NAJIS
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang macam-macam najis?”
Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
1. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 222 menjelaskan bahwa Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai
orang-orang yang menyucikan diri.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang
haid. Katakan,”Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka,
sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
2. Kata “najis” (menurut KBBI V) dapat
diartikan “kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah
kepada Allah, seperti terkena jilatan anjing”, “kotoran (tinja, air kencing)”,
atau “jijik”.
3. Kata “benda” dapat diartikan “segala yang
ada dalam alam yang berwujud atau berjasad (bukan roh)”, “zat (misalnya air,
minyak)”, “barang yang berharga (sebagai kekayaan), “harta”, atau “barang”.
4. Suatu barang atau benda apa pun menurut
hukum aslinya adalah suci, asalkan tidak terdapat dalil yang menunjukkan bahwa
benda atau barang tersebut adalah najis.
5. Macam-macam najis adalah berikut ini.
a. Ke-1, semua bangkai hewan darat yang
berdarah adalah najis, tetapi mayat yang terapung tidk najis. Bangkai hewan
laut, seperti ikan dan bangkai hewan darat yang ketika hidupnya tidak berdarah,
seperti belalang dan mayat manusia adalah suci.
b. Ke-2, segala macam darah adalah najis, tetapi
hati, limpa, darah yang tertinggal dalam daging hewan yang disembelih, dan
darah ikan adalah halal.
c. Ke-3, segala macam nanah yang cair maupun
yang kental adalah najis, karena nanah adalah darah yang telah membusuk.
d. Ke-4, semua zat cair atau benda yang
keluar dari alat kelamin dan dubur adalah najis, misalnya air kencing, mazi,
dan tinja adalah najis, tetapi air mani adalah suci dan tidak najis.
e. Ke-5, semua minuman keras yang memabukkan
adalah najis.
f. Ke-6, semua hewan adalah suci, tetapi
anjing dan babi adalah najis.
g. Ke-7, semua anggota bagian tubuh hewan
yang diambil ketika hewan tersebut masih hidup adalah najis.
6. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 3 menjelaskan diharamkan memakan
bangkai.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ
فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ
وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ
غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka
barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
7. Rasulullah bersabda,”Cara mencuci bejana
yang dijilat anjing adalah dibasuh tujuh kali, yang salah satunya dicampur
dengan tanah.”
8. Sebagian ulama berpendapat bahwa anjing
adalah suci, karena terdapat riwayat pada zaman Rasulullah ada anjing yang
keluar masuk ke dalam masjid dan bekasnya tidak dibasuh, serta dibolehkan makan
hewan hasil buruan anjing dan tidak disuruh mencucinya terlebih dahulu.
9. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 4.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ
تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ
عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ
اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu,”Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”
Katakanlah,”Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh
binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu
mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari
apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu
(waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat
hisab-Nya”.
Daftar Pustaka.
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru Algensindo.
Cetakan ke-80, Bandung, 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment