HUKUM DAN
SIKAP HUKUM
Oleh: Drs. H.
M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang
perbedaan antara hukum dan sikap hukum dalam agama Islam?” Ustad Adi Hidayat,
Lc. M.A. menjelaskannya.
1.
Umat Islam diharapkan dapat membedakan antara hukum dengan sikap
hukum.
2.
Hukum adalah aturan yang sesuai dengan tuntunan aslinya.
3.
Hukum harus disampaikan sesuai dengan aslinya dan tidak boleh hanya
disesuaikan dengan selera dirinya sendiri/golongannya saja.
4.
Sikap hukum adalah pilihan seseorang dari berbagai pilihan hukum
yang ada.
5.
Misalnya, tentang gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat dari
posisi iktidal ke posisi sujud .
6.
Terdapat dua macam hukum yang disampaikan oleh para ulama tentang
gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi sujud.
1)
Hukum ke-1 (pendapat ke-1): Dengan meletakkan kedua lutut ke lantai
terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.
2)
Hukum ke-2 (pendapat ke-2): Dengan meletakkan kedua telapak tangan
ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.
3)
Hukum ke-1: Meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu, lalu
diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.
4)
Hukum ke-2: Meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih
dahulu, lalu diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.
5)
Sikap hukum adalah pilihan seseorang untuk memilih salah satu dari
dua model cara tersebut.
6)
Sikap seseorang untuk memilih satu model dari dua model tersebut dinamakan
sikap hukum.
7)
Sikap memilih salah satu dari dua model tersebut adalah benar,
karena keduanya benar.
8)
Orang/kelompok yang memilih hukum ke-1 tidak boleh mengharamkan orang/kelompok
yang memilih hukum ke-2, dan sebaliknya.
7.
Misalnya: tentang musik.
1)
Musik adalah segala suara yang menghasilkan irama.
2)
Musik dapat dibagi dalam dua kelompok.
a.
Musik yang tidak menggunakan alat.
b.
Musik yang menggunakan alat.
3)
Syair termasuk musik yang tidak menggunakan alat dan hanya berupa
suara manusia saja.
4)
Para ulama berpendapat hukum syair (berupa suara) terbagi dalam dua
golongan :
a.
Syair hukumnya halal, jika syairnya berisi kebaikan dan mengajak orang-orang
berbuat amal kebaikan.
b.
Syair hukumnya haram, jika syairnya berisi kejelekan dan mengajak
berbuat negatif.
5)
Para ulama membagi musik menggunakan alat dalam dua kelompok:
a.
Musik tanpa nada. Misalnya: rebana, jidor, kentongan, drum dan
sejenisnya.
b.
Musik dengan nada. Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.
6)
Sebagian ulama berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (diperbolehkan).
7)
Sebagian ulama berpendapat semua alat musik yang mempunyai nada misalnya:
gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya hukumnya makruh.
8)
Para ulama berpendapat semua peralatan manusia, hukum aslinya
adalah mubah (netral) tergantung penggunaannya, misalnya: pisau, panah, senjata,
dan termasuk alat musik.
8. Al-Quran Asy-Syuara
(surah ke-26) ayat 224.
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ
الْغَاوُونَ
أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ
وَأَنَّهُمْ
يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ
Dan
penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu
melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya
mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?
Daftar Pustaka
1.
Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA
2.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.
Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment