Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

Beberapa orang
bertanya,”Mohon dijelaskan tentang nikah mut’ah (kawin kontrak) pada zaman Nabi
Muhammad?” Profesor Quraish Shihab menjelaskannya.
1. Kata “nikah”
(menurut KBBI V) dapat diartikan,”ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan hukum dan jaarn agama”.
2. Kata “mut’ah”
(menurut KBBI V) dapat diartikan ,”sesuatu berupa uang atau barang yang
diberikan seorang suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup
atau penghibur hati bekas istrinya”.
3. Nikah mut’ah (kawin
kontrak) adalah pernikahan atau perkawinan antara suami dan istri dalam jangka
waktu tertentu.
4. Al-Quran surah
An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.
وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ
فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا
تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا
حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga
kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki
(Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan
dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri denganhartamuuntukdikawinibukan
untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara
mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu
kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling
merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.
5. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 236.
ا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا
لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى
الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atasmu, jika kamu menceraikan
istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan
maharnya. Hendaklah kamu memberikan suatu mut-ah (pemberian) kepada mereka.
Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut
kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu
merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
6. Al-Quran surah
Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 241.
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ
مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Kepada
wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah
menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.
7. Al-Quran surah
Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 28.
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ
الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا
جَمِيلًا
Hai
Nabi, katakan kepada istri-istrimu,”Jika kamu sekalian menginginkan kehidupan
dunia dan perhiasannya, maka mari kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan
kamu dengan cara yang baik.”
8. Al-Quran surah
A-Ahzab (surah ke-33) ayat 49.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ
قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka
sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah
bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka beri mereka mut`ah dan lepaskan
mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.
9. AL-Quran surah
Al-Maarij (surah ke-70) ayat 29-31.
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
إِلَّا
عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِينَ
فَمَنِ
ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Dan
orang-orang yang memelihara kemaluannya,kecuali terhadap istri-istri mereka
atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak
tercela.Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka orang-orang yang
melampaui batas.
10. Nabi Muhammad bersabda,“Wahai
manusia, aku pernah membolehkanmu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita.
Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu,
jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka
hendaklah ia melepaskannya dan kamu jangan mengambil sedikitpun dari apa yang
telah kamu berikan kepada mereka.” (HR Muslim)
11. Sahabat
berkata, “Nabi Muhammad pernah memberikan keringanan (rukhsah) pada tahun Autas
atau Perang Hunain untuk nikah mut’ah selama tiga hari, kemudian Nabi
melarangnya”. (HR Muslim)
12. Ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya
Rasulullah melarang nikah mut’ah dan makan daging keledai pada masa Perang `Khaibar”.(HR
Muslim)
13. Sabroh
berkata,”Kami berperang dan menetap selama 30 hari. Awalnya Nabi Muhammad mengizinkan
kami untuk melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan wanita setempat.
Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan seorang gadis.
Ketika kami keluar Mekah, maka Rasulullah melarang nikah mut’ah”. (HR
Muslim).
14. Nikah mut’ah (kawin
kontrak) pernah dilakukan para sahabat ketika berada di medan perang, kala itu,
mayoritas tentara Islam adalah para pemuda lajang yang tidak sempat menikah.
15. Sebagai manusia biasa dan lelaki yang normal, dengan
semangat perang jihad di padang pasir untuk mempertahankan syiar Islam, tetapi gelora
birahi mereka ikut menggejolak menuntut untuk segera dipenuhi.
16. Tentara Islam mencoba
menahan goncangan syahwat denganberpuasa. Padahalmereka harus melakukan kontak
senjata dengan tentara musuh, maka puasa bukan solusi efektif karena fisik
mereka menjadi lemah. Kondisiini yang kemudian mengantar ide dibolehkan nikah
mut’ah yang masyhur disebut“kawin kontrak”, karena dalam kondisi darurat.
17. Pada zaman perang,
Nabi Muhammad mengizinkan tentara Islam yang terpisah jauh dari istrinya untuk
melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) daripada melakukan penyimpangan.
18. Nabi Muhammad memberikan
keringanan tentara Islam untuk melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan wanitasetempat,
selama mereka mempertaruhkan nyawa untuk berperang membela agama Islam.
19. Nabi Muhammad mengharamkan
nikah mut’ah (kawin kontrak) ketika melakukan pembebasan kota Mekah pada tahun ke-8
Hijriah ketika beliau berusia 61 tahun.
Daftar Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan.
Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas
Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment