NILAI ISLAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nilai Islam menurut
Al-Quran?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Kata “nilai” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “harga (dalam arti taksiran harga”, “harga uang (dibandingkan dengan
harga uang yang lain)”, “angka kepandaian”, “biji”, “ponten”, “banyak sedikitnya
isi”, “kadar”, “mutu”, sifat-sifat (hal-hal)
yang penting atau berguna bagi kemanusiaan”, dan “sesuatu yang menyempurnakan
manusia sesuai dengan hakikatnya”.
2. Para ulama menjelaskan bahwa secara umum nila-nilai
Islam terangkum dalam empat prinsip
pokok.
a. Tauhid.
b. Keseimbangan.
c. Kehendak bebas.
d. Tanggung jawab.
3. Tauhid akan mengantarkan manusia mengakui
bahwa keesaan Allah mengandung konsekuensi keyakinan segala sesuatu bersumber dari
Allah dan kesudahannya berakhir kepada
Allah.
4. Allah adalah Pemilik mutlak dan tunggal,
segala kerajaan langit dan bumi semuanya
berada dalam genggaman Allah.
5. Keyakinan tauhid akan mengantarkan
seorang Muslim untuk berkata,”Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan
matiku adalah semata-mata karena Allah Tuhan seru sekalian alam.”
6. Prinsip tauhid akan menghasilkan kesatuan-kesatuan
yang beredar dalam orbit tauhid, seperti beredarnya planet-planet tata surya
mengelilingi matahari.
7. Kesatuan
itu adalah kesatuan kemanusiaan, kesatuan alam semesta, kesatuan dunia dan
akhirat, serta lainnya.
8. Keseimbangan akan mengantarkan manusia
Muslim meyakini bahwa segala sesuatu diciptakan oleh Allah dalam keadaan
seimbang, serasi, dan presisi.
9. Al-Quran surah Al-Mulk (surah ke-67) ayat
3.
الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ طِبَاقًا ۖ
مَا تَرَىٰ فِي خَلْقِ الرَّحْمَٰنِ مِنْ تَفَاوُتٍ ۖ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ
تَرَىٰ مِنْ فُطُورٍ
Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis, kamu sekali-kali
tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang.
Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?
10. Prinsip keseimbangan menuntut manusia untuk
hidup seimbang, serasi, dan selaras dengan dirinya sendiri, tetapi juga
menuntunnya utuk menciptakan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
masyarakatnya, dan alam semesta.
11. Kehendak bebas adalah prinsip yang
mengantarkan seorang Muslim meyakini bahwa Allah memiliki kebebasan mutlak,
tetapi Allah juga menganugerahkan kepada
manusia kebebasan untuk memilih dua jalan yang terbentang di hadapannya,
yaitu yang baik dan yang buruk.
12. Manusia yang baik di sisi Allah adalah
manusia yang mampu menggunakan kebebasan yang dimiliknya untuk menerapkan
tauhid dan menjaga keseimbangan, kemudian
lahir prinsip tanggung jawab secara individu dan kolektif, yaitu dengan konsep konsep
“fardhu ain” dan “fardhu kifayah”.
13. Fardu ain adalah kewajiban individual
yang tidak dapat dibebankan kepada
orang lain.
14. Fardu kifayah adalah kewajiban kelompok,
jika telah dikerjakan oleh seseorang, sehingga terpenuhi kebutuhan yang dituntut,
maka semua anggota masyarakat terbebas dari tanggungjawab (dosa).
15. Tetapi, jika tidak ada orang/beberapa
orang yang mengerjakannya sesuai dengan persyaratan, maka setiap anggota
masyarakat berdosa.
16. Keempat prinsip yaitu tauhid, keseimbangan,
kehendak bebas, dan tanggung jawab, harus mewarnai aktivitas setiap Muslim,
termasuk aktivitas ekonominya.
17. Prinsip tauhid akan mengantarkan manusia dalam
kegiatan ekonomi untuk menyakini bahwa
harta benda yang berada dalam genggaman tangannya adalah milik Allah dan
diperintahkan oleh Allah agar sebagian diberikan kepada pihak yang membutuhkan.
18. Al-Quran surah Al-Nur (surah ke-24) ayat
33 memerintahkan memberikan sebagian harta yang diberikan oleh Allah kepada orang
yang membutuhkan.
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ
نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ
الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ
خَيْرًا ۖ وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ وَلَا تُكْرِهُوا
فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ
إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu
miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan
mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada
mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah
kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka
sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan
barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).
19. Dalam ajaran Islam, semua harta kekayaan
dan segala sesuatu adalah milik
Allah, karena hasil produksi yang dapat menghasilkan uang dan kekayaan, semuanya
hasil rekayasa manusia dari bahan mentah disiapkan oleh Allah Yang Maha Pengasih
lagi Penyayang.
20. Keberhasilan para pengusaha adalah hasil usahanya
dengan partisipasi orang lain dan masyarakat, sehingga wajar apabila Allah memerintahkan
manusia untuk menyisihkan sebagian dari harta miliknya untuk kepentingan
masyarakat umum, artinya agama menetapkan adanya fungsi sosial bagi harta
kekayaan.
21. Tauhid yang menghasilkan keyakinan
kesatuan dunia dan akhirat akan mengantarkan seorang pengusaha mengejar keuntungan
material dan keuntungan yang lebih kekal dan abadi.
22. Prinsip tauhid menghasilkan pandangan
tentang kesatuan umat manusia akan mengantarkan seorang pengusaha Muslim untuk
menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia.
23. Dalam konteks ini dapat dipahami ajaran Islam
melarang praktik riba, pencurian, dan
penipuan terselubung, serta larangan menawarkan suatu barang pada saat konsumen
menerima tawaran yang sama dari orang lain.
24. Prinsip keseimbangan akan mengantarkan
kepada pencegahan segala bentuk monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi pada
satu tangan atau satu kelompok tertentu.
25. Al-Quran
menolak apabila kekayaan hanya berkisar pada orang-orang atau kelompok
tertentu saja.
26. Al-Quran surah Al-Hasyr (surah ke-59)
ayat 7 melarang harta kekayaan hanya beredar pada orang kaya saja.
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ
أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ
وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ
الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang
berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antaramu.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya
bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
sangat keras hukuman-Nya.
27. Al-Quran surah At-Taubah (surah ke-9)
ayat 34 melarang menimbun dan pemborosan.
۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ
الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari
orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang
dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan
Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih.
28. Nabi Muhammad bersabda, “Siapa yang
menimbun makanan selama 40 hari dengan tujuan menaikkan harga, dia telah
berlepas diri dari Allah, dan Allah juga berlepas diri darinya”.
29. Al-Quran surah Al-A'raf (surah ke-7) ayat
31 melarang berlebihan dan pemborosan.
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.
30. Pemborosan dan sikap konsumtif dapat
menimbulkan kelangkaan barang yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan akibat
kenaikan harga, maka tugas Pemerintah untuk mengontrol harga, dan menjamin agar
bahan kebutuhan pokok dapat diperoleh dengan mudah oleh seluruh anggota
masyarakat.
31. Nabi Muhammad bersabda,”Masyarakat
berserikat dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api”.
32. Tiga komoditi tersebut adalah kebutuhan masyarakat
pada masa Nabi Muhammad, dan tentunya
setiap masyarakat dapat memiliki
kebutuhan yang lain.
33. Pendapat ulama tentang praktik perbankan.
a. Sebagian ulama menganggapnya sebagai riba
yang dilarang oleh Al-Quran.
b. Sebagian ulama yang lain membolehkan dengan
persyaratan tertentu, misalnya bank yang menyalurkan kredit haruslah Bank Pemerintah,
karena keuntungan yang diperolehnya pada akhirnya kembali kepada masyarakat.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran.
Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver
3.2
5. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment