Saturday, May 2, 2020

4300. HUKUM SUAP MENYUAP


HUKUM SUAP MENYUAP
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
1.    Agama Islam melarang sogok-menyogok, bahkan mengutuk pelaku yang menerima, yang memberi dan perantaranya, karena banyak sekali teks keagamaan yang menjelaskan tentang masalah ini.
2.    Sogok biasanya didefinisikannya sebagai “pemberian atau penerimaan sesuatu untuk memperoleh atau memberi sesuatu yang tidak sah”.
3.    Muncul pertanyaan, “Apakah memberikan sesuatu untuk memperoleh hak yang sah, tidak dinamakan sogok, sehingga dapat dibenarkan?”

4.    Contoh sederhananya ini.
1)    Kita membutuhkan dan mempunyai hak untuk  memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai surat keterangan pengenal diri, atau kenaikan pangkat dalam jenjang kepegawaian, atau apa pun yang menjadi hak kita.
2)    Tetapi, petugas yang diserahi tanggung jawab oleh instansi pemerintah untuk menanganinya senang menunda-nunda, sehingga urusan menjadi bertele-tele.
3)    Petugas yang tidak amanah berpedoman, “Kalau dapat dipersulit, mengapa harus dipermudah?”.
5.    Melihat kondisi tersebut, kita merasa perlu untuk “menyogok” dengan memberi “sesuatu” kepada petugas, supaya urusan kita menjadi lancar.
6.    Kita ingin menghemat waktu dan tenaga untuk menyelesaikan urusan yang lain, “Apakah sikap seperti ini dapat dibenarkan?”
7.    Para ulama berpendapat petugas yang mempersulit urusan yang menjadi hak seseorang seperti contoh di atas telah melakukan sesuatu yang haram dan  terlarang, sehingga petugas tersebut berdosa.
8.    Petugas yang mempersulit seseorang yang mengurus haknya, dinilai oleh para ulama telah melakukan penganiayaan, meskipun petugas tersebut tidak menerima sesuatu sebagai sogokan.
9.    Rasulullah bersabda,”Keadilan adalah memberi hak seseorang melalui prosedur yang mudah lagi cepat”.
10. Rasulyullah bersabda,”Permudahlah dan jangan dipersulit.”

11. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 188.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

      Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antaramu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

12. Abdullah bin Amr berkata,”Rasululah melaknat orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap”.
13. Sebagian ulama berpendapat apabila pemerintah yang berwenang tidak mampu memberi jaminan hak kepada orang yang berhak menerimanya, maka berlaku hukum darurat.
14. Dalam kondisi darurat dibolehkan memberi suap dan sogokan dengan terpaksa hanya untuk mendapatkan haknya, yang berdosa adalah petugas berwenang yang mempersulit urusan warganya.

Daftar Pustaka
1.    Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.   
2.    Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3.    Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.    Tafsirq.com online


Related Posts:

0 comments:

Post a Comment