Sunday, July 7, 2019

2568. KHILAFIAH JILBAB


KHILAFIAH  JILBAB
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
      Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang pendapat para ulama kontemporer tentang jilbab Muslimah?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1.    Berikut ini adalah penjelasan tentang pendapat para ulama kontemporer (zaman sekarang), tentang jilbab wanita Muslimah.
2.     Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

      Hai Nabi katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.
3.    Sebagian ulama berpendapat bahwa setiap kaum dalam masyarakat tertentu pada setiap zaman mempunyai adat kebiasaan yang beraneka macam dan sering kali berlainan
4.    Adat kebiasaan yang berbeda-beda tersebut, tidak boleh dipaksakan harus berlaku untuk kaum yang lain.
5.    Sebagian ulama berpendapat bahwa kalimat perintah,”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
6.    Tujuannya adalah agar wanita Muslimah mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.
7.    Sebagian ulama berpendapat bahwa ajaran ini mempertimbangkan adat kebiasaan bangsa Arab pada zaman itu.
8.    Sehingga perintah ini tidak berlaku untuk bangsa lain yang masyarakatnya tidak memakai jilbab.
9.    Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam masyarakat yang kaum wanitanya tidak biasa memakai jilbab tidak terkena aturan ini.
10. Tujuan larangan ini adalah agar wanita Muslimah dapat dikenal sehingga mereka tidak diganggu.
11. Bagaimana dengan Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 59 yang menggunakan redaksi perintah?
12. Jawabannya adalah “Bukankah tidak semua perintah yang tercantum dalam Al-Quran adalah perintah wajib?”
13. Misalnya perintah untuk mencatat perihal utang piutang bukanlah perintah yang wajib.
14.  Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 282.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

        Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antaramu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan jangan dia mengurangi sedikit pun utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikan dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Jangan saksi-saksi enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan jangan kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antaramu, maka tidak ada dosa bagimu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikan apabila kamu berjual beli; dan jangan penulis dan saksi saling mempersulit. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
15. Bagaimana dengan hadis Nabi yang banyak jumlahnya yang isinya memerintahkan agar wanita Muslimah memakai jilbab?
16. Jawabannya adalah bahwa terdapat hadis Nabi yang berupa perintah, yang maksudnya bukan perintah yang “seharusnya”, tetapi perintah “sebaiknya” yang berupa saran dan petuah.
17. Para ulama berpendapat bahwa wanita Muslimah yang menutup seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan adalah melaksanakan perintah sesuai dengan bunyi teks Al-Quran.
18. Tetapi pada saat yang sama “tidak elok” apabila kita mengatakan bahwa wanita Muslimah yang tidak memakai kerudung jilbab telah “secara pasti” telah melanggar perintah dan petunjuk agama Islam.
19. Kesimpulannya, bahwa setiap umat Islam dituntut untuk berusaha sekuatnya sesuai dengan kemampuan masing-masing untuk melaksanakan semua perintah Allah dan Rasul-Nya, serta menjauhi segala larangan-Nya.
20. Tentang kekurangan, dosa, dan kesalahan sebagai manusia, marilah bermohon ampunan kepada  Allah,  karena  Allah Maha  Pengampun  dan  Maha Penyayang.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online.     

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment