ada pada zaman Rasulullah dan
dibuat-buat setelah masa Rasulullah).
13. Beberapa pelajaran dari uraian di atas.
a. Pertama, bahwa “ikhtilaf” (perbedaan
pendapat) dalam memahami nash (teks) bukan hal baru, karena sudah terjadi
ketika Rasulullah masih hidup dan berlanjut pada zaman sahabat, sampai sekarang
ini.
Yang perlu dilakukan bukan menghilangkan “ikhtilaf’
(perbedaan pendapat), tetapi memahami “ikhtilaf” adalah dinamika dan kekayaan
khazanah keilmuan Islam, asalkan ikhtilaf dalam masalah “furu” (cabang) dan bukan
masalah “ushul” (prinsip/pokok) dalam ajaran Islam.
b. Kedua, berbeda dalam masalah “furu”
(cabang) tidak menyebabkan umat Islam saling membid’ahkan, karena Imam Hambali
tidak membid’ahkan Imam Syafii dan para pengikutnya yang membaca doa qunut pada
salat Subuh.
14. Sebaiknya umat Islam beramal dengan
sesuatu yang diyakininya.
15. Bersikap lapang dada serta saling
menghormati dalam menghadapi “ikhtilaf” (perbedaan pendapat) dalam masalah “furu”
agama Islam.
Daftar Pustaka
1.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab
Seputar Salat, 2017.
2.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab
Seputar Salat, 2017.
3.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab
Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
5.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment