HUKUM SUAP MENYUAP
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

1. Agama Islam melarang sogok-menyogok,
bahkan mengutuk pelaku yang menerima, yang memberi dan perantaranya, karena banyak
sekali teks keagamaan yang menjelaskan tentang masalah ini.
2. Sogok biasanya didefinisikannya sebagai
“pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memperoleh atau memberi sesuatu yang
tidak sah”.
3. Muncul pertanyaan, “Apakah memberikan
sesuatu untuk memperoleh hak yang sah, tidak dinamakan sogok, sehingga dapat
dibenarkan?”
4. Contoh sederhananya ini.
1) Kita membutuhkan dan mempunyai hak untuk memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai surat
keterangan pengenal diri, atau kenaikan pangkat dalam jenjang kepegawaian, atau
apa pun yang menjadi hak kita.
2) Tetapi, petugas yang diserahi tanggung
jawab oleh instansi pemerintah untuk menanganinya senang menunda-nunda, sehingga
urusan menjadi bertele-tele.
3) Petugas yang tidak amanah berpedoman, “Kalau
dapat dipersulit, mengapa harus dipermudah?”.
5. Melihat kondisi tersebut, kita merasa
perlu untuk “menyogok” dengan memberi “sesuatu” kepada petugas, supaya urusan
kita menjadi lancar.
6. Kita ingin menghemat waktu dan tenaga
untuk menyelesaikan urusan yang lain, “Apakah sikap seperti ini dapat dibenarkan?”
7. Para ulama berpendapat petugas yang
mempersulit urusan yang menjadi hak seseorang seperti contoh di atas telah
melakukan sesuatu yang haram dan
terlarang, sehingga petugas tersebut berdosa.
8. Petugas yang mempersulit seseorang yang
mengurus haknya, dinilai oleh para ulama telah melakukan penganiayaan, meskipun
petugas tersebut tidak menerima sesuatu sebagai sogokan.
9. Rasulullah bersabda,”Keadilan adalah memberi
hak seseorang melalui prosedur yang mudah lagi cepat”.
10. Rasulyullah bersabda,”Permudahlah dan jangan
dipersulit.”
11. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2)
ayat 188.
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ
النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antaramu
dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
12. Abdullah bin Amr berkata,”Rasululah melaknat
orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap”.
13. Sebagian ulama berpendapat apabila
pemerintah yang berwenang tidak mampu memberi jaminan hak kepada orang yang
berhak menerimanya, maka berlaku hukum darurat.
14. Dalam kondisi darurat dibolehkan memberi
suap dan sogokan dengan terpaksa hanya untuk mendapatkan haknya, yang berdosa
adalah petugas berwenang yang mempersulit urusan warganya.
Daftar Pustaka
1.
Shihab,
M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab,
M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan
Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.
Shihab,
M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online
0 comments:
Post a Comment