Saturday, July 20, 2019

2700. HUKUM DAN SIKAP HUKUM


HUKUM DAN SIKAP HUKUM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
     Beberapa orang bertanya,”Mohon dijelaskan tentang perbedaan antara hukum dan sikap hukum dalam agama Islam?” Ustad Adi Hidayat, Lc. M.A.  menjelaskannya.
1.    Umat Islam diharapkan dapat membedakan antara hukum dengan sikap hukum.
2.    Hukum adalah aturan yang sesuai dengan tuntunan aslinya.
3.    Hukum harus disampaikan sesuai dengan aslinya dan tidak boleh hanya disesuaikan dengan selera dirinya sendiri/golongannya saja.
4.    Sikap hukum adalah pilihan seseorang dari berbagai pilihan hukum yang ada.
5.    Misalnya, tentang gerakan anggota tubuh umat Islam dalam salat dari posisi iktidal ke posisi sujud .
6.    Terdapat dua macam hukum yang disampaikan oleh para ulama tentang gerakan salat dari posisi iktidal ke posisi sujud.
1)    Hukum ke-1 (pendapat ke-1): Dengan meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.
2)    Hukum ke-2 (pendapat ke-2): Dengan meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu, baru diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.
3)    Hukum ke-1: Meletakkan kedua lutut ke lantai terlebih dahulu, lalu diikuti meletakkan kedua telapak tangan ke lantai.
4)    Hukum ke-2: Meletakkan kedua telapak tangan ke lantai terlebih dahulu, lalu diikuti meletakkan kedua lutut ke lantai.
5)    Sikap hukum adalah pilihan seseorang untuk memilih salah satu dari dua model cara tersebut.
6)    Sikap seseorang untuk memilih satu model dari dua model tersebut dinamakan sikap hukum.
7)    Sikap memilih salah satu dari dua model tersebut adalah benar, karena keduanya benar.
8)    Orang/kelompok yang memilih hukum ke-1 tidak boleh mengharamkan orang/kelompok yang memilih hukum ke-2, dan sebaliknya.

7.    Misalnya: tentang musik.
1)    Musik adalah segala suara yang menghasilkan irama.
2)    Musik dapat dibagi dalam dua kelompok.
a.    Musik yang tidak menggunakan alat.
b.    Musik yang menggunakan alat.
3)    Syair termasuk musik yang tidak menggunakan alat dan hanya berupa suara manusia saja.
4)    Para ulama berpendapat hukum syair (berupa suara) terbagi dalam dua golongan :
a.    Syair hukumnya halal, jika syairnya berisi kebaikan dan mengajak orang-orang berbuat amal kebaikan.
b.    Syair hukumnya haram, jika syairnya berisi kejelekan dan mengajak berbuat negatif.
5)    Para ulama membagi musik menggunakan alat dalam dua kelompok:
a.    Musik tanpa nada. Misalnya: rebana, jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.
b.    Musik dengan nada. Misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.
6)    Sebagian ulama berpendapat semua alat musik hukumnya mubah (diperbolehkan).
7)    Sebagian ulama berpendapat semua alat musik yang mempunyai nada misalnya: gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya hukumnya makruh.
8)    Para ulama berpendapat semua peralatan manusia, hukum aslinya adalah mubah (netral) tergantung penggunaannya, misalnya: pisau, panah, senjata, dan termasuk alat musik.
8.    Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
      أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ
وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ

      Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?


Daftar Pustaka
1.            Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA
2.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3.            Tafsirq.com online






















Related Posts:

0 comments:

Post a Comment