ZAKAT SAPI
Oleh: Drs. H. M. Yusron
Hadi, M.M
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang zakat hewan ternak menurut agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid
menjelaskannya.
1. Kata “zakat” menurut
KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang
beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir
miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak”,
atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib dikeluarkan kepada
mustahik (orang yang berhak)”.
2. Zakat menurut istilah
agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak
menerimanya dengan beberapa syarat.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya “fardu ain” (kewajiban
perorangan) bagi orang-orang yang telah memenuhi syaratnya.
3. Kata “nisab” adalah
jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat, sedangkan “haul” adalah jangka
waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban membayar zakat bagi pemilikan
harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
4. Binatang ternak yang
wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama adalah: unta, sapi, kerbau, dan
kambing, sedangkan haulnya adalah setelah satu tahun.
5. Syarat bagi pemilik
binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah berikut ini.
a. Orang Islam. Orang yang
bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi, kerbau, dan kambing tidak wajib
mengeluarkan zakatnya.
b. Orang yang merdeka.
Seorang budak tidak wajib berzakat.
c. Hewan tersebut menjadi
milik yang sempurna. Binatang yang belum menjadi milik secara sempurna tidak
wajib dikeluarkan zakatnya.
d. Hewan tersebut cukup
nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan zakatnya.
e. Hewan tersebut dimiliki
selama setahun penuh.
f. Hewan tersebut
digembalakan di rerumputan bebas.
6. Hewan ternak yang diberi
makanan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
7. Binatang ternak yang
digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak, atau hewan yang dipakai untuk
membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
8. Para ulama menjelaskan
bahwa batas nisab ternak sapi adalah 30 ekor.
Artinya jika jumlah sapi kurang dari 30 ekor, maka
peternak tidak wajib mengeluarkan zakat untuk sapinya.
9. Besarnya zakat yang
harus dikeluarkan untuk ternak sapi adalah berikut ini.
1) Sapi sebanyak 30 sampai
39 ekor.
Zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
2) Sapi sebanyak 40 sampai
49 ekor.
Zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
3) Sapi sebanyak 60 sampai
69 ekor.
Zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
4) Sapi sebanyak 70 sampai
79 ekor.
Zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih
ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
5) Sapi sebanyak 80 sampai
89 ekor.
Zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
6) Sapi sebanyak 90 sampai
99 ekor.
Zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
7) Sapi sebanyak 100 sampai
109 ekor.
Zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 1 tahun lebih
ditambah 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
8) Sapi sebanyak 110 sampai
119 ekor.
Zakatnya berupa 2 ekor sapi berumur 2 tahun lebih
ditambah 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
9) Sapi sebanyak 120 sampai
129 ekor.
Zakatnya berupa 3 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
10) Sapi sebanyak 130 ekor
ke atas.
a. setiap 30 ekor sapi, zakatnya
berupa 1 ekor sapi berumur 1 tahun lebih.
b. setiap 40 ekor sapi,
zakatnya berupa 1 ekor sapi berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih
Islam (Hukum Fikih Lengkap). Penerbit
Sinar Baru Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi
3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nisab dan zakat unta menurut
agama Islam?” Ustad Sulaiman Rasjid menjelaskannya.
Kata “zakat” menurut KBBI V dapat diartikan “jumlah harta tertentu yang
wajib dikeluarkan oleh orang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syarak”, atau “salah satu rukun Islam mengatur harta yang wajib
dikeluarkan kepada mustahik (orang yang berhak)”.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang
diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang
hukumnya “fardu ain” (kewajiban perorangan) bagi orang-orang yang telah
memenuhi syaratnya.
Kata “nisab” adalah jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat,
sedangkan “haul” adalah jangka waktu satu tahun yang menjadi batas kewajiban
membayar zakat bagi pemilikan harta kekayaan, seperti perniagaan, emas, ternak.
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya menurut ijmak ulama
adalah: unta, sapi, kerbau, dan kambing, sedangkan “haulnya” adalah setelah
satu tahun.
Syarat bagi pemilik binatang yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah
berikut ini.
Ke-1, orang Islam. Orang yang bukan Islam meskipun mempunyai unta, sapi,
kerbau, dan kambing tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Ke-2, orang yang
merdeka. Seorang budak tidak wajib berzakat.
Ke-3, hewan tersebut menjadi milik yang sempurna. Binatang yang belum
menjadi milik secara sempurna tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Ke-4, hewan
tersebut cukup nisabnya, yaitu mencapai jumlah harta benda yang dikenakan
zakatnya.
Ke-5, hewan tersebut dimiliki selama setahun penuh. Ke-6, hewan tersebut
digembalakan di rerumputan bebas, sedangkan hewan yang diberi makanan tidak
wajib dikeluarkan zakatnya.
Binatang ternak yang digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak,
atau hewan yang dipakai untuk membantu bekerja tidak wajib dikeluarkan
zakatnya.
Para ulama menjelaskan bahwa batas nisab ternak unta adalah 5 ekor, artinya
jika jumlah untanya kurang dari 5 ekor, maka peternak tidak wajib mengeluarkan zakat
untuk untanya.
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan untuk ternak unta adalah berikut
ini.
Ke-1, unta sebanyak 5 sampai 9 ekor, zakatnya berupa 1 ekor kambing
berumur 2 tahun lebih. Ke-2, unta
sebanyak 10 sampai 14 ekor, zakatnya berupa 2 ekor kambing berumur 2 tahun
lebih.
Ke-3, unta sebanyak 15 sampai 19 ekor, zakatnya berupa 3 ekor kambing
berumur 2 tahun lebih. Ke-4, unta sebanyak 20 sampai 24 ekor, zakatnya berupa 4
ekor kambing berumur 2 tahun lebih.
Ke-5, unta sebanyak 25 sampai 35 ekor, zakatnya berupa 1 ekor anak unta
berumur 1 tahun lebih. Ke-6, unta sebanyak 36 sampai 45 ekor, zakatnya berupa 1
ekor anak unta berumur 2 tahun lebih.
Ke-7, unta sebanyak 46 sampai 60 ekor, zakatnya berupa 1 ekor anak unta
berumur 3 tahun lebih. Ke-8, unta sebanyak 61 samapi 75 ekor, zakatnya berupa 1
ekor anak unta berumur 4 tahun lebih.
Ke-9, unta sebanyak 76 sampai 90 ekor, zakatnya berupa 2 ekor anak unta
berumur 2 tahun lebih. Ke-10, unta sebanyak 91 sampai 120 ekor, zakatnya berupa
2 ekor anak unta berumur 3 tahun lebih.
Ke-11, unta sebanyak 121 ekor lebih, zakatnya berupa 3 ekor anak una
berumur 3 tahun lebih. Ke-12, jumlah unta yang lebih dari 121 ekor dihitung
setiap 40 ekor zakatnya berupa 1 ekor anak unta berumur 2 tahun lebih.
Daftar Pustaka
1. Rasjid, Sulaiman. Fikih Islam (Hukum
Fikih Lengkap). Penerbit Sinar Baru
Algensindo. Cetakan ke-80, Bandung. 2017.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment