JENGGOT
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang jenggot menurut ajaran
Islam?” Ustad Abdul Somad, Lc. M.A. menjelaskannya.
1. Banyak hadis yang menyebutkan bahwa
Rasulullah memerintahkan agar membiarkan jenggot memanjang dan tidak mencukur
jenggot.
2. Rasulullah bersabda,”Bedakan diri kalian
dengan orang-orang musyrik, maka biarkan jenggot memanjang dan rapikan kumis
kalian.”
3. Ibnu Umar ketika melaksanakan ibadah haji
atau ibadah umrah, beliau menggenggam jenggotnya dan jenggot yang melebihi genggamannya lalu dipotongnya.
4. Apakah perintah Rasulullah “Biarkanlah
jenggot memanjang!” mengandung makna wajib untuk membiarkan jenggot menjadi
panjang? Atau hanya bersifat anjuran untuk memanjangkan jenggot?
5. Ulama Mazhab Syafii berpendapat bahwa
makna perintah membiarkan jenggot menjadi panjang hanya bersifat saran dan anjuran,
bukan bersifat wajib, sehingga mencukur jenggot hanya dikatakan makruh.
6. Pendapat ulama kalangan mazhab Syafii
bahwa hukumnya makruh mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang
baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus.
7. Sebagian ahli Fiqh memahami hadis Nabi Muhammad
sebagai perintah membiarkan jenggot mengandung makna wajib,
8. Sebagian besar ahli Fiqh menyebutnya sunah,
artinya orang yang melakukannya mendapatkan pahala dan orang yang tidak
melakukannya tidak bersalah.
9. Tidak ada dalil bagi mereka yang
mengatakan bahwa mencukur jenggot itu haram, selain hadis Nabi yang khusus
terkait dengan perintah membiarkan jenggot untuk membedakan orang Islam dengan
orang Majusi dan musyrik.
10. Perintah dalam hadis Nabi tersebut.
a. Dipahami oleh sebagian ulama sebagai
perintah wajib.
b. Sebagian ulama yang lain memahaminya bukan
wajib, tetapi sebagai anjuran yang lebih
utama.
11. Pada masa salaf (tiga abad pertama
Hijriah), seluruh penduduk bumi yang kafir maupun yang muslim, semuanya
memanjangkan jenggot, sehingga tidak ada alasan untuk mencukur jenggot.
12. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat
antara jumhur yang mewajibkan memelihara jenggot dan Mazhab Syafi’i yang
menyatakan bahwa memelihara jenggot itu sunah, tidak berdosa bagi orang yang
mencukur jenggotnya.
13. Para ulama berpendapat bahwa mencukur
jenggot hukumnya makruh.
14. Memelihara jenggot hukumnya sunah (mendapatkan
pahala bagi yang menjaga jenggotnya tetap rapi) dan tampilan yang bagus sesuai
dengan wajah dan tampilan seorang Muslim.
Daftar Pustaka
1.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab
Seputar Salat, 2017.
2.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab
Seputar Salat, 2017.
3.
Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab
Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment