PERHIASAN LELAKI
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang perhiasan para lelaki?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.
Perhiasan untuk lelaki adalah salah satu yang diperdebatkan para ulama, yaitu penggunaan emas
dan kain sutera sebagai
pakaian atau perhiasan lelaki.
2.
Al-Quran tidak menyinggung perhiasan untuk para lelaki, tetapi banyak
hadis Nabi yang menegaskan bahwa perhiasan emas dan kain sutera adalah haram untuk
dipakai perhiasan oleh kaum lelaki.
3.
Ali bin Abi Thalib berkata, “Saya
melihat Rasulullah mengambil sutera, lalu meletakkan di sebelah kanan beliau, dan mengambil
emas lalu diletakkan di sebelah kiri beliau, kemudian Rasulullah bersabda, “Kedua
barang ini haram untuk perhiasan kaum lelaki umatku”.
4.
Para ulama berbeda pendapat tentang penyebab diharamkannya perhiasan
emas dan kain sutera bagi kaum lelaki.
5.
Sebagian ulama berpendapat
bahwa perhiasan emas dan kain sutera adalah:
1)
simbol kemewahan dan
perhiasan berlebihan.
2)
Dapat menimbulkan ketidakwajaran bagi kaum lelaki.
3)
Dapat mengundang sikap angkuh dan sombong.
4)
Menyerupai pakaian kaum musyrik.
6.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ucapan dan sikap Nabi Muhammad tidak
selalu harus dipahami sebagai ketetapan hukum.
1)
Terdapat 12 macam tujuan ucapan dan sikap Nabi Muhammad.
2)
Yang terpenting dan terbanyak adalah dalam bidang syariat atau
hukum.
3)
Salah satu dari 12 tujuan tersebut berupa “Tuntunan dan Petunjuk”.
4)
Tuntunan dan Petunjuk berbeda dengan dengan ketetapan hukum, karena
Rasulullah memerintah atau melarang sesuatu tidak harus dilaksanakan.
5)
Tetapi bermaksud memberikan tuntunan dan petunjuk ke arah jalan
yang benar (berupa nasihat dan petuah yang baik).
7.
Para ulama memberikan penjelasan bahwa Nabi Muhammad memerintahkan
7 hal dan melarang 7 hal yang lain.
8.
Rasulullah memerintahkan 7 hal, yaitu:
1)
Mengunjungi orang sakit.
2)
Mengantar jenazah.
3)
Mendoakan orang yang bersin dengan mengucapkan
"yarhamukallah", apabila orang yang bersin mengucapkan “alhamdulillah”.
4)
Mengabulkan permintaan orang yang meminta dengan menyebut nama
Allah.
5)
Membantu orang yang teraniaya.
6)
Menyebarkan salam.
7)
Menghadiri undangan.
9.
Nabi melarang 7 hal, yaitu:
1)
Melarang lelaki memakai cincin emas.
2)
Melarang lelaki memakai sutera.
3)
Perabot minuman terbuat dari perak.
4)
Pelana terbuat dari kapas.
5)
Aqsiyah, bentuk jamak dari “qisiy” (sejenis pakaian berbahan sutera
dari Mesir).
6)
Istabraq (sutera tebal).
7)
Dibaj” (sutera halus).
10. Para ulama
menjelaskan 7 perintah dan 7 larangan Rasulullah di atas:
1)
Yang wajib adalah membantu orang teraniaya, jika mampu.
2)
Yang tidak wajib adalah mendoakan orang yang bersin dan mengabulkan
permintaan seseorang, meskipun dengan menyebut nama Allah.
3)
Larangan yang jelas tidak
haram adalah menggunakan pelana yang terbuat dari kapas.
4)
Larangan yang jelas haram adalah menggunakan wadah tempat untuk
meminum yang terbuat dari perak dan menggunakan jenis pakaian yang berasal dari
Mesir.
11. Sebagian ulama
berpendapat Rasulullah melarangnya, untuk menghindarkan para sahabat dan umat
Islam dari penampilan berlebihan, berfoya-foya, dan berhias glamor serba
gemerlapan.
12. Sebagian ulama
berpendapat sebagian larangan tersebut hanya untuk menantu Rasulullah (Ali bin
Abi Thalib, suami Fatimah binti Muhammad), bukan untuk seluruh umat Islam.
13. Rasulullah melarang
memakai “aqsiyah”, bercincin emas, dan membaca ayat Al-Quran ketika rukuk dan
sujud dalam salat.
14. Ali bin Abi
Thalib berkata,”Aku tidak mengatakan bahwa kamu juga dilarang”.
15. Salah satu
fungsi pakaian untuk perhiasan adalah harus menghindari timbulnya rangsangan
berahi dari lawan jenis yang melihatnya (selain suami dan istri), dan munculnya sikap tidak sopan dari siapa pun.
16. Hal tersebut dapat
muncul dari cara berpakaian, berhias, berjalan, berucap, dan sebagainya.
17. Bersolek dan
memakai perhiasan adalah naluri manusia, sehingga ajaran Islam tidak
melarangnya.
18. Yang dilarang
adalah “tabarrujal jahiliyah” (mencakup
segala macam yang dapat
menimbulkan rangsangan berahi kepada yang bukan suami istri).
19. Al-Quran surah
Al-Ahzab (surah ke-330 ayat 33.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ
الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ
عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan jangan kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu, dan dirikan salat, tunaikan zakat,
dan patuhi Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak
menghilangkan dosamu, hai ahlul bait dan membersihkanmu sebersih-bersihnya”.
20. Para ulama berpendapat yang
termasuk dalam “tabarrujal jahiliyah”, adalah wewangian yang
menusuk hidung.
21. Rasulullah bersabda,
“Wanita yang memakai parfum merangsang dan melewati majelis kelompok pria, maka
sesungguhnya dia telah berzina”.
22. Al-Quran membolehkan
wanita berjalan dihadapan lelaki, asalkan cara berjalannya tidak mengundang perhatian.
23. Al-Quran surah
An-Nur (surah ke-24) ayat 31. “Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”.
24. Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا
يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan
kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan jangan mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan
jangan menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang
aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.
25. Al-Quran tidak
melarang seseorang berbicara dan bertemu dengan lawan jenisnya, tetapi jangan sampai sikap dan isi
pembicaraan mengundang rangsangan dan
godaan.
26. Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 32.
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ
النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي
فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Hai
istri-istri Nabi, kamu sekalian tidak seperti wanita yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka jangan kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang
yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkan perkataan yang baik”.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan.
Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas
Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment