HALAL BAIK DAN HARAM JELEK
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi,
M.M

A.
Halal adalah sesuatu yang baik dan haram adalah
sesuatu yang jelek.
1.
Allah yang
menciptakan manusia, alam semesta, dan pemberi nikmat yang terbatas punya hak
mutlak menentukan halal dan haram.
2.
Manusia tidak
punya hak untuk melanggar aturan Allah.
3.
Allah menentukan
halal dan haram dengan alasan rasional untuk kepentingan manusia sendiri.
4.
Allah menghalalkan
hal yang baik dan mengharamkan hal yang jelek untuk kemaslahatan manusia.
5.
Allah pernah
mengharamkan hal yang baik kepada kaum Yahudi sebagai hukum atas kedurhakaan
mereka.
6.
Al-Quran
surah Al-An’am (surah ke-6) ayat 146.
وَعَلَى ٱلَّذِينَ
هَادُوا۟ حَرَّمْنَا كُلَّ ذِى ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ ٱلْبَقَرِ وَٱلْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ
شُحُومَهُمَآ إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَآ أَوِ ٱلْحَوَايَآ أَوْ مَا ٱخْتَلَطَ
بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَٰهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَٰدِقُونَ
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami mengharamkan atas mereka lemak kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikian Kami hukum mereka karena kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan segala binatang yang berkuku; dan dari sapi dan domba, Kami mengharamkan atas mereka lemak kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikian Kami hukum mereka karena kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.
7. Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 160-161.
فَبِظُلْمٍ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا
عَلَيْهِمْ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًا
وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Maka karena kezaliman
orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makan makanan) yang baik
(yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
(manusia) dari jalan Allah, dan karena mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka
telah dilarang, dan karena mereka makan harta orang dengan jalan batil. Kami
telah menyediakan untuk orang kafir di antara mereka siksa yang pedih.
8. Allah mengutus Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir dan
pembawa agama universal.
9. Allah memberi rahmat berupa dihapusnya beban haram yang pernah
diberikan kepada manusia sebagai hukuman sementara.
10. Kerasulan Nabi muhammad telah disebutkan dalam kitab Taurat
dan dikenal oleh para ahli kitab.
11. Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 157.
ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلْأُمِّىَّ
ٱلَّذِى يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم
بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَٱلْأَغْلَٰلَ ٱلَّتِى كَانَتْ
عَلَيْهِمْ ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُوا۟
ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka temukan tertulis dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan makruf dan melarang mereka dari mengerjakan mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban dan belenggu yang ada pada mereka. Maka orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itu orang beruntung.
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang umi yang (namanya) mereka temukan tertulis dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan makruf dan melarang mereka dari mengerjakan mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban dan belenggu yang ada pada mereka. Maka orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itu orang beruntung.
12. Dalam agama lslam, cara menutupi kesalahan manusia bukan
dengan cara mengharamkan yang halal, tapi yang lain.
13. Cara menghapus dosa
dan kesalahan yang pernah dilakukan:
1) Tobat dengan ikhlas.
a. Tobat yang ikhlas dapat membersihkan kesalahan seperti
air jernih membersihkan kotoran.
2) Melakukan amal baik.
a. Amal perbuatan yang baik dapat menghapus dosa dan kejelekan
yang pernah dilakukan.
3) Sedekah.
a. Dengan bersedekah dengan ikhlas dapat menghilangkan dosa
dan kesalahan yang pernah dikerjakan.
4) Ujian dan cobaan.
a. Dengan ikhlas menerima ujian dan cobaan dapat menghapus
dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan.
14. Islam mengajarkan, bahwa mengharamkan yang halal dan menghalalkan
yang haram akan menimbulkan keburukan dan bahaya bagi manusia.
15. Segala yang
bermanfaat hukumnya halal.
16. Semua yang berbahaya hukumnya haram.
17. Jika manfaatnya lebih besar, maka hukumnya halal.
18. Jika bahayanya lebih besar, maka hukumnya haram.
19. Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 219.
۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ
ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن
نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ
ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakan: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakan: "Yang lebih dari keperluan." Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir,
Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakan: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakan: "Yang lebih dari keperluan." Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir,
20. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 4.
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ
لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ
مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟
ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah
yang dihalalkan bagi mereka?" Katakan: "Dihalalkan bagimu yang baik dan
(buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan
melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah
kepadamu, Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah
atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya".
21. Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 5.
ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ
ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ
مِنَ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ
إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ
أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِٱلْإِيمَٰنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِى ٱلْءَاخِرَةِ
مِنَ ٱلْخَٰسِرِينَ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan (sembelihan) orang yang diberi Kitab halal bagimu, dan
makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang
menjaga kehormatan di antara wanita beriman dan wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang diberi Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin
mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula)
menjadikannya gundik. Barang siapa kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum
Islam) maka hapus amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang merugi.
22. Rasulullah bersabda,”Yang halal adalah yang thoyyibat
(baik)”.
23. Allah berfirman,”Semua yang baik dihalalkan buat kamu."
24. Allah berfirman,”Pada hari ini telah dihalalkan untukmu semua
yang baik."
25. Allah telah mengharamkan daging babi karena kotor dan
membawa bibit penyakit.
26. Rasulullah bersabda,”Takutlah kamu kepada 3 hal menyebabkan
dilaknat Allah, yaitu: buang air besar di tempat sumber mata air, di jalan
besar dan di bawah pohon tempat berteduh."
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Yusuf. Halal dan haram dalam lslam. Penerbit
Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.
3. Tafsirq.com online.
0 comments:
Post a Comment