KHILAFIAH ISLAM KAFFAH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

A. Dasar hukum lslam kaffah.
1. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 208.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى
ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ
عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.
B. Aspek historis dan asbabun nuzul (penyebab turunnya).
1. Surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 208 ditujukan minimal kepada
4 kelompok, yaitu:
1) Kelompok 1: Kelompok Ahli Kitab yang telah masuk Islam,
tetapi masih meyakini agamanya yang lama.
a. Seperti memuliakan hari Sabtu.
b. Tidak mau mengkonsumsi daging unta.
c. Tidak mau mengosumsi susu unta.
d. Dan lainnya.
2) Kelompok 2: Kelompok kaum munafik.
a. Secara lisan menerima Islam.
b. Tetapi perilakunya tidak mencerminkan ajaran Islam.
3) Kelompok 3: Kelompok Ahli Kitab yang tidak beriman kepada
Nabi Muhammad SAW.
a. Tetapi mereka beriman kepada kitab-kitab terdahulu.
4) Kelompok 4: Kelompok umat lslam agar mereka melaksanakan syariat
lslam secara total.
C. Aspek linguistik (kebahasaan).
1. Terdapat 2 kata yang dianalisis, yaitu:
1) As-silmi.
2) Kaffah.
2. Kata as-silmi:
1) Pendapat ke-1: As-silmi artinya “lslam”.
2) Pendapat ke-2: As-silmi artinya “ketaatan yang tidak
terkait makna lslam”.
3. Kata kaffah.
1) Kaffah artinya “menyeluruh”.
4. Pengertian kalimat “udhulu fis silmi kaffah”.
1) Pendapat ke-1: Masuklah kalian semua ke dalam SYARIAT
ISLAM secara total (menyeluruh).
2) Pendapat ke-2: Masuklah kalian semua ke dalam KEPATUHAN secara
total (menyeluruh).
3) Pendapat ke-3: Masuklah kalian semua ke dalam KEDAMAIAN
secara total (menyeluruh).
D. Pendapat para ahli tafsir.
1. Pendapat ke-1: Sebagian ulama memahami Islam kãffah sebagai
pelaksanaan syariat Islam secara total termasuk melabelkan negara dengan Islam.
1) Jika seseorang mengaku beriman dan menerima Islam sebagai
agamanya, maka dia harus taat mengikuti dan menjalankan seluruh ketentuan isi Al-Qur’an
dan Hadis.
2. Pendapat ke-2: Sebagian ulama memahami lslam kãffah
sebagai isyarat kepada makrifat, meninggalkan
maksiat, dan pembenaran dalam hati untuk meninggalkan dosa dan maksiat menuju
ketaatan dan kepasrahan kepada Allah.
3. Pendapat ke-3: Sebagian ulama memahami lslam kãffah terkait
para Ahli Kitab yang telah masuk Islam, agar mereka tunduk kepada Allah dalam
segala hal.
1) Para Ahli Kitab agar masuk agama Islam secara keseluruhan,
total, dan tidak mencampurnya dengan
agama lain.
4. Pendapat ke-4: Sebagian ulama memahami lslam kãffah berkaitan
dengan ajakan kepada orang beriman masuk secara total ke dalam wadah kedamaian.
1) Semua perilaku dan kegiatan umat lslam harus berada dalam
koridor kedamaian.
2) Umat lslam agar merasa damai dengan dirinya, keluarga,
umat manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, dan alam semesta.
(Sumber: internet)
0 comments:
Post a Comment