PERAN UANG
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang peranan uang menurut Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab
menjelaskannya.
1. Kata “uang” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “alat tukar atau standar pengukur
nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu
negara berupa emas, perak, atau logam lain yng dicetak dengan bentuk dan gambar
tertentu”, “harta”, “kekayaan”, dan “sepertiga tali (=81/3 sen uang zaman
Hindia Belanda)”.
2. Uang antara lain diartikan sebagai
“harta” kekayaan, dan “nilai tukar bagi sesuatu”, dan berbeda dengan dugaan
sebagian orang yang beranggapan bahwa Islam kurang menyambut baik
kehadiran uang, pada
hakikatnya pandangan Islam
terhadap uang dan harta amat positif.
3. Para ulama menjelaskan bahwa dalam
Al-Quran kata “mal” (uang) dalam bentuk tunggal terulang dalam Al-Quran sebanyak 25 kali dan “amwal”
(dalam bentuk jamak) sebanyak 61 kali.
4. Kata “mal” (uang) mempunyai dua bentuk.
a. Uang yang tidak dihubungkan kepada “pemilik”.
Artinya “uang” dan “harta” adalah berdiri sendiri, karena ”harta” yang
tidak menjadi objek kegiatan manusia, tetapi berpotensi untuk itu.
b. Uang yang dihubungkan kepada sesuatu.
Misalnya “harta mereka”, “harta anak
yatim”, “hartamu”, dan lainnya, artinya harta yang menjadi objek kegiatan, dan bentuk inilah yang terbanyak digunakan dalam
Al-Quran.
5. Dalam Al-Quran, kata “harta” dalam bentuk
pertama sebanyak 23 kali, dan bentuk kedua sebanyak 54 kali, dari jumlah ini yang terbanyak
dibicarakan adalah harta dalam bentuk objek, dan mengesankan bahwa seharusnya
“harta” dan “uang” menjadi objek kegiatan manusia dalam kegiatan ekonomi.
6. Menurut pandangan Al-Quran
a. Modal pertama adalah manusia.
b. Modal kedua adalah sumber daya alam.
c.
Uang adalah modal dan salah satu faktor
produksi yang penting, tetapi bukan yang terpenting.
7. Pandangan ini berbeda dengan pendapat
sebagian pelaku ekonomi modern yang menganggap
uang adalah segala sesuatu,
sehingga manusia dan sumber daya alam ditelantarkan.
8. Modal tidak boleh diabaikan dan manusia berkewajiban
menggunakannya dengan baik, agar modal terus
produktif dan tidak habis digunakan.
9. Seorang wali yang mengurus dan menguasai
harta orang lain yang belum mampu mengurus hartanya sendiri diperintahkan untuk
mengembangkannya untuk membiayai kebutuhan pemiliknya yang tidak mampu itu,
dari keuntungan perputaran modalnya, bukan dari
pokok modalnya.
10. Al-Quran surah An-Nisa, surah ke-4 ayat 5.
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ
الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ
وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Dan janganlah kamu serahkan kepada
orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka
belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka
kata-kata yang baik.
11. Ayat Al-Quran menyatakan, “Warzuquhum
fiha”, dan bukan “Warzuquhum minha”.
12. Kata “Minha” artinya “dari modal”, sedangkan
kata “fiha” artinya “di dalam modal”, yaitu adanya sesuatu yang masuk dari luar
ke dalam, berupa keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha.
13. Sehingga “modal” tidak boleh menghasilkan
dari dirinya sendiri, tetapi harus
dengan usaha manusia.
14. Sehingga membungakan uang dalam bentuk
riba dan perjudian dilarang oleh Al-Quran.
15. Salah satu hikmah pelarangan riba dan pengenaan
zakat sebesar 2,5 persen terhadap uang, meskipun tidak diperdagangkan adalah berikut ini.
a. Mendorong kegiatan ekonomi.
b. Terjadi perputaran dana.
c. Mengurangi spekulasi dan penimbunan.
16. Al-Quran surah Al-Taubah (surah ke-9)
ayat 34.
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ
الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ
Hai orang-orang
yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan
rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan
mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
17. Ancaman ini disebabkan karena uang dan
harta dijadikan oleh Allah untuk sarana kehidupan manusia dalam rangka memenuhi
kebutuhannya.
18. Menyimpan uang dan harta tanpa perputaran
dan penimbunan kebutuhannya, tidak sejalan dengan tujuan tersebut.
19. Untuk para pemilik uang yang tidak mampu mengelola
uangnya, para ulama mengembangkan cara-cara yang direstui oleh Al-Quran dan Sunah
Nabi, yaitu melalui “murabahah”, “mudharabah” dan “musyarakah”.
20. Murabahah
adalah pembelian barang menurut perincian yang ditetapkan oleh pengutang dengan keuntungan dan waktu
pembayaran yang disepakati.
21. Mudharabah adalah bergabungnya tenaga
kerja dengan pemilik modal sebagai mitra usaha dan keuntungan yang dibagi
sesuai rasio yang disepakati.
22. Musyarakah adalah memadukan modal untuk bersama-sama
memutarnya dengan kesepakatan tentang rasio laba yang akan diterima.
23. Cara-cara ini akan mendorong para pemilik
harta kekayaan untuk memutarkan modalnya dalam kegiatan ekonomi, karena uang
adalah sarana kehidupan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment