KHILAFIAH JILBAB
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan
tentang pendapat para ulama kontemporer tentang jilbab Muslimah?” Profesor
Quraish Shihab menjelaskannya.
1.
Berikut ini adalah penjelasan tentang pendapat para ulama
kontemporer (zaman sekarang), tentang jilbab wanita Muslimah.
2.
Al-Quran surah Al-Ahzab (surah
ke-33) ayat 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
Hai
Nabi katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mukmin,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang
demikian agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
3.
Sebagian ulama berpendapat bahwa setiap kaum dalam masyarakat
tertentu pada setiap zaman mempunyai adat kebiasaan yang beraneka macam dan
sering kali berlainan
4.
Adat kebiasaan yang berbeda-beda tersebut, tidak boleh dipaksakan harus
berlaku untuk kaum yang lain.
5.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kalimat perintah,”Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
6.
Tujuannya adalah agar wanita Muslimah mudah dikenal sehingga mereka
tidak diganggu.
7.
Sebagian ulama berpendapat bahwa ajaran ini mempertimbangkan adat
kebiasaan bangsa Arab pada zaman itu.
8.
Sehingga perintah ini tidak berlaku untuk bangsa lain yang masyarakatnya
tidak memakai jilbab.
9.
Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam masyarakat yang kaum
wanitanya tidak biasa memakai jilbab tidak terkena aturan ini.
10. Tujuan
larangan ini adalah agar wanita Muslimah dapat dikenal sehingga mereka tidak
diganggu.
11. Bagaimana
dengan Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 59 yang menggunakan redaksi
perintah?
12. Jawabannya
adalah “Bukankah tidak semua perintah yang tercantum dalam Al-Quran adalah
perintah wajib?”
14. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat
282.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ
بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا
عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ
الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ
يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ
مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ
مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ
إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا
تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ
أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا
ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ
وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ
بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang penulis di antaramu menuliskannya dengan benar. Dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya,
maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan
(apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya,
dan jangan dia mengurangi sedikit pun utangnya. Jika yang berutang itu orang
yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikan
dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tidak ada dua
orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari
saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya. Jangan saksi-saksi enggan (memberi keterangan) apabila mereka
dipanggil; dan jangan kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar
sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian lebih adil di sisi Allah dan
lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan)
keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan
tunai yang kamu jalankan di antaramu, maka tidak ada dosa bagimu, (jika) kamu
tidak menulisnya. Dan persaksikan apabila kamu berjual beli; dan jangan penulis
dan saksi saling mempersulit. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka
sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
15. Bagaimana
dengan hadis Nabi yang banyak jumlahnya yang isinya memerintahkan agar wanita
Muslimah memakai jilbab?
16. Jawabannya
adalah bahwa terdapat hadis Nabi yang berupa perintah, yang maksudnya bukan
perintah yang “seharusnya”, tetapi perintah “sebaiknya” yang berupa saran dan petuah.
17. Para ulama
berpendapat bahwa wanita Muslimah yang menutup seluruh tubuhnya selain wajah
dan telapak tangan adalah melaksanakan perintah sesuai dengan bunyi teks
Al-Quran.
18. Tetapi pada
saat yang sama “tidak elok” apabila kita mengatakan bahwa wanita Muslimah yang
tidak memakai kerudung jilbab telah “secara pasti” telah melanggar perintah dan
petunjuk agama Islam.
19. Kesimpulannya,
bahwa setiap umat Islam dituntut untuk berusaha sekuatnya sesuai dengan kemampuan
masing-masing untuk melaksanakan semua perintah Allah dan Rasul-Nya, serta
menjauhi segala larangan-Nya.
20. Tentang kekurangan,
dosa, dan kesalahan sebagai manusia, marilah bermohon ampunan kepada Allah,
karena Allah Maha Pengampun
dan Maha Penyayang.
Daftar Pustaka
1. Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M.
Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat.
Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment